Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Disiapkan, Atur Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian

oleh -73 Dilihat
oleh
Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Disiapkan, Atur Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan proses sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Penyelesaian tahapan tersebut menjadi langkah penting sebelum regulasi diterbitkan secara resmi, sekaligus menandai keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi para pengemudi ojek online.

Proses sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat mengakomodasi aspirasi pelaku ojek online. Berbagai masukan dari pengemudi dan pemangku kepentingan menjadi bagian dari pembahasan agar ketentuan dalam perpres mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Regulasi ini diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas mengenai perlindungan pekerja, hubungan dengan perusahaan aplikasi, serta tata kelola layanan transportasi berbasis daring.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers bersama pemerintah di lobi Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10). Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyelesaikan proses yang diperlukan untuk menyiapkan peraturan presiden mengenai perlindungan pekerja transportasi online.

Pernyataan itu disampaikan setelah rangkaian pembahasan lintas lembaga dilakukan untuk menyelaraskan substansi regulasi. Penyelarasan diperlukan agar perpres tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif serta mempertimbangkan kondisi para pengemudi sebagai pihak yang menjalankan layanan secara langsung.

Kementerian Sekretariat Negara disebut akan merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut pada hari yang sama. Dengan penerbitan itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi online akan memasuki tahap pelaksanaan. Regulasi tersebut juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan pembagian tugas serta menindaklanjuti kebijakan yang menyangkut pengemudi ojek online.

Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan akan mencakup berbagai bentuk layanan ojek online roda dua. Substansi utamanya meliputi layanan pengangkutan orang, pengantaran barang, serta pengantaran makanan. Dengan cakupan tersebut, aturan ini diarahkan untuk menghadirkan satu kerangka pengaturan yang dapat menaungi layanan ojol secara lebih terkoordinasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengangkutan orang menjadi salah satu bagian yang diatur dalam perpres, termasuk aspek tarif. Pengaturan mengenai tarif diharapkan menjadi bagian dari kejelasan tata kelola layanan transportasi online, terutama dalam memberikan dasar yang lebih terarah bagi layanan perjalanan yang menggunakan sepeda motor.

Selain mengatur pengangkutan penumpang, perpres tersebut juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua layanan ini telah menjadi bagian dari aktivitas ojek online, sehingga keberadaannya perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang sama. Dengan demikian, pengaturan tidak hanya berfokus pada layanan membawa penumpang, tetapi juga mencakup bentuk pelayanan lain yang dijalankan oleh pengemudi ojol.

Penyusunan satu aturan untuk beberapa bentuk layanan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan transportasi online memiliki kejelasan dan dapat berjalan secara lebih terkoordinasi. Perpres menjadi instrumen untuk menyatukan pengaturan mengenai layanan orang, barang, dan makanan dalam satu kerangka kebijakan. Penjelasan Dasco menegaskan bahwa ruang lingkup aturan diarahkan pada kebutuhan untuk memperjelas pengelolaan layanan ojol, tanpa memisahkan berbagai bentuk layanan itu ke dalam aturan yang berjalan sendiri-sendiri.

Perpres Perlindungan Pekerja Ojol yang sedang disiapkan membagi kewenangan kementerian berdasarkan jenis layanan dalam ekosistem transportasi daring. Pembagian ini diperlukan agar setiap aspek kegiatan, mulai dari angkutan penumpang hingga pengiriman, memiliki penanggung jawab yang jelas. Dengan mandat yang lebih terarah, penyusunan kebijakan diharapkan tidak tumpang tindih dan dapat menjawab kebutuhan pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pengguna layanan.

Kementerian Perhubungan akan menangani layanan angkutan orang, termasuk pengaturan tarif ojek online. Kewenangan tersebut mencakup penyusunan ketentuan yang berkaitan dengan besaran tarif, mekanisme penerapannya, serta aspek operasional angkutan penumpang berbasis aplikasi. Pengaturan oleh Kemenhub diharapkan dapat mempertimbangkan keberlanjutan pendapatan pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat peran untuk mengatur layanan pengiriman barang dan makanan. Ruang lingkup ini berkaitan dengan karakteristik layanan yang berbeda dari angkutan orang, termasuk hubungan platform digital, mitra pengemudi, pelanggan, dan pelaku usaha. Ketentuan yang disusun Komdigi nantinya dapat mencakup tata kelola layanan digital serta aspek kemitraan yang mendukung proses pengiriman secara lebih transparan.

Para pengemudi atau pelaku usaha ojek online juga berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peran tersebut menempatkan pengemudi sebagai bagian dari kelompok usaha yang perlu memperoleh pembinaan, penguatan kapasitas, dan dukungan pengembangan usaha. Pendekatan ini dapat membantu meningkatkan perlindungan sekaligus memperluas akses terhadap program pemberdayaan yang relevan.

Pembagian kewenangan itu dimaksudkan untuk memperjelas koordinasi antarkementerian. Setiap kementerian terkait dapat menyusun peraturan menteri maupun regulasi turunan lain dari perpres sesuai bidangnya, dengan tetap mengacu pada kerangka kebijakan yang sama. Koordinasi diperlukan agar aturan mengenai tarif, layanan pengiriman, dan pembinaan pengemudi saling melengkapi serta dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Selain menyusun ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, tiga kementerian terkait juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Rencana tersebut menjadi bagian dari langkah koordinasi antarlembaga untuk membahas pelaksanaan kebijakan yang mengatur perlindungan pekerja ojek daring atau ojol. Forum ini diharapkan menjadi ruang bersama bagi kementerian terkait untuk menyelaraskan pembahasan, pertukaran informasi, serta pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Pembentukan forum komunikasi tersebut ditujukan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan dengan baik dan lancar. Melalui wadah bersama, koordinasi mengenai berbagai ketentuan dalam peraturan presiden dapat dilakukan secara terarah. Hal ini mencakup pelaksanaan pembagian tugas kementerian serta pengawalan terhadap agenda yang telah disepakati dalam penyusunan kebijakan perlindungan pekerja ojol.

Forum atau sekretariat bersama itu akan melibatkan tiga kementerian yang berkaitan dengan pengaturan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, ketenagakerjaan, serta transportasi. Kehadiran perwakilan dari masing-masing kementerian diperlukan agar pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterjemahkan secara selaras di tingkat kebijakan dan koordinasi pemerintahan. Mekanisme kerja forum tersebut selanjutnya akan menjadi sarana untuk membahas kebutuhan koordinasi yang muncul dalam pelaksanaan peraturan.

Sesuai keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, forum komunikasi atau sekretariat bersama itu akan diketuai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Penetapan ketua tersebut menjadi bagian dari rancangan koordinasi tiga kementerian. Dengan pembentukan forum ini, setiap kementerian diharapkan dapat menjalankan perannya dalam satu kerangka pelaksanaan yang terhubung, sehingga sinkronisasi dan harmonisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat terus dikoordinasikan.