Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Dorong Penanganan Narkotika Terpadu

oleh -825 Dilihat
oleh
Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Dorong Penanganan Narkotika Terpadu

Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Perubahan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi dan tugas lembaga negara dalam menghadapi persoalan narkotika yang terus berkembang.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa penamaan lembaga perlu disesuaikan dengan cakupan tanggung jawab yang diemban.

Rencana itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penguatan kebijakan penanganan narkotika secara lebih menyeluruh. Selama ini, BNN dipandang memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk melalui edukasi masyarakat, pengawasan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap jaringan peredaran gelap.

Perubahan nama tersebut juga dapat menjadi penanda bagi penataan kelembagaan dan penyelarasan strategi antarlembaga. Penanggulangan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan penyalahgunaan, perlindungan generasi muda, pemulihan korban, dan penguatan koordinasi pemerintah pusat dengan daerah.

Meski demikian, rencana perubahan nama masih memerlukan proses lanjutan, termasuk pembahasan mengenai dasar hukum, struktur organisasi, serta pembagian kewenangan. Pemerintah diharapkan memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan diikuti peningkatan kapasitas dan efektivitas kerja lembaga. Dengan demikian, Badan Nasional Penanggulangan Narkotika nantinya dapat menjalankan mandat pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

Prabowo menyampaikan bahwa lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas narkotika telah menunjukkan keberhasilan dalam membongkar puluhan jaringan narkoba. Pengungkapan tersebut tidak hanya mencakup jaringan yang beroperasi secara terorganisasi, tetapi juga puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran obat terlarang. Menurutnya, hasil kerja itu memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan terus dilakukan untuk memutus aktivitas peredaran narkotika di berbagai daerah.

Namun, Prabowo juga menyampaikan kekhawatiran mengenai masih adanya wilayah yang disebut sebagai kampung narkoba. Penyebutan tersebut menggambarkan kawasan yang menjadi titik berlangsungnya peredaran obat terlarang dan sekaligus menghadirkan tantangan besar bagi petugas. Dalam sejumlah penertiban, petugas bahkan menghadapi serangan ketika menjalankan tugas. Situasi itu menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak selalu berlangsung tanpa risiko, terutama ketika aparat berhadapan dengan pihak-pihak yang mempertahankan kegiatan peredaran.

Prabowo turut menyebutkan bahwa sejumlah anggota kepolisian telah meninggal ketika bertugas menertibkan narkoba. Keterangan itu menegaskan adanya pengorbanan aparat dalam menjalankan penindakan terhadap jaringan dan wilayah peredaran obat terlarang. Karena itu, upaya pemberantasan membutuhkan keseriusan lembaga terkait serta dukungan yang kuat terhadap petugas yang berada di lapangan.

Selain menyoroti penanganan narkotika, Prabowo menyampaikan pesan kepada lembaga dan perusahaan BUMN agar mulai melakukan pembenahan. Ia juga mengimbau para koruptor untuk membersihkan diri, mengakui perbuatannya, dan melaporkan tindakan yang telah dilakukan. Mereka juga didorong untuk menjadi justice collaborator. Pesan tersebut disampaikan sebagai ajakan agar pihak-pihak yang terlibat mengambil langkah terbuka melalui pengakuan, pelaporan, serta kerja sama dalam proses penanganan perkara.

Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika terlihat dalam rapat yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas isu narkotika dan obat-obatan, termasuk rencana rehabilitasi bagi narapidana atau pengguna narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan. Pembahasan ini menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkotika diarahkan untuk mencakup aspek penegakan hukum, pencegahan, serta pemulihan bagi orang yang membutuhkan layanan rehabilitasi.

Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat terkait, lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga mencerminkan kebutuhan koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang dapat diterapkan secara terukur. Rehabilitasi tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga berhubungan dengan status hukum, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, pendidikan, riset, dan proses reintegrasi sosial.

Kepala BNN yang saat itu dijabat Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang kini menjabat Kapolri, menyampaikan bahwa akan dilakukan rapat koordinasi lebih mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait. Ia menjelaskan bahwa detail teknis program rehabilitasi belum dipaparkan karena masih harus dirumuskan secara bersama. Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat banyak lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, sekitar 80 persen tahanan di lapas tercatat merupakan terpidana narkotika. Kondisi ini memperlihatkan perlunya pendekatan terpadu agar penanganan tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, pengurangan risiko pengulangan tindak pidana, dan kapasitas lapas yang tersedia. Perumusan bersama diharapkan menghasilkan mekanisme yang jelas mengenai kriteria penerima rehabilitasi, pengawasan, pendanaan, serta evaluasi pelaksanaannya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada rencana perubahan nama dan penguatan kelembagaan yang menangani narkotika. Salah satu isu yang turut mendapat perhatian ialah etomidate, zat yang kerap dikaitkan dengan penggunaan pada perangkat vape. Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti perkembangan narkotika dalam bentuk cair, termasuk potensi peredarannya serta dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat. Kedua persoalan itu dinilai memerlukan pemahaman yang lebih menyeluruh karena berkaitan dengan aspek kesehatan, penegakan hukum, pengawasan produk, dan perlindungan publik.

Presiden meminta agar pembahasan mengenai etomidate dan narkotika cair dilakukan secara khusus pada kesempatan berikutnya. Agenda lanjutan tersebut akan mencakup substansi pengaturan, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan langkah penanganan yang perlu disiapkan oleh pemerintah. Dalam tahap awal, koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah dilakukan. Namun, keterangan yang disampaikan pemerintah masih menggambarkan rencana pembahasan dan penyelarasan antarlembaga, bukan keputusan final mengenai status, regulasi, atau kebijakan penanganannya.

Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa Prabowo memintanya berkoordinasi dengan Kepala BNN, Kepala BRIN, menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Koordinasi itu diarahkan untuk menyatukan kajian dan merumuskan kebijakan yang dapat diterapkan secara terpadu. Salah satu perhatian utamanya ialah penyusunan rehabilitasi bagi pengguna atau pemakai narkoba yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi tantangan tersendiri, sehingga pola rehabilitasi, penanganan kesehatan, dan penempatan warga binaan perlu dibahas bersama oleh lembaga terkait. Fokus koordinasi tersebut masih berada pada tahap perumusan dan penyiapan pembahasan lintas kementerian.