Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, 29 September 2026—Polda Lampung mengungkap penyitaan total 89 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan jalur penyeberangan di wilayah tersebut.
Polisi menduga puluhan kilogram sabu itu dikirim secara bertahap untuk disiapkan sebagai stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pola pengiriman yang tidak dilakukan sekaligus. Narkotika itu disebut masuk melalui beberapa perjalanan, sehingga keseluruhan barang baru terungkap setelah dilakukan penanganan terhadap rangkaian pengiriman tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menjelaskan bahwa pengiriman sabu tersebut diduga menggunakan kendaraan yang berbeda. Menurut dia, narkotika tidak dibawa dalam satu perjalanan atau melalui satu kendaraan, melainkan dikirim secara bertahap dengan memanfaatkan beberapa kendaraan. Pola itu diduga dilakukan untuk menyiapkan persediaan sabu yang akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2027.
Keterangan mengenai pengungkapan tersebut disampaikan Dodi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menerangkan dugaan pengiriman bertahap yang berkaitan dengan penyitaan sabu seberat 89 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penyitaan tidak hanya berkaitan dengan satu kali perjalanan, tetapi dengan dugaan rangkaian pengiriman menggunakan kendaraan yang berbeda.
Pengungkapan di Pelabuhan Bakauheni itu menunjukkan adanya dugaan upaya menyiapkan narkotika dalam jumlah besar untuk kebutuhan peredaran pada periode menjelang Tahun Baru 2027. Polda Lampung masih menyampaikan perkara tersebut berdasarkan hasil pengungkapan dan keterangan yang diberikan dalam konferensi pers, termasuk mengenai cara pengiriman yang dilakukan secara bertahap.
Total sitaan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni pada 29 September 2026 berasal dari dua perkara yang ditangani secara terpisah. Jika digabungkan, kedua perkara tersebut menghasilkan penyitaan 89 kilogram sabu. Angka itu diperoleh dari 39 kilogram sabu pada perkara pertama dan 50 kilogram sabu pada perkara kedua. Perhitungan tersebut tidak mencakup barang bukti etomidate yang turut diamankan dalam perkara pertama.
Perkara pertama diungkap melalui pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 39 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, serta 8,4 liter etomidate cair. Empat tersangka ditangkap untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan peredaran sabu, tetapi juga melibatkan zat etomidate dalam bentuk kapsul atau kemasan satuan dan cairan.
Pengembangan terhadap perkara pertama kemudian mengarah pada dugaan adanya mata rantai jaringan narkotika yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penelusuran dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka dan temuan dari pemeriksaan barang bukti.
Pada perkara kedua, Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka dalam pengungkapan pada tanggal yang sama. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 50 kilogram sabu. Dengan demikian, jumlah sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram, yakni 39 kilogram dari perkara pertama ditambah 50 kilogram dari perkara kedua. Pemisahan rincian ini penting agar jumlah sabu tidak tercampur dengan 1.929 pcs etomidate dan 8,4 liter etomidate cair yang juga tercatat sebagai barang bukti.
Penilaian Dodi mengarah pada dugaan bahwa pengiriman 89 kilogram sabu tersebut tidak dilakukan hanya dengan satu kendaraan. Jaringan itu diduga menggunakan lebih dari satu kendaraan dalam waktu yang berdekatan untuk mengurangi risiko apabila perjalanan mereka terhenti di tengah pemeriksaan. Pola tersebut memungkinkan distribusi berlangsung secara bertahap, sekaligus menyulitkan aparat dalam menghubungkan setiap kendaraan dengan keseluruhan barang terlarang yang dikirim.
Menurut logika modus yang disampaikan, sebagian kendaraan memang mungkin berhasil dihentikan oleh aparat dan muatannya diamankan. Namun, kendaraan lain yang bergerak dalam rangkaian waktu berdekatan masih berpeluang lolos dari pemeriksaan dan melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, jaringan tetap memiliki kemungkinan memperoleh keuntungan meskipun salah satu bagian dari pengiriman mengalami kegagalan. Strategi semacam ini menunjukkan adanya perhitungan terhadap risiko serta pembagian peran di pihak-pihak yang terlibat.
Dodi menilai jaringan tersebut sangat terorganisasi dan tidak berdiri sendiri. Dugaan keterlibatan jaringan lintas negara memperlihatkan bahwa proses pengadaan, pengiriman, hingga distribusi narkotika kemungkinan dilakukan melalui tahapan yang saling terhubung. Setiap tahapan dapat dijalankan oleh kelompok berbeda, sehingga pelaku di satu lokasi belum tentu mengetahui seluruh pihak yang berada di balik rangkaian pengiriman.
Berdasarkan dugaan jalur peredaran yang diuraikan, narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional yang menggunakan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk ke Indonesia. Dari sana, barang diduga bergerak menuju Aceh sebelum dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Rute ini memanfaatkan konektivitas antardaerah dan panjangnya jalur transportasi darat untuk menyamarkan pergerakan barang.
Dalam keterangan penyidik, Lampung memiliki posisi penting karena menjadi jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Letaknya sebagai penghubung Sumatra dan Jawa menjadikan wilayah tersebut titik yang strategis sekaligus rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan. Karena itu, pengawasan di jalur penyeberangan dan akses darat, termasuk kawasan Bakauheni, menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi tersebut.
Setelah pengungkapan 89 kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian lebih karena berperan penting dalam perlintasan orang, kendaraan, serta barang. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak sindikat, sekaligus memutus distribusi narkotika yang diduga bergerak dari Sumatera menuju Jawa.
Penguatan pengawasan tersebut mencakup peningkatan koordinasi antarpetugas, pertukaran informasi, serta penelusuran terhadap pola perjalanan dan modus pengiriman yang digunakan. Langkah ini diperlukan agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pihak yang berada di lapangan. Aparat juga berupaya menelusuri rangkaian distribusi secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran mengenai sumber, jalur pengiriman, dan pihak-pihak yang mengendalikan operasi tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik Polda Lampung berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Kerja sama lintas negara itu dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi serta mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman. Koordinasi tersebut tetap diarahkan pada pendalaman bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik, tanpa menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.
Dari sisi ekonomi, 89 kilogram sabu yang diamankan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp191,187 miliar. Besarnya nilai tersebut menunjukkan skala ancaman yang hendak dicegah melalui operasi penindakan dan pengawasan berkelanjutan di jalur penyeberangan. Namun, perkara ini belum berhenti pada pengungkapan barang bukti. Tim masih mengembangkan penyidikan untuk menemukan pengendali jaringan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang menggunakan modus serupa. Seluruh perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran alat bukti, dan proses hukum yang berjalan.

