Jakarta | Fraksi Partai Golkar mengajukan gagasan sistem pemilu campuran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, di Jakarta pada Selasa (13/10/26). Skema yang ditawarkan memadukan daerah pemilihan konvensional dengan satu daerah pemilihan berskala nasional untuk pemilihan anggota DPR RI.
Dalam rancangan itu, sebanyak 58 kursi DPR disiapkan untuk diperebutkan melalui dapil nasional. Sementara itu, kursi lainnya tetap dialokasikan berdasarkan daerah pemilihan yang selama ini digunakan. Dengan komposisi tersebut, pemilih masih memiliki hubungan representasi dengan calon dari wilayahnya, tetapi pada saat yang sama tersedia jalur nasional untuk menghadirkan keterwakilan politik yang lebih luas.
Doli menjelaskan bahwa konsep tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalin secara utuh sistem pemilu dari negara lain. Menurut dia, desainnya perlu disesuaikan dengan karakteristik sistem politik Indonesia, termasuk keragaman wilayah, konfigurasi partai, serta kebutuhan untuk memperkuat keterwakilan masyarakat. Ia menyebut gagasan itu sebagai “sistem campuran ala Indonesia”, yakni sistem yang menggabungkan dapil konvensional dan dapil nasional dalam satu mekanisme pemilu.
Melalui jalur dapil nasional, partai politik memperoleh kesempatan lain untuk menempatkan kadernya di DPR RI, di luar mekanisme pencalonan berbasis dapil yang selama ini menjadi pola utama. Jalur tersebut dapat digunakan untuk mengusung tokoh dengan rekam jejak nasional atau kader yang memiliki kapasitas tertentu, meskipun tidak selalu memiliki basis elektoral kuat di satu wilayah spesifik. Usulan ini masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu dan memerlukan kajian lebih lanjut mengenai pembagian kursi, metode pencalonan, serta dampaknya terhadap representasi politik.
Usulan dapil nasional dalam RUU Pemilu dirancang sebagai jalur tambahan untuk menghadirkan representasi partai politik di DPR. Melalui mekanisme ini, sebanyak 58 kursi disiapkan untuk diisi berdasarkan kewenangan internal partai, bukan semata-mata dari persaingan antarcalon di daerah pemilihan konvensional. Gagasan tersebut menempatkan partai sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab untuk mengenali, menilai, dan mengusulkan kader terbaiknya sebagai wakil di parlemen.
Menurut Doli, mekanisme itu memberi ruang kepada partai politik untuk menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi serta layak membawa kepentingan partai di lembaga legislatif. Penilaian tersebut dapat mencakup pengalaman mengurus partai, kerja-kerja organisasi, kapasitas politik, serta peran kader dalam mewakili partai kepada publik. Dengan demikian, seseorang tidak hanya dipertimbangkan berdasarkan jumlah suara pribadi yang diperoleh di dapil, tetapi juga berdasarkan rekam jejak dan pengabdiannya dalam organisasi.
Perbedaan ini terlihat jelas dibandingkan sistem yang sepenuhnya bergantung pada perolehan suara calon di dapil konvensional. Dalam sistem tersebut, peluang seorang calon terutama ditentukan oleh dukungan pemilih di wilayah tertentu. Sementara itu, dapil nasional dimaksudkan untuk merepresentasikan kebijakan internal partai dalam memilih orang-orang yang selama ini mengurus serta mewakili partai. “Jadi, ini kombinasi mekanisme internal partai dan dapil konvensional,” ujar Doli, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. Kombinasi tersebut diharapkan mempertemukan mandat pemilih dengan kebutuhan partai untuk mempertahankan kaderisasi, kesinambungan organisasi, dan keterwakilan politik di tingkat nasional.
Apabila usulan dapil nasional dalam RUU Pemilu diterapkan, jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 menjadi 85 dapil. Sebanyak 84 dapil tetap merupakan dapil konvensional yang selama ini digunakan. Dapil tersebut memiliki batas wilayah pemilihan tertentu dan menjadi dasar bagi peserta pemilu untuk memperebutkan kursi DPR berdasarkan cakupan daerah masing-masing.
Dapil ke-85 dirancang dengan nama dapil nasional. Berbeda dari dapil konvensional yang melekat pada wilayah tertentu, dapil nasional mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, rancangan tersebut memperkenalkan satu ruang pemilihan tambahan yang tidak dibatasi oleh pembagian wilayah sebagaimana 84 dapil lainnya. Perubahan ini menjadi bagian dari gagasan penggunaan sistem campuran dalam pemilihan anggota DPR.
Penambahan dapil nasional tidak berarti menghapus dapil konvensional. Struktur yang diusulkan tetap mempertahankan 84 dapil yang telah ada, kemudian menambahkan satu dapil baru dengan cakupan nasional. Karena karakter wilayahnya berbeda, keberadaan dapil ke-85 juga menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai cara pengisian kursi yang disediakan melalui dapil tersebut.
Doli menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai pengisian kursi dalam dapil nasional merupakan hal yang perlu dijawab dalam pembahasan rancangan ini. Pertanyaan itu berkaitan dengan bagaimana kursi pada dapil baru tersebut akan diisi dalam kerangka pemilihan yang menggabungkan dapil konvensional dan dapil nasional. Penjelasan mengenai jumlah dapil dan cakupan wilayahnya, karena itu, perlu diikuti dengan perumusan yang jelas mengenai pengisian kursi, tanpa mengubah pembagian 84 dapil konvensional yang tetap menjadi bagian dari rancangan tersebut.
Dalam pembahasan mengenai rancangan sistem pemilu, Doli memaparkan salah satu opsi pembagian kursi DPR melalui kehadiran daerah pemilihan nasional. Gagasan ini tidak menggantikan seluruh mekanisme daerah pemilihan yang selama ini digunakan, melainkan menambahkan ruang representasi dengan cakupan pemilih secara nasional. Skema tersebut dibicarakan sebagai bagian dari upaya merancang sistem campuran, yaitu sistem yang menggabungkan unsur perwakilan berbasis wilayah dan unsur perwakilan yang memperoleh mandat dari lingkup nasional.
Dasar perhitungannya mengacu pada jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 yang mencapai 580 orang. Dalam salah satu skenario yang dipaparkan, 10 persen dari keseluruhan kursi dialokasikan untuk dapil nasional. Jika persentase itu diterapkan pada 580 kursi, hasilnya adalah 58 kursi. Dengan demikian, angka 58 menunjukkan jumlah kursi yang secara matematis dapat disediakan apabila opsi alokasi 10 persen tersebut dipilih dalam rancangan pembagian kursi.
Namun, angka 58 kursi belum dapat dipahami sebagai keputusan final atau ketentuan yang telah ditetapkan. Jumlah tersebut masih merupakan opsi dalam pembahasan usulan dan pelaksanaannya tetap bergantung pada rumusan akhir RUU Pemilu, termasuk kesepakatan mengenai metode pemilihan, pembagian mandat, serta mekanisme penghitungan suara. Apabila gagasan sistem campuran diterapkan, 58 kursi itu akan ditempatkan berdampingan dengan kursi dari 84 dapil konvensional. Konfigurasi tersebut memperlihatkan bahwa dapil nasional dirancang sebagai pelengkap bagi representasi berbasis daerah, bukan sebagai penghapus sistem dapil yang sudah ada.
Baca juga: Inisiatif Bank Syariah Nasional untuk Mendorong Ekosistem Perdagangan di Bandung | Upaya Pemadaman Kebakaran di Taman Nasional Bromo | Optimalkan Potensi Wisata Semarang Melalui MTQ Nasional XXXI

