KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menjadi sorotan setelah menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di dinding ruang kerjanya. Tindakan tersebut langsung menarik perhatian karena menyangkut simbol kenegaraan yang berada di ruang kerja seorang pimpinan lembaga legislatif daerah.
Foto Wakil Presiden itu tidak lagi berada di tempat semula setelah Rojab mengambil langkah untuk menurunkannya. Peristiwa tersebut kemudian dipahami sebagai tindakan yang berkaitan dengan sikap politik pribadi Rojab Asy’ari. Pernyataan mengenai sikap pribadi itu menjadi bagian penting dalam melihat keputusan untuk mengubah tampilan dinding ruang kerja tersebut.
Sebagai kader PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, tindakan Rojab mendapat perhatian publik karena posisinya melekat pada jabatan resmi di lembaga legislatif. Namun, keputusan menurunkan foto tersebut disebut sebagai sikap politik pribadi, bukan keterangan mengenai kebijakan lembaga DPRD Kota Sukabumi secara keseluruhan. Pembedaan posisi pribadi dan sikap kelembagaan menjadi pokok sorotan dalam peristiwa ini.
Langkah itu menempatkan Rojab Asy’ari sebagai figur yang menjadi perhatian dalam pemberitaan politik daerah. Sorotan tersebut berpusat pada tindakan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya serta makna politik yang dikaitkan dengan tindakan tersebut. Dengan demikian, inti peristiwa bukan hanya perubahan pada benda yang sebelumnya terpasang, melainkan juga penegasan bahwa keputusan itu dipandang sebagai ekspresi sikap politik personal Rojab.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana tindakan seorang pejabat publik di ruang kerjanya dapat memunculkan perhatian ketika berkaitan dengan simbol pejabat negara dan afiliasi politik. Rojab Asy’ari kini menjadi sorotan karena keputusan tersebut, sementara statusnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan turut menjadi latar yang membuat tindakannya dipandang memiliki dimensi politik pribadi.
Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut berada di dinding ruang kerja Rojab Asy’ari sebelum akhirnya diturunkan. Keterangan tersebut menempatkan foto itu sebagai benda visual yang terlihat di dalam ruang kerja, bukan sebagai bagian dari perabot atau dokumen yang berada di atas meja. Dengan demikian, konteks peristiwa berkaitan dengan keberadaan sebuah foto yang dipasang pada bidang dinding ruangan tempat Rojab Asy’ari menjalankan aktivitas kerjanya.
Ruang kerja menjadi lokasi penting dalam memahami peristiwa tersebut karena tindakan yang diberitakan berlangsung terhadap benda yang berada di dalam ruang itu. Foto Wakil Presiden berada pada posisi yang dapat terlihat oleh orang yang memasuki atau berada di ruang kerja tersebut. Setelah itu, foto tersebut tidak lagi berada di dinding karena disebut telah diturunkan. Uraian ini hanya menjelaskan hubungan foto, dinding, dan ruangan tempat benda tersebut sebelumnya berada.
Secara visual, peristiwa itu dapat dipahami melalui perubahan kondisi ruangan: sebelumnya terdapat foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada dinding ruang kerja Rojab Asy’ari, sedangkan setelah diturunkan, foto tersebut tidak lagi menempati posisi itu. Keterangan mengenai keberadaan foto dan ruang kerja menjadi dasar untuk menggambarkan konteks peristiwa secara faktual. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam bagian ini mengenai alasan foto dipasang, waktu pemasangannya, maupun tahapan ketika foto tersebut diturunkan.
Rojab Asy’ari merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Kedudukan tersebut menempatkannya sebagai salah satu unsur pimpinan dalam lembaga legislatif daerah Kota Sukabumi. Identitas jabatan ini menjadi konteks penting dalam pemberitaan yang membahas langkah Rojab terkait penurunan foto Wakil Presiden. Dengan menyebut posisinya secara jelas, informasi mengenai peristiwa tersebut dapat dipahami berdasarkan kapasitas Rojab sebagai pejabat di lingkungan DPRD Kota Sukabumi.
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Afiliasi fraksi tersebut merupakan bagian dari latar politik yang melekat pada dirinya dalam menjalankan peran sebagai anggota lembaga legislatif daerah. Penyebutan asal fraksi membantu memberikan gambaran mengenai posisi politik Rojab tanpa mengubah fokus pemberitaan terhadap identitas dan jabatannya. Dalam konteks ini, Rojab dikenali melalui dua keterangan utama, yakni kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dan keterikatannya dengan Fraksi PDI Perjuangan.
Informasi tentang jabatan dan latar fraksi Rojab Asy’ari juga membedakan kapasitas kelembagaan dan sikap politik pribadi yang disebut dalam pemberitaan. Jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi menjelaskan posisi formalnya, sedangkan asalnya dari Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan latar politik yang menyertai identitasnya. Kedua keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi dasar mengenai tokoh utama. Dengan demikian, pembaca memperoleh konteks yang cukup untuk mengenali Rojab Asy’ari sebelum memahami uraian lain yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai dirinya.
Dalam keterangannya, Rojab Asy’ari menegaskan bahwa penurunan foto Wakil Presiden dari ruang kerjanya merupakan bentuk sikap politik pribadi. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan makna tindakan yang ia lakukan, sekaligus menempatkannya sebagai pernyataan personal dari dirinya. Dengan demikian, tindakan itu dipahami berdasarkan sikap yang bersangkutan, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Rojab tidak menyatakan bahwa penurunan foto tersebut merupakan keputusan atau sikap resmi DPRD Kota Sukabumi. Pernyataan yang disampaikan juga tidak diarahkan untuk mewakili keseluruhan unsur kelembagaan di DPRD. Makna tindakan itu tetap berada dalam lingkup sikap politik pribadi Rojab sebagai individu, bukan sebagai keputusan bersama lembaga maupun pernyataan resmi fraksi.
Penegasan tersebut juga berarti bahwa penurunan foto Wakil Presiden perlu dipandang sesuai dengan keterangan sumber, tanpa memperluasnya menjadi sikap politik institusional. Rojab Asy’ari hanya menerangkan tindakan itu sebagai bentuk sikap politik pribadi. Karena itu, makna yang melekat pada tindakan tersebut merujuk pada posisi personal yang ia sampaikan, sedangkan sikap DPRD Kota Sukabumi dan Fraksi PDI Perjuangan tidak dinyatakan melalui tindakan tersebut.

