JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kalista mendorong pemerintah menyediakan rest area khusus stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sepanjang jalan tol. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan infrastruktur pengisian daya seiring pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Kehadiran fasilitas khusus tersebut dinilai penting untuk memastikan pengguna kendaraan listrik dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan lebih nyaman, terencana, dan efisien.
Rest area yang diusulkan bukanlah rest area konvensional yang sekadar menyediakan tempat beristirahat bagi pengemudi dan penumpang. Fasilitas ini dirancang terutama sebagai area pengisian daya dengan kapasitas, tata letak, serta dukungan operasional yang disesuaikan untuk kendaraan listrik. Dengan konsep tersebut, waktu tunggu pengisian dapat dikelola secara lebih baik, sementara kebutuhan kendaraan yang memiliki ukuran dan kapasitas baterai berbeda dapat diakomodasi.
Director of Business Development Kalista, Yoga Adjwinarto, menyampaikan gagasan untuk membangun “signature rest area” yang diperuntukkan bagi berbagai segmen kendaraan listrik. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya melayani kendaraan penumpang, tetapi juga kendaraan komersial, termasuk truk besar. Pendekatan ini memungkinkan pembangunan infrastruktur yang sejak awal mempertimbangkan kebutuhan operasional armada logistik, seperti ruang manuver yang lebih luas, daya pengisian yang memadai, dan waktu layanan yang sesuai dengan pola perjalanan kendaraan niaga.
Usulan itu disampaikan dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (7/10). Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pengembangan ekosistem transportasi berkelanjutan, termasuk kesiapan infrastruktur pendukung kendaraan listrik. Melalui rest area khusus SPKLU, pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat membangun jaringan pengisian daya yang lebih terintegrasi di jalur tol. Fasilitas semacam ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik, sekaligus mendukung transisi menuju sistem transportasi yang lebih rendah emisi.
Gagasan mengenai rest area khusus Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) muncul dari perubahan kebutuhan pengguna jalan tol seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik. Saat ini, fasilitas pengisian daya umumnya ditempatkan di rest area konvensional bersama berbagai layanan lain, seperti tempat makan, toilet, area parkir, dan pusat oleh-oleh. Pola penempatan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika jumlah kendaraan yang datang meningkat secara bersamaan, terutama pada periode mudik, libur panjang, dan akhir pekan tertentu.
Rest area biasa kerap mengalami kepadatan karena menampung kendaraan untuk beragam keperluan dalam satu lokasi. Antrean kendaraan menuju area parkir, keterbatasan ruang untuk manuver, serta tingginya pergerakan pengguna dapat membuat akses ke SPKLU menjadi kurang praktis. Bagi pemilik kendaraan listrik, kondisi ini berpotensi memperpanjang waktu tunggu pengisian daya. Situasi tersebut juga dapat memengaruhi kenyamanan pengguna lain dan meningkatkan tekanan terhadap kapasitas fasilitas rest area yang sejak awal dirancang untuk kebutuhan umum.
Dalam konteks itu, penyediaan lokasi tersendiri bagi SPKLU dipandang sebagai salah satu opsi untuk mengakomodasi kebutuhan pengisian daya secara lebih terarah. Area khusus dapat dirancang dengan akses, sirkulasi, dan kapasitas yang disesuaikan dengan karakter kendaraan listrik, tanpa sepenuhnya bergantung pada ketersediaan ruang di rest area umum. Pemisahan lokasi juga berpotensi membantu mengurangi kepadatan serta memberikan pilihan pengisian daya yang lebih mudah dipantau. Meski demikian, gagasan tersebut masih merupakan usulan dari Kalista, bukan keputusan pembangunan yang telah ditetapkan atau rencana yang dipastikan segera direalisasikan. Pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menilai kebutuhan, kelayakan lokasi, aspek pengelolaan, dan integrasinya dengan jaringan jalan tol.
Yoga menilai pembangunan rest area khusus stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) tidak dapat berjalan hanya melalui inisiatif satu pihak. Kebutuhan lahan, penataan akses, kepastian operasional, serta integrasi dengan jaringan jalan tol membuat rencana tersebut memerlukan kolaborasi dan campur tangan pemerintah. Keterlibatan pemerintah dinilai penting agar pembahasan mengenai lokasi, perizinan, standar pelayanan, dan model pengelolaan dapat dilakukan secara terarah, tanpa mengabaikan kebutuhan pengguna kendaraan listrik yang terus berkembang.
Pihak yang didorong untuk terlibat lain Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait. BPJT memiliki peran strategis dalam pengaturan dan koordinasi penyelenggaraan jalan tol, sedangkan BUJT memahami kondisi lapangan, ketersediaan ruang, karakteristik ruas yang dikelola, serta potensi kebutuhan fasilitas bagi pengguna. Kerja sama keduanya dapat menjadi ruang untuk mengkaji bentuk rest area yang sesuai dengan tata kelola jalan tol.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah penyediaan lahan tersendiri untuk membangun rest area baru yang berfokus pada kebutuhan kendaraan listrik. Konsep tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alternatif apabila fasilitas SPKLU yang tersedia di rest area umum belum mampu memenuhi kebutuhan, baik dari sisi jumlah pengisi daya, kapasitas parkir, maupun waktu tunggu. Namun, gagasan ini masih memerlukan kajian mengenai kelayakan lokasi, akses keluar-masuk, pembiayaan, pengelolaan, dan dampaknya terhadap keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Yoga juga mempertanyakan kemungkinan adanya dukungan dan koordinasi BUJT dan BPJT untuk mewujudkan gagasan tersebut. Pertanyaan itu bukan berarti telah ada program atau alokasi anggaran yang pasti, melainkan ajakan untuk membahas skema kerja sama yang realistis. Pembahasan lebih lanjut dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab, bentuk dukungan pemerintah, mekanisme penyediaan lahan, serta peluang keterlibatan investor dan penyedia infrastruktur pengisian daya.
Perkembangan ekosistem pengisian daya di Indonesia menunjukkan arah yang semakin positif seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, menyampaikan bahwa berdasarkan data per Juli 2026, telah tersedia sekitar 5.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.180 lokasi. Jumlah tersebut mencerminkan adanya perluasan infrastruktur untuk mendukung mobilitas listrik, baik di kawasan perkotaan maupun pada jalur perjalanan antarkota.
Meski demikian, persebaran fasilitas tersebut masih belum merata. Sekitar 72 persen infrastruktur pengisian daya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga wilayah lain memerlukan percepatan pembangunan agar akses terhadap SPKLU tidak terpusat pada kawasan tertentu. Ketimpangan lokasi dapat memengaruhi kenyamanan pengguna, terutama ketika kendaraan listrik digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Karena itu, pengembangan rest area khusus SPKLU di berbagai koridor transportasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Nazib juga menjelaskan rasio ketersediaan infrastruktur pengisian dan kendaraan listrik, yakni sekitar 1 berbanding 47 atau 48. Artinya, satu unit SPKLU melayani sekitar 47 hingga 48 kendaraan listrik. Dari sisi pemanfaatan, tercatat 3,25 juta sesi pengisian selama Januari hingga Juli 2026. Apabila setiap sesi bernilai sekitar Rp10 ribu, transaksi tersebut berpotensi menghasilkan perputaran uang sekitar Rp32,5 miliar. Angka ini memperlihatkan bahwa SPKLU tidak hanya berperan sebagai fasilitas pendukung transportasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pengelola rest area dan pelaku usaha di sekitarnya. Penambahan unit baru, khususnya teknologi ultra fast charging, terus berkembang untuk mempercepat waktu pengisian dan menjawab kebutuhan pengguna yang semakin beragam.

