BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar untuk mencapai target penurunan emisi dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) hingga 2035. Nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp8.443,1 triliun, menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS. Angka ini menunjukkan besarnya sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan agenda mitigasi perubahan iklim secara menyeluruh, termasuk pengembangan energi bersih, pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, serta penguatan transportasi dan industri rendah karbon.
Skala kebutuhan itu membuat pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kapasitas fiskal nasional perlu dilengkapi dengan pembiayaan dari berbagai sumber, baik domestik maupun internasional. Dukungan tersebut dapat hadir melalui hibah, pinjaman lunak, investasi hijau, pembiayaan campuran, maupun skema perdagangan karbon yang kredibel. Pengelolaan dana secara transparan dan terukur juga penting agar setiap rupiah yang dihimpun mampu mendukung program penurunan emisi serta menghasilkan manfaat lingkungan yang dapat diverifikasi.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menilai pemerintah perlu mengoptimalkan sumber dana internasional karena manfaat penurunan emisi Indonesia tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga bersifat global. Hutan, ekosistem pesisir, dan berbagai proyek transisi energi di Indonesia berkontribusi terhadap upaya dunia membatasi kenaikan suhu bumi. Karena itu, pembiayaan iklim semestinya dipandang sebagai tanggung jawab bersama, dengan negara dan lembaga internasional turut memberikan dukungan yang sepadan.
Dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026), Joko menegaskan, “Target tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan APBN.” Pernyataan tersebut menekankan perlunya strategi pendanaan yang lebih luas, konsisten, dan berjangka panjang. Mobilisasi modal swasta, penguatan kerja sama bilateral dan multilateral, serta peningkatan kualitas proyek menjadi langkah penting untuk menutup kesenjangan pembiayaan menuju target emisi 2035.
Kebutuhan pembiayaan perubahan iklim telah ditempatkan pemerintah Indonesia dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. NDC tidak hanya memuat sasaran penurunan emisi, tetapi juga menggambarkan skala sumber daya yang diperlukan untuk mencapainya. Dalam komitmen tersebut terdapat dua tingkat target. Pertama, target unconditional, yaitu penurunan emisi yang dapat dilakukan melalui kemampuan dan sumber pembiayaan domestik. Kedua, target yang lebih tinggi atau conditional, yang hanya dapat dicapai apabila Indonesia memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas dari negara atau lembaga internasional.
Kebutuhan dana menjadi besar karena sumber emisi tersebar di berbagai sektor vital dan saling berkaitan. Upaya mitigasi mencakup perlindungan serta pemulihan hutan, lahan gambut, dan mangrove, sekaligus pembenahan praktik pertanian. Di sektor energi, pembiayaan diperlukan untuk mempercepat transisi menuju energi rendah karbon, meningkatkan efisiensi industri, serta mengurangi emisi dari transportasi, bangunan, dan pembangkit listrik. Pengelolaan limbah juga membutuhkan investasi agar emisi dapat ditekan melalui pengurangan sampah, pemanfaatan kembali, dan teknologi pengolahan yang lebih bersih. Luasnya cakupan tersebut membuat pembiayaan iklim tidak dapat dipahami sebagai kebutuhan satu program atau satu kementerian saja.
Dalam pandangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), pencapaian target iklim tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada APBN. Pengendalian emisi Indonesia memberikan manfaat melampaui batas negara karena berkontribusi pada stabilitas iklim global. Masyarakat internasional turut menikmati manfaat dari perlindungan ekosistem dan penurunan emisi yang dilakukan di Indonesia. Atas dasar prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda, Indonesia dinilai berhak memperoleh kompensasi dan dukungan pendanaan internasional. Dukungan itu penting untuk menutup kesenjangan target yang mampu dibiayai sendiri dan tingkat ambisi yang lebih tinggi, sekaligus memastikan agenda pembangunan tetap berjalan tanpa mengurangi komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai pengelola pembiayaan yang menghimpun sumber dana untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencapaian target emisi Indonesia. Sumber tersebut berasal dari beragam pihak, termasuk kerja sama bilateral dan multilateral, lembaga filantropi, yayasan, korporasi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keragaman sumber pembiayaan ini memungkinkan kebutuhan program tidak hanya bergantung pada satu skema pendanaan, sekaligus memperluas ruang bagi inovasi dalam pengelolaan dana lingkungan.
Melalui mekanisme tersebut, dana dapat dikelola secara lebih fleksibel dan diarahkan berdasarkan dampak nyata program, bukan semata-mata berdasarkan siklus anggaran tahunan. BPDLH dibentuk sebagai jembatan kebutuhan pengelolaan dana lingkungan di dalam negeri dan karakter pendanaan global yang memiliki persyaratan, jangka waktu, serta sasaran berbeda-beda. Salah satu prinsip pentingnya adalah earmarking, yaitu penetapan penggunaan dana sesuai tujuan yang disepakati pemberi dana. Dengan prinsip ini, dana tetap dapat digunakan untuk mandat lingkungan tertentu, termasuk melampaui satu periode anggaran, selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan.
Joko menjelaskan bahwa apabila dana tersebut dilewatkan melalui APBN, pencatatannya akan menggunakan model on budget dan on treasury. Pengaturan itu memberikan kepastian dalam tata kelola dan akuntabilitas, tetapi tetap perlu disesuaikan dengan karakter dana yang berasal dari berbagai sumber. Tantangan semakin besar karena pendanaan global mengalami perubahan. Hibah internasional cenderung berkurang, sementara kebutuhan investasi untuk mitigasi dan adaptasi iklim terus meningkat. Karena itu, Indonesia perlu mengembangkan pola blended finance yang menggabungkan dana publik dengan pembiayaan swasta. Dalam model ini, dana publik dapat berfungsi sebagai pemicu, penjamin risiko, atau penyedia insentif, sehingga modal swasta terdorong masuk ke proyek lingkungan yang berdampak dan berkelanjutan.
BPDLH terus mengembangkan beragam skema pembiayaan untuk memperluas dukungan terhadap sektor lingkungan. Skema tersebut mencakup pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi, pendanaan kebencanaan, pembiayaan bagi petani, ekonomi sirkular, blue carbon, perlindungan biodiversitas, serta investasi hijau. Pendekatan ini dirancang agar manfaat pembiayaan tidak hanya diterima oleh proyek berskala besar, tetapi juga menjangkau pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pengelolaan pooling fund bencana, BPDLH didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membangun mekanisme transfer risiko melalui asuransi, termasuk memperluas perlindungan terhadap aset milik pemerintah dan mengembangkan asuransi parametrik. Pada skema parametrik, pembayaran dapat dipicu oleh indikator tertentu, seperti intensitas hujan, kecepatan angin, atau tingkat kerusakan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pembiayaan berbasis karbon dijalankan melalui result-based payment dari mitra internasional. Salah satu sumber yang disebut berasal dari Pemerintah Norwegia, dengan nilai sekitar US$216 juta, yang diberikan berdasarkan capaian penurunan emisi.
Dukungan juga disalurkan secara langsung kepada masyarakat. Petani dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp50 juta dengan tingkat bunga sekitar 0% sampai 3,2%. Dalam pengembangannya, pohon dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari skema jaminan, sehingga aset ekologis memiliki peran dalam membuka akses permodalan. Joko menegaskan bahwa BPDLH tidak ingin bekerja dengan pendekatan project by project, melainkan membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Menurutnya, “kalau hanya project by project, ketika proyek selesai, programnya juga berhenti.”

