PHK Capai 63.789 Orang hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

oleh -723 Dilihat
oleh
PHK Capai 63.789 Orang hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menjadi gambaran terbaru mengenai laporan PHK yang masuk ke dalam sistem pemerintah selama sembilan bulan pertama tahun ini. Data itu diumumkan melalui portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Informasi tersebut bersumber dari laporan tenaga kerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sistem JKP digunakan untuk mendukung pencatatan peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan perlindungan sosial bagi pekerja. Dengan demikian, data yang ditampilkan merefleksikan laporan yang telah diterima dan masuk ke dalam basis data kementerian.

Jumlah 63.789 orang tidak serta-merta menunjukkan keseluruhan pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Angka itu secara khusus menggambarkan pekerja yang melaporkan statusnya melalui mekanisme dan sistem yang tersedia dalam program JKP. Masih terdapat kemungkinan pekerja yang terkena PHK belum melapor, belum terdaftar, atau belum tercatat dalam sistem tersebut.

Pemahaman atas cakupan data menjadi penting ketika angka PHK nasional digunakan untuk membaca kondisi pasar kerja. Data administrasi dalam sistem JKP dapat menjadi indikator mengenai perkembangan kehilangan pekerjaan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai sensus lengkap seluruh kasus PHK. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca bersama sumber informasi lain, termasuk laporan perusahaan, data ketenagakerjaan daerah, serta perkembangan industri dan perekonomian.

Pencatatan hingga September 2026 juga menyediakan dasar bagi pemerintah untuk memantau wilayah dan sektor yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Informasi tersebut dapat digunakan dalam evaluasi kebijakan ketenagakerjaan, penguatan layanan penempatan kembali, serta penyaluran manfaat JKP bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Pada saat yang sama, pembaruan data secara berkala diperlukan agar gambaran mengenai PHK tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak hingga September 2026. Berdasarkan data yang dihimpun berdasarkan domisili tenaga kerja, sebanyak 13.044 orang dari provinsi tersebut tercatat melaporkan PHK sepanjang periode Januari hingga September 2026. Jumlah itu menjadi bagian terbesar dibandingkan laporan dari provinsi lain dalam catatan nasional.

Dari total 63.789 orang yang melaporkan PHK secara nasional, angka Jawa Barat mencapai sekitar 20,45 persen. Dengan demikian, sekitar satu dari setiap lima tenaga kerja yang masuk dalam laporan PHK nasional pada periode tersebut berdomisili di Jawa Barat. Data ini menunjukkan posisi provinsi tersebut dalam jumlah laporan, tanpa mengubah perhitungan total nasional yang telah dicatat hingga September.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa persentase 20,45 persen tersebut merupakan proporsi tenaga kerja yang melaporkan PHK pada periode Januari hingga September 2026. Penghitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah laporan dari Jawa Barat terhadap keseluruhan laporan nasional, yaitu 13.044 orang dari 63.789 orang. Penyajian berdasarkan domisili tenaga kerja juga menjadi dasar untuk melihat persebaran laporan PHK antardaerah.

Angka tersebut menggambarkan jumlah tenaga kerja yang tercatat dalam laporan, bukan jumlah perusahaan atau unit usaha yang melakukan PHK. Karena itu, data Jawa Barat perlu dibaca sebagai bagian dari statistik tenaga kerja terdampak yang dilaporkan selama sembilan bulan pertama 2026. Posisi provinsi ini sebagai penyumbang laporan terbanyak menjadi salah satu temuan utama dalam rekapitulasi PHK nasional hingga September, sementara rincian wilayah lain mengikuti jumlah laporan yang tercatat dalam periode yang sama.

Data laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diunggah pada portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan konsentrasi kasus di sejumlah provinsi. Hingga September 2026, jumlah laporan PHK secara nasional mencapai 63.789 orang. Dari keseluruhan angka tersebut, lima provinsi mencatat jumlah laporan tertinggi dibandingkan wilayah lain.

Urutan pertama ditempati Jawa Barat dengan 13.044 orang. Angka ini menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan laporan PHK terbanyak dalam data yang tersedia. Posisi tersebut juga menunjukkan bahwa kontribusi Jawa Barat cukup besar terhadap total nasional, meskipun angka nasional mencakup laporan dari seluruh provinsi.

Urutan kedua adalah Banten dengan 7.733 orang. Selisih laporan Banten dan Jawa Barat memperlihatkan bahwa jumlah PHK di kedua provinsi tersebut sama-sama menonjol, terutama dibandingkan wilayah lain yang berada di bawahnya.

Jawa Timur berada di peringkat ketiga dengan 6.154 orang. Selanjutnya, Jawa Tengah mencatat 5.585 orang dan menempati posisi keempat. DKI Jakarta melengkapi lima besar dengan 4.587 orang.

Dengan demikian, urutan lima provinsi berdasarkan jumlah laporan PHK terbesar adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Jika dijumlahkan, laporan dari kelima wilayah tersebut mencapai 37.103 orang, atau lebih dari separuh total laporan nasional yang tercatat hingga September 2026. Perhitungan ini membantu memberikan gambaran mengenai sebaran geografis PHK, sekaligus menunjukkan bahwa sebagian besar laporan terkonsentrasi di kawasan dengan aktivitas industri, perdagangan, jasa, dan pusat pemerintahan yang relatif tinggi.

Daftar tersebut perlu dipahami sebagai rincian wilayah dengan jumlah laporan tertinggi berdasarkan data yang diunggah pada portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan. Angka itu mencerminkan laporan yang tercatat dalam sistem pada periode pengumpulan data, sehingga tidak serta-merta menggambarkan seluruh kejadian PHK yang mungkin berlangsung di lapangan. Pembaruan data atau perubahan periode pelaporan dapat memengaruhi posisi dan jumlah masing-masing provinsi.

Secara kumulatif, laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh daerah bertambah 10.299 orang pada September 2026 dibandingkan dengan data yang tercatat pada Agustus 2026. Penambahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan jumlah pekerja terdampak PHK yang dihimpun hingga September, termasuk dari berbagai provinsi dan sektor usaha. Dengan demikian, angka terbaru tidak hanya mencerminkan laporan yang masuk pada bulan berjalan, tetapi juga dapat mencakup pembaruan atas data periode sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan penting mengenai sifat data tersebut. Pekerja yang mengalami PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Ketentuan ini membuat laporan yang masuk dalam rentang enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Jumlahnya berpotensi berubah karena pekerja dapat menyampaikan klaim setelah tanggal pemutusan kerja, sementara proses verifikasi dan pemutakhiran administrasi juga berlangsung secara bertahap.

Oleh sebab itu, perbedaan angka satu publikasi dan publikasi berikutnya tidak selalu menunjukkan perubahan jumlah PHK yang terjadi hanya dalam satu bulan. Sebagian perubahan dapat berasal dari masuknya klaim baru, penyesuaian informasi, atau pembaruan hasil verifikasi. Pembaca juga perlu memperhatikan waktu penerbitan setiap rilis sebelum menarik kesimpulan mengenai arah pergerakan PHK.

Angka antarkurun publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung apabila dasar pembaruan dan cakupan datanya belum diperiksa. Untuk memperoleh gambaran yang paling akurat, pembaca disarankan menggunakan rilis publikasi terakhir yang memuat pembaruan data secara rinci setiap bulan. Pendekatan ini membantu menghindari penafsiran yang keliru terhadap angka kumulatif, terutama ketika data enam bulan terakhir masih terbuka untuk menerima klaim dan penyesuaian. Dengan mengikuti rilis terbaru, perkembangan laporan PHK dapat dipahami berdasarkan informasi yang telah diperbarui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta 5 September 2026: Ancaman Bagi Kesehatan | Bantuan Sosial September 2026: Apa yang Perlu Diketahui | Panggilan untuk Tenang: Kapolda Papua Barat Beri Peringatan Terkait Isu Black September