JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal DPR RI yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Keputusan itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat internal tersebut. Penetapan Bahtra menjadi bagian dari proses pembentukan panitia kerja yang akan menangani pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa penetapan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Merujuk ketentuan itu, proses penetapan dilakukan dalam forum rapat internal DPR RI. Dasco menyampaikan keputusan tersebut kepada peserta rapat setelah dasar pengaturannya menjadi rujukan dalam penetapan pimpinan panitia kerja. Dengan demikian, Bahtra Banong secara resmi dipercaya memimpin Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu.
Penetapan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat. Persetujuan itu menandai diterimanya keputusan mengenai Bahtra sebagai Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Rangkaian penetapan berlangsung dalam rapat internal di lingkungan Komisi II DPR RI dan dipimpin melalui keputusan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan berlandaskan pada ketentuan tata tertib DPR RI yang disebutkan.
Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu dilakukan untuk memastikan pembahasan regulasi tersebut berjalan lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa panja diperlukan karena materi RUU Pemilu memiliki cakupan luas dan berkaitan langsung dengan sistem demokrasi serta tata kelola pemilihan umum. Melalui panja, pembahasan dapat dilakukan secara lebih fokus dengan melibatkan anggota yang memahami substansi dan persoalan teknis penyelenggaraan pemilu.
Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja RUU Pemilu dalam rapat internal pada 29 September 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperlancar proses penyusunan rancangan undang-undang. Panja akan membantu menginventarisasi berbagai ketentuan, menelaah kebutuhan perubahan, serta membahas setiap materi muatan secara cermat. Dengan mekanisme kerja yang lebih terstruktur, pembahasan diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan dalam aturan yang berlaku dan merumuskan ketentuan yang dapat diterapkan secara efektif.
Dalam menjalankan tugasnya, panja tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan administratif. Setiap usulan perlu diselaraskan dengan kepentingan demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi peserta, penyelenggara, dan pemilih. Pembahasan juga harus menjamin penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting agar RUU Pemilu tidak sekadar menyusun prosedur pemilihan, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penetapan panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu, termasuk Bahtra Banong sebagai ketuanya, menempatkan pembahasan regulasi kepemiluan dalam kerangka kerja kelembagaan DPR. Panja menjadi forum yang diharapkan mampu mengonsolidasikan pandangan berbagai pihak, menelaah substansi rancangan secara menyeluruh, serta memastikan setiap rumusan memiliki dasar hukum dan kebutuhan publik yang jelas. Dengan struktur kerja tersebut, pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian naskah, tetapi juga pada kualitas proses legislasi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut penetapan panja dan ketuanya sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanat Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Pernyataan itu menegaskan bahwa RUU Pemilu merupakan bagian dari agenda legislasi yang perlu ditangani melalui perencanaan, koordinasi, dan pembahasan yang terukur. DPR diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai tata tertib serta melibatkan unsur-unsur yang relevan dengan isu kepemiluan.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan RUU Pemilu diharapkan berlangsung terbuka, partisipatif, dan transparan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti arah pembahasan dan memahami alasan di balik setiap pilihan kebijakan. Sementara itu, partisipasi publik dapat memperkaya perspektif panja melalui masukan dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, peserta pemilu, dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh pengaturan tersebut. Transparansi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses legislasi.
Orientasi utama pembahasan adalah memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, setiap ketentuan perlu dipertimbangkan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kesetaraan, serta perlindungan terhadap hak politik warga negara. Menurut Dasco, penetapan panja dan ketua panja menandai langkah bangsa Indonesia menuju pemilihan umum. Pernyataan tersebut menunjukkan dimulainya kerja kelembagaan untuk membahas kerangka hukum pemilu, tanpa menjelaskan jadwal atau tahapan pemilu tertentu.
Bahtra Banong merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam struktur kelembagaan DPR RI, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Kedua posisi tersebut menjadi bagian penting untuk memahami perannya dalam pembahasan agenda legislasi yang berkaitan dengan bidang kerja komisi dan tugas parlemen.
Jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI berkaitan dengan penetapannya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Dalam posisi tersebut, Bahtra Banong memimpin panja yang bertugas membahas dan menyusun materi RUU Pemilu. Kepemimpinan panja menempatkannya pada peran kelembagaan yang berhubungan langsung dengan proses pembentukan undang-undang di DPR RI.
Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu menunjukkan keterkaitan jabatan strukturalnya di Komisi II dan tanggung jawabnya dalam pembahasan rancangan undang-undang. Sebagai pimpinan panja, ia menjalankan peran dalam memimpin forum pembahasan sesuai mandat yang diberikan kepada panitia kerja tersebut. Peran ini perlu dipahami dalam konteks kerja kelembagaan DPR RI, khususnya proses penyusunan regulasi mengenai pemilihan umum.
Profil Bahtra Banong yang tersedia dalam pembahasan ini berfokus pada kedudukannya sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Kedua informasi tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan penetapannya sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Tidak terdapat keterangan lain yang menjadi bagian dari profil dalam bahan ini. Karena itu, informasi mengenai Bahtra dalam tulisan ini berfokus pada posisi kelembagaannya di DPR RI dan perannya dalam memimpin panja penyusunan RUU Pemilu.

