PPD 2026 Diharapkan Memperkuat Perencanaan dan Kinerja Pembangunan Daerah

oleh -65 Dilihat
oleh
PPD 2026 Diharapkan Memperkuat Perencanaan dan Kinerja Pembangunan Daerah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kementerian PPN/Bappenas menempatkan Penghargaan Pembangunan Nasional (PPD) 2026 bukan semata-mata sebagai ajang untuk memberikan pengakuan kepada daerah berprestasi. Penghargaan tersebut diharapkan berfungsi sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif terhadap mutu perencanaan dan kinerja pelaksanaan pembangunan di daerah, khususnya dalam mendukung pencapaian prioritas nasional.

Melalui proses penilaian PPD, pemerintah dapat melihat sejauh mana dokumen perencanaan daerah disusun secara berkualitas, berbasis data, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Evaluasi juga mencakup kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan rencana ke dalam program dan kegiatan yang efektif, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, penilaian tidak berhenti pada hasil akhir, tetapi turut memperhatikan proses dan konsistensi pelaksanaannya.

Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, menyampaikan di Jakarta pada Rabu bahwa PPD diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan penghargaan perlu menghasilkan umpan balik yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengenali kekuatan, mengidentifikasi kelemahan, dan menetapkan langkah perbaikan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, PPD 2026 diarahkan untuk membangun budaya evaluasi dalam penyelenggaraan pembangunan. Daerah yang mengikuti proses ini tidak hanya berkompetisi untuk memperoleh penghargaan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk menguji kualitas kebijakan dan kinerjanya secara lebih objektif. Masukan dari evaluasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan perencanaan pada periode berikutnya, sekaligus memperkuat keterkaitan target nasional, prioritas daerah, penganggaran, dan hasil pembangunan.

Pendekatan tersebut menjadikan penghargaan sebagai sarana perbaikan, bukan sekadar simbol keberhasilan. Dengan pemanfaatan hasil evaluasi secara konsisten, PPD dapat mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah.

Keikutsertaan dalam PPD 2026 mencakup seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Berdasarkan keterangan Tri Dewi Virgiyanti, semua provinsi mengikuti proses seleksi tanpa terkecuali. Data ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan penghargaan tersebut menjangkau tingkat pemerintahan daerah secara menyeluruh, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota. Setiap peserta mengikuti tahapan penilaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPD 2026.

Pada tingkat kabupaten, tercatat 334 daerah mengirimkan peserta dari total 416 kabupaten. Angka tersebut menggambarkan cakupan partisipasi yang cukup luas dalam proses seleksi. Sementara itu, pada tingkat kota terdapat 86 peserta dari keseluruhan 94 kota. Dengan demikian, data keikutsertaan memperlihatkan adanya keterlibatan daerah pada dua tingkatan pemerintahan tersebut dengan jumlah peserta yang telah tercatat secara terukur.

Tri Dewi Virgiyanti juga menyampaikan bahwa penghargaan ini telah berlangsung sejak 2011. Dalam perkembangannya, jumlah peserta PPD terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan tersebut menjadi bagian dari dinamika penyelenggaraan penghargaan yang secara konsisten memberikan ruang bagi daerah untuk menampilkan capaian perencanaan dan pembangunan. Perubahan jumlah peserta menunjukkan semakin luasnya perhatian pemerintah daerah terhadap proses seleksi yang diselenggarakan.

Selain pertumbuhan jumlah peserta, terdapat penambahan jumlah nominasi dalam penyelenggaraan PPD. Penambahan ini terutama terlihat pada daerah-daerah yang baru dimekarkan, sehingga cakupan nominasi dapat menyesuaikan perkembangan administrasi wilayah. Dengan komposisi peserta dari seluruh provinsi, 334 kabupaten, dan 86 kota, PPD 2026 menghadirkan gambaran partisipasi daerah berdasarkan tingkatan pemerintahan. Informasi tersebut menjadi dasar penting untuk melihat jangkauan pelaksanaan seleksi dan perkembangan penghargaan dari waktu ke waktu.

Bappenas berharap proses dan hasil PPD 2026 tidak berhenti sebagai pencapaian administratif atau kebanggaan di wilayah penerima maupun peserta. Pengalaman pembangunan yang dinilai baik perlu ditempatkan sebagai sumber pembelajaran bersama bagi daerah lain. Dengan demikian, penghargaan dan evaluasi dalam PPD dapat memberikan dampak yang lebih luas, bukan hanya bagi pemerintah daerah yang terlibat langsung, tetapi juga bagi penguatan tata kelola pembangunan di tingkat nasional.

Tri Dewi Virgiyanti menekankan bahwa praktik baik tidak seharusnya berhenti pada satu daerah. Pengetahuan, pendekatan, serta cara kerja yang terbukti mendukung perencanaan dan kinerja pembangunan perlu ditularkan kepada daerah lainnya. Penyebarluasan pengalaman tersebut dapat dilakukan melalui pertukaran pembelajaran, penguatan jejaring antarpemerintah daerah, serta penyesuaian kebijakan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Replikasi tidak berarti menyalin seluruh kebijakan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setempat. Setiap daerah memiliki tantangan, kapasitas, sumber daya, dan prioritas pembangunan yang berbeda. Karena itu, praktik yang telah dinilai baik perlu dipahami prinsip dan prosesnya, kemudian diadaptasi agar sesuai dengan konteks lokal. Pendekatan ini memungkinkan daerah lain mengambil manfaat secara realistis, sekaligus mendorong inovasi lanjutan berdasarkan pengalaman yang telah tersedia.

Harapan tersebut sejalan dengan tujuan PPD untuk mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan. Ketika pembelajaran dari satu daerah dapat diterapkan di wilayah lain, kesenjangan kapasitas dan kualitas kinerja antardaerah berpeluang diperkecil. Manfaat pembangunan pun dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, tindak lanjut setelah penilaian PPD menjadi penting, terutama dalam memastikan bahwa praktik baik terdokumentasi, dibagikan, dan dapat direplikasi melalui dukungan serta kolaborasi antardaerah.

Penjurian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2026 dirancang untuk memberikan penilaian yang objektif dan menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah. Proses tersebut melibatkan kalangan profesional, tokoh masyarakat, serta akademisi yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang perencanaan maupun pembangunan. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan menghasilkan penilaian yang tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga menilai konsistensi kebijakan, pelaksanaan program, serta dampaknya bagi masyarakat.

Terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian. Pertama, kualitas perencanaan program, termasuk kesesuaian perencanaan daerah dan prioritas pembangunan nasional, ketepatan sasaran, penggunaan data, serta keterukuran target. Kedua, capaian pembangunan yang tercermin melalui realisasi indikator, peningkatan layanan publik, pengurangan kesenjangan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketiga, inovasi, yakni kemampuan daerah menghasilkan pendekatan, kebijakan, atau layanan baru yang efektif, adaptif, dan dapat dikembangkan untuk menjawab tantangan pembangunan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa Anugerah PPD 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap kualitas perencanaan, pencapaian kinerja pembangunan, dan inovasi yang dilakukan oleh daerah. Karena itu, penghargaan ini tidak semata-mata menjadi ajang kompetisi, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Penilaian tersebut ditempatkan dalam tema PPD 2026, yaitu “perencanaan dan kinerja pelaksanaan prioritas nasional di daerah”.

Melalui tema itu, pemerintah berharap keterkaitan agenda nasional dan kebutuhan lokal semakin kuat. Perencanaan pembangunan juga diharapkan tidak berhenti pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, tetapi dapat menjangkau kecamatan hingga desa. Dengan cakupan yang lebih dekat kepada masyarakat, prioritas pembangunan dapat diterjemahkan secara lebih tepat, pelaksanaannya lebih terukur, dan hasilnya lebih relevan bagi setiap wilayah.