Sengketa Cicilan Dua Rumah, Sarwendah Ajukan Gugatan terhadap Ruben Onsu

oleh -23 Dilihat
oleh
Sengketa Cicilan Dua Rumah, Sarwendah Ajukan Gugatan terhadap Ruben Onsu

Jakarta | Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cicilan dua aset properti. Perkara tersebut mulai disidangkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Gugatan ini menempatkan persoalan pembayaran kredit sebagai pokok perkara yang perlu diperiksa melalui proses hukum.

Perkara tersebut tidak berkaitan dengan seluruh harta bersama yang pernah dimiliki Sarwendah dan Ruben Onsu selama pernikahan. Gugatan juga tidak mencakup kendaraan maupun aset lain di luar objek yang disebutkan dalam perkara. Fokusnya terbatas pada dua rumah yang hingga kini masih berstatus sebagai agunan kepada bank, sehingga kewajiban cicilan atas kedua properti tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa.

Melalui gugatan itu, Sarwendah mempersoalkan dugaan wanprestasi, yakni keadaan ketika salah satu pihak dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana telah disepakati. Dalam konteks ini, kewajiban pembayaran kredit atas dua rumah menjadi dasar pengajuan perkara. Pengadilan akan menilai dokumen, hubungan hukum para pihak, serta fakta mengenai tanggung jawab pembayaran yang dipersoalkan.

Pembatasan objek gugatan pada dua properti memberikan gambaran bahwa perkara ini merupakan sengketa spesifik mengenai kewajiban finansial, bukan perselisihan menyeluruh mengenai pembagian harta setelah perceraian. Status kedua rumah sebagai aset yang masih diagunkan kepada bank juga membuat penyelesaian perkara perlu memperhatikan hubungan para pihak dan lembaga pemberi kredit. Agenda sidang perdana menjadi tahap awal bagi pengadilan untuk memeriksa perkara, sekaligus memberi kesempatan kepada para pihak mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap Ruben Onsu berkaitan dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam perkara karena memuat kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan. Namun, Jaenudin tidak merinci isi kesepakatan tersebut. Penjelasan mengenai perkara disampaikan secara terbatas pada hubungan akta dan dugaan tidak terlaksananya kewajiban yang telah disepakati.

Menurut Jaenudin, kesepakatan dalam Akta 39 dinilai belum terlaksana. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Sarwendah untuk mengajukan gugatan dengan dugaan wanprestasi. Dalam perkara perdata, wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya suatu kewajiban sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.

Jaenudin menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kesepakatan yang merujuk pada Akta 39. Gugatan itu akan diproses sesuai mekanisme hukum perdata, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan yang diajukan oleh masing-masing pihak. Karena isi kesepakatan tidak dijelaskan secara menyeluruh dalam keterangan yang tersedia, rincian mengenai kewajiban para pihak maupun bentuk pelaksanaannya belum dapat dipastikan. Dengan demikian, dasar gugatan yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah adalah dugaan bahwa kesepakatan dalam Akta 39 belum dijalankan sebagaimana mestinya, bukan uraian mengenai isi akta secara lebih terperinci.

Objek gugatan yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan dua aset berupa rumah yang masih memiliki kewajiban kredit pada Bank Central Asia (BCA). Dengan demikian, perkara tersebut tidak semata-mata membahas status kepemilikan rumah, melainkan juga menyangkut aset yang hingga kini masih berada dalam skema pembiayaan dan memiliki tanggungan pembayaran. Kewajiban kredit itu menjadi bagian penting dalam menjelaskan posisi kedua properti yang dipersoalkan dalam gugatan.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menerangkan bahwa dua rumah tersebut berada di kawasan BDN dan Rempoa. Keterangan mengenai lokasi itu menjadi penanda aset yang dimaksud dalam perkara, sekaligus membedakannya dari aset lain yang mungkin dimiliki oleh Sarwendah maupun Ruben Onsu. Karena kedua rumah masih diagunkan kepada BCA, pengaturan atau perubahan atas aset tersebut juga berkaitan dengan kewajiban kepada pihak perbankan.

Penekanan pada dua rumah yang masih memiliki cicilan penting agar perkara ini tidak dipahami sebagai gugatan atas seluruh harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Fokusnya adalah aset tertentu yang masih dijaminkan serta hak dan kewajiban yang melekat pada aset tersebut. Artinya, proses hukum yang berjalan tidak otomatis mencakup seluruh properti, kekayaan, atau kepemilikan yang pernah diperoleh selama hubungan mereka. Penentuan mengenai status, penguasaan, dan penyelesaian kewajiban atas kedua rumah itu tetap mengikuti pemeriksaan serta pertimbangan pengadilan. Selama kredit belum diselesaikan, kedua properti tersebut juga tidak dapat dipandang sebagai aset bebas tanpa beban. Karena itu, pembahasan perkara perlu dipisahkan objek gugatan yang spesifik dan isu pembagian harta bersama secara keseluruhan. Perbedaan tersebut membantu memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai ruang lingkup tuntutan Sarwendah terhadap Ruben Onsu.

Nilai kewajiban yang menjadi perhatian dalam perkara ini berkaitan dengan cicilan dua properti yang disengketakan oleh Sarwendah dan Ruben Onsu. Berdasarkan pengecekan terakhir yang disampaikan Jaenudin, masih terdapat sisa utang dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar. Nominal tersebut juga disebut berada pada kisaran belasan miliar rupiah.

Perkiraan itu menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai gugatan yang diajukan Sarwendah. Angka tersebut menggambarkan besarnya kewajiban yang masih dikaitkan dengan dua rumah, tetapi belum menjadi putusan akhir mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Keterangan yang tersedia sejauh ini hanya menyebutkan perkiraan nominal sisa utang berdasarkan pengecekan terakhir.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, nilai sekitar Rp12 miliar perlu dipahami sebagai informasi sementara yang disampaikan dalam konteks gugatan, bukan sebagai penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Perkembangan berikutnya tetap menunggu keterangan resmi dari pihak terkait serta proses pemeriksaan di persidangan.

Dengan demikian, kewajiban dari dua properti yang menjadi perhatian diperkirakan masih tersisa sekitar Rp12 miliar atau belasan miliar rupiah. Keterangan mengenai nominal itu disampaikan saat perkara baru disidangkan, sehingga belum terdapat informasi mengenai hasil akhir persidangan maupun keputusan yang menetapkan pihak yang harus menanggung nilai tersebut. Angka tersebut menjadi gambaran awal mengenai besarnya sisa kewajiban yang tercantum dalam sengketa, sementara proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga: Tanggapan Grab Terhadap Kasus Driver OJOL dan Pelecehan Anak | Maaf Abah Setu atas Kontroversi yang Melibatkan Pernyataan Terhadap Nabi Muhammad SAW | Dampak Biaya Kelebihan Bagasi Juicy Luicy Terhadap Penampilan di Batam