JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Penyusunan peraturan presiden yang mengatur ekosistem ojek online telah diselesaikan oleh DPR RI bersama pemerintah. Penyelesaian tersebut menjadi inti informasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10). Dengan rampungnya penyusunan regulasi, aturan mengenai ekosistem ojek online tersebut selanjutnya memasuki tahap menuju penerbitan.
Dalam keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa peraturan presiden itu telah selesai disusun melalui pembahasan DPR RI dan pemerintah. Regulasi tersebut disiapkan sebagai aturan yang mengatur ekosistem ojek online secara lebih menyeluruh. Penyebutan peraturan presiden menunjukkan bahwa ketentuan yang telah disusun akan diterbitkan melalui kebijakan pemerintah dalam bentuk perpres.
Rencana penerbitan peraturan itu menjadi bagian lanjutan setelah proses penyusunan dinyatakan selesai. Informasi mengenai aturan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di lingkungan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pemerintah dan DPR RI kini telah menyelesaikan penyusunan regulasi yang menjadi dasar pengaturan ekosistem ojek online, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai substansi aturan, termasuk tarif dan angkutan barang, segera dirilis bersama penerbitannya.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Perpres Nomor 27 akan segera diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara. Menurut keterangan tersebut, kementerian terkait akan merilis peraturan itu pada hari yang sama ketika informasi mengenai penerbitannya disampaikan. Pernyataan ini menandai bahwa proses menuju pengesahan aturan telah memasuki tahap akhir.
Penerbitan Perpres Nomor 27 menjadi langkah lanjutan setelah rangkaian penyusunan peraturan diselesaikan. Dengan demikian, aturan tersebut tidak lagi berada semata-mata dalam tahap pembahasan atau perumusan, melainkan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara. Tahap ini penting karena memberikan kepastian mengenai penyelesaian proses administratif sebelum peraturan diumumkan kepada publik.
Keterangan Dasco juga menunjukkan adanya kesinambungan proses penyusunan dan penerbitan. Setelah substansi peraturan disiapkan melalui tahapan yang diperlukan, dokumen tersebut akan dirilis oleh kementerian yang berwenang. Penyampaian informasi mengenai rencana rilis pada hari yang sama memperjelas bahwa pengumuman dan penerbitan Perpres Nomor 27 dijadwalkan berlangsung dalam satu rangkaian.
Dalam konteks perkembangan kebijakan ekosistem ojol, informasi tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan aturan yang dimaksud. Namun, keterangan yang disampaikan berfokus pada waktu penerbitan resmi dan tidak merinci hal-hal lain di luar proses tersebut. Karena itu, publik masih perlu menunggu rilis dari Kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh dokumen peraturan secara resmi.
Dengan segera diterbitkannya Perpres Nomor 27, proses regulasi memasuki fase publikasi setelah penyusunan selesai. Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kementerian akan menjadi pihak yang mengumumkan sekaligus merilis aturan tersebut sesuai waktu yang telah disampaikan. Penerbitan resmi itu menjadi tahapan berikutnya dalam penyelesaian regulasi.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online memiliki ruang lingkup utama pada pengaturan pengangkutan orang menggunakan ojek online roda dua. Artinya, regulasi ini menempatkan layanan tersebut sebagai salah satu objek yang diatur dalam kerangka kebijakan nasional. Pengaturan pengangkutan penumpang menjadi cakupan tersendiri, sehingga pembahasannya perlu dibedakan dari layanan lain yang menggunakan kendaraan dan platform serupa.
Selain mengatur pengangkutan orang, perpres tersebut juga mencakup aspek tarif. Penyebutan tarif menunjukkan bahwa biaya layanan ojek online roda dua termasuk bagian dari substansi regulasi yang akan diberlakukan. Namun, bahan yang tersedia belum memuat besaran tarif ataupun rincian penerapannya. Karena itu, cakupan pengaturan dapat ditegaskan pada keberadaan ketentuan tarif, tanpa menarik kesimpulan mengenai angka, struktur, atau mekanisme penetapannya.
Ruang lingkup perpres tidak berhenti pada layanan penumpang. Pengangkutan barang juga termasuk di dalamnya, sehingga regulasi ini mencakup kegiatan pengiriman barang melalui layanan ojek online. Pengangkutan makanan turut disebut sebagai bagian dari cakupan tersebut. Dengan demikian, terdapat pembedaan pengangkutan orang, pengaturan tarif, pengangkutan barang, dan pengangkutan makanan sebagai substansi yang tercakup dalam perpres.
Pembagian ini penting agar pemahaman mengenai regulasi tetap sesuai dengan informasi yang tersedia. Perpres tersebut dapat dipahami sebagai aturan yang mencakup layanan penumpang roda dua beserta tarifnya, sekaligus layanan pengangkutan barang dan makanan. Adapun rincian mengenai besaran tarif, jenis layanan, hak pengemudi, kewajiban perusahaan, serta ketentuan teknis lainnya belum dapat dijelaskan berdasarkan bahan yang ada. Oleh sebab itu, pembahasan ruang lingkup sebaiknya berfokus pada kategori pengaturan yang disebutkan, bukan pada detail pelaksanaan yang belum tersedia.
Penyusunan regulasi mengenai ekosistem ojek online dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi yang melibatkan DPR serta sejumlah kementerian. Tahapan tersebut diperlukan untuk menyatukan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah kebijakan, sehingga dapat dirumuskan dalam satu regulasi yang lebih menyeluruh. Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek tarif, tetapi juga mencakup ruang lingkup layanan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional ojek online.
Regulasi yang disiapkan akan mengatur layanan ojek online roda dua secara lebih komprehensif. Cakupannya meliputi pengangkutan orang, pengiriman barang, serta layanan pesan-antar makanan. Dengan pengaturan dalam satu kerangka, ketentuan mengenai karakteristik setiap layanan dapat ditempatkan secara lebih jelas, termasuk aspek tarif yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Selain mengatur jenis layanan dan tarif, sinkronisasi juga mencakup pembahasan mengenai pihak yang menaungi ojek online. Unsur tersebut menjadi bagian dari penyusunan ekosistem yang hendak diatur pemerintah, agar hubungan layanan, pengemudi, perusahaan aplikasi, dan unsur terkait lainnya dapat memiliki rujukan regulasi yang sama. Karena itu, proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan ketentuan dalam regulasi tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat mencakup kebutuhan pengaturan ojek online secara utuh.
Pembahasan lintas lembaga tersebut menjadi dasar sebelum aturan tarif dan ketentuan mengenai angkutan barang dirilis. Pemerintah menempatkan seluruh materi terkait layanan ojek online roda dua dalam satu proses penyusunan, mulai dari pengangkutan penumpang hingga distribusi barang dan makanan. Konferensi pers mengenai perkembangan aturan tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

