TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana dalam kasus investasi ilegal. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengakhiri pelaksanaan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kenz.
Setelah pencabutan itu, Indra Kenz kembali ditahan dan menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Penempatan tersebut menandai kembalinya yang bersangkutan ke dalam lembaga pemasyarakatan setelah status pembebasan bersyaratnya tidak lagi berlaku. Proses pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan resmi kementerian.
Perpindahan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang merupakan tindak lanjut langsung dari pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat. Dengan demikian, penempatan kembali di lapas bukan merupakan proses terpisah, melainkan konsekuensi administratif dan pelaksanaan dari keputusan tersebut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah itu sesuai dengan pencabutan status pembebasan bersyarat yang telah ditetapkan.
Status Indra Kenz kini kembali terkait dengan pelaksanaan pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Informasi mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menegaskan bahwa ia tidak lagi menjalani pidana melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Selanjutnya, pelaksanaan pidana dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa Indra Kenz telah dijemput petugas dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat. Penjemputan tersebut dilakukan setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, sehingga yang bersangkutan kembali menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Ishadi, petugas kemudian membawa Indra Kenz menuju Lapas Kelas I Tangerang. Proses penarikan dari lokasi berlangsung pada pukul 11.30 WIB. Setelah diberangkatkan, Indra Kenz tercatat telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB. Rangkaian pemindahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut administratif dan operasional atas pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat.
Ishadi menyampaikan bahwa proses pemindahan berjalan lancar. Tidak terdapat kendala berarti selama petugas menjemput dan membawa Indra Kenz ke lapas. Kelancaran tersebut juga didukung sikap kooperatif Indra Kenz selama proses berlangsung, termasuk ketika dirinya menerima keputusan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat.
Penerimaan terhadap pencabutan surat keputusan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan Ishadi dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa Indra Kenz tidak melakukan penolakan dan bersedia mengikuti proses yang ditetapkan petugas. Setelah tiba di Lapas Kelas I Tangerang, seluruh tahapan penerimaan dilaksanakan sesuai prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Dengan masuknya Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB, pelaksanaan pidana kembali dilakukan di dalam lapas. Penjemputan dari lokasi pembebasan bersyarat hingga proses penerimaan di Tangerang berlangsung pada hari yang sama, dengan pengawalan dan penanganan petugas pemasyarakatan.
Pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz disebut berkaitan dengan tindak lanjut atas temuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi perhatian karena warga binaan semestinya menjalani masa pidana dalam lingkungan yang sesuai dengan ketentuan, tanpa memperoleh perlakuan atau fasilitas khusus yang tidak semestinya.
Dalam rangkaian informasi yang disampaikan, Indra Kenz diduga menikmati hunian mewah selama berada di lapas tersebut. Namun, dugaan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum proses penelusuran serta pemeriksaan selesai. Otoritas terkait perlu memastikan sumber fasilitas, pihak yang menyediakan, serta bentuk keuntungan yang diduga diterima oleh warga binaan.
Temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong juga dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap tiga kontainer yang berada di lingkungan lapas. Kontainer-kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara. Meski demikian, sejumlah barang di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan. Kondisi tersebut mendorong pemeriksaan lebih lanjut untuk menjelaskan status barang, mekanisme pengelolaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut di Jakarta pada Senin (5/10). Menurut penjelasan itu, pemeriksaan terhadap kontainer dan fasilitas di Lapas Cibinong menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti temuan internal. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk meninjau kembali status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Proses penanganan tetap perlu mengedepankan verifikasi, bukti yang memadai, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penelusuran turut mengaitkan nama Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz, dengan fasilitas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Keterkaitan tersebut disampaikan oleh Rudi Setiawan setelah pihak kementerian melakukan pemeriksaan dan menemukan nama Indra dalam penelusuran tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari rangkaian penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap fasilitas serta data yang berkaitan dengan lingkungan pemasyarakatan.
Rudi menyampaikan bahwa nama Indra Kesuma ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan kementerian. Pernyataan itu menjadi dasar penyebutan keterkaitan Indra dengan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Namun, informasi tersebut disampaikan sebatas hasil penelusuran dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan. Tidak ada perluasan kesimpulan di luar keterangan tersebut, sehingga keterkaitan nama Indra dengan fasilitas itu perlu dipahami sesuai konteks pemeriksaan yang disampaikan Rudi.
Perkembangan itu tidak mengubah kondisi penempatan Indra Kenz saat ini. Setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra telah dipindahkan dan tercatat masuk ke Lapas Kelas I Tangerang. Dengan demikian, ia kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pencatatan masuk ke Lapas Kelas I Tangerang menjadi kondisi terkini terkait keberadaan Indra setelah sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat. Sementara itu, informasi mengenai namanya dalam hasil pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong tetap merujuk pada penelusuran dan pernyataan pihak kementerian melalui Rudi Setiawan, tanpa keterangan tambahan mengenai dugaan lain di luar informasi yang telah disampaikan.

