Lampung Selatan, Lampung — 29 September 2026, polisi mengungkap dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni dengan total sitaan 89 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pola distribusi narkotika yang dilakukan secara bertahap melalui jalur Sumatera menuju Pulau Jawa.
Temuan itu menjadi perhatian karena Bakauheni merupakan kawasan penghubung penting Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Dua perkara yang diungkap secara terpisah tersebut, ketika dilihat secara keseluruhan, menunjukkan dugaan pemanfaatan jalur penyeberangan untuk mengirimkan narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang mencapai 89 kilogram menggambarkan skala distribusi yang tidak kecil dan mengarah pada pola pengiriman yang telah disusun.
Dugaan pengiriman bertahap menjadi salah satu gambaran utama dari pengungkapan ini. Narkotika diduga tidak dikirim dalam satu rangkaian pengiriman sekaligus, melainkan melalui beberapa perkara yang terungkap di kawasan Bakauheni. Pola tersebut membuka kemungkinan adanya strategi untuk mengurangi perhatian selama proses distribusi dari wilayah Sumatera ke Jawa. Namun, rincian mengenai hubungan kedua perkara, pihak yang terlibat, serta tujuan akhir pengiriman tetap menjadi bagian dari pendalaman aparat.
Pengungkapan ini juga menegaskan posisi kawasan Seaport Interdiction Bakauheni sebagai titik penting dalam pengawasan peredaran narkotika antarpulau. Jalur tersebut menghubungkan arus perjalanan dari Sumatera ke Jawa, sehingga pengawasan di kawasan itu memiliki peran strategis dalam mencegah sabu beredar lebih jauh. Dengan dua perkara dan total sitaan puluhan kilogram, aparat membuka indikasi bahwa distribusi narkotika dapat dilakukan melalui pola berulang dan bertahap, bukan hanya melalui satu pengiriman besar.
Pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara berbeda yang ditangani melalui proses penyidikan terpisah. Pemisahan ini penting agar rangkaian peristiwa, jumlah tersangka, serta barang bukti dalam setiap perkara dapat dipahami secara tepat.
Pada perkara pertama, penyidik mengamankan empat tersangka. Dari penindakan dan pengembangan perkara, aparat menyita 39 kilogram sabu sebagai barang bukti utama. Selain narkotika tersebut, ditemukan pula 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan jalur distribusi yang digunakan.
Pengembangan terhadap perkara pertama kemudian mengarah pada indikasi adanya mata rantai jaringan narkotika lintas negara. Penyidik menemukan dugaan keterkaitan jalur pengiriman dari Malaysia menuju Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan penguasaan atau pengiriman barang di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi terhubung dengan jaringan yang mengatur pasokan dari luar negeri. Informasi mengenai alur tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga tersangka dan mengamankan 50 kilogram sabu. Penanganannya dilakukan sebagai perkara tersendiri, sehingga jumlah tersangka dan barang bukti tidak digabungkan dengan perkara pertama. Keterangan mengenai cara pengiriman, tujuan akhir, serta keterlibatan pihak lain akan menjadi materi yang didalami dalam proses hukum berikutnya.
Jika dihitung secara keseluruhan, barang bukti sabu dari kedua perkara tersebut mencapai 89 kilogram, yakni 39 kilogram pada perkara pertama dan 50 kilogram pada perkara yang ditangani Polres Lampung Selatan. Nilai ekonomis total barang bukti itu ditaksir mencapai Rp191,187 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah melalui dua pengungkapan tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya penelusuran jaringan dari tingkat pengiriman hingga sumber pasokan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan adanya pola baru dalam pengiriman narkotika jenis sabu menuju Jawa. Berdasarkan keterangan tersebut, jaringan tidak diduga mengirim seluruh barang dalam satu perjalanan. Sebaliknya, barang dibagi dan dikirim secara bertahap dengan menggunakan beberapa kendaraan yang bergerak dalam waktu berdekatan.
Pola pengiriman berulang itu diduga berkaitan dengan persiapan stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Sabu seberat 89 kilogram tersebut diduga telah disimpan sejak sekarang untuk kemudian diedarkan pada periode tersebut. Namun, keterangan mengenai penyimpanan itu disampaikan sebagai dugaan polisi terhadap rencana operasional jaringan, bukan sebagai penetapan mengenai seluruh alur peredarannya.
Dodi menjelaskan logika yang diduga digunakan jaringan dalam membagi pengiriman. Setelah kendaraan pertama berangkat, kendaraan kedua, ketiga, dan kendaraan berikutnya diduga dikirim dengan membawa bagian lain dari barang. Penggunaan beberapa kendaraan dalam waktu berdekatan diperkirakan dapat memperbesar peluang sebagian barang melewati pemeriksaan apabila tidak semua kendaraan terdeteksi atau dihentikan.
Dengan pola tersebut, jaringan diduga tetap berpeluang memperoleh keuntungan meskipun sebagian kendaraan tertangkap. Kendaraan lain yang berhasil melanjutkan perjalanan dapat membawa sebagian barang hingga tujuan, sehingga kerugian akibat penindakan terhadap satu kendaraan tidak serta-merta menghilangkan seluruh hasil pengiriman. Penjelasan itu menggambarkan dugaan perhitungan operasional jaringan dalam mengurangi risiko pengiriman dalam jumlah besar.
Keterangan mengenai dugaan pola tersebut disampaikan Dodi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 6 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, penggunaan kendaraan secara bertahap menjadi salah satu indikasi mengenai cara jaringan mengatur pengiriman sabu menuju Jawa sekaligus menyiapkan pasokan untuk kebutuhan peredaran menjelang Tahun Baru 2027.
Keterangan kepolisian mengarah pada dugaan bahwa pengiriman 89 kilogram sabu tersebut berkaitan dengan jaringan lintas negara. Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk yang diduga dimanfaatkan untuk membawa narkotika ke Indonesia. Setelah tiba di wilayah Indonesia, barang terlarang itu diperkirakan bergerak menuju Aceh sebelum diteruskan melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Rangkaian tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik, sehingga setiap informasi mengenai asal, penghubung, dan tujuan akhir narkotika perlu dipandang sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dodi menjelaskan, Lampung memiliki posisi strategis dalam pola peredaran tersebut karena berada di jalur lintas yang menghubungkan wilayah Sumatra dan Jawa. Narkotika yang berasal dari Aceh dan Medan diduga dapat melintas menuju selatan Sumatra sebelum dibawa menyeberang ke Jawa. Letak geografis itu menjadikan Lampung bukan semata-mata lokasi persinggahan, tetapi juga salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dalam pemantauan pergerakan jaringan. Pengungkapan pola pengiriman secara bertahap dinilai penting untuk melihat hubungan pengiriman yang sudah ditemukan dan kemungkinan distribusi lain dengan metode serupa.
Untuk mencegah pergerakan narkotika melalui jalur tersebut, aparat meningkatkan pengawasan pada sejumlah titik penyeberangan, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku, terutama pada jalur yang menghubungkan Sumatra dengan Pulau Jawa. Di sisi lain, penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara terkait guna menelusuri dugaan rantai pasokan lintas batas, identitas pihak yang terlibat, dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.
Pengembangan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pengendali jaringan dan menelusuri apakah terdapat pengiriman lain yang menggunakan modus serupa. Aparat belum menyatakan bahwa seluruh jaringan telah terbongkar. Karena itu, informasi mengenai rute dan peran setiap pihak masih dapat berkembang seiring pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, serta hasil koordinasi antarnegara.

