Respon Cepat Aduan Call Center 110, Polsek Cikupa Tindaklanjuti Laporan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

oleh -25 Dilihat
oleh

TANGERANG – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kampung Ciapus RT 18/08, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Cikupa yang terdiri dari piket Reskrim, tim opsnal, dan piket Binmas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta menemui pelapor.

Setibanya di lokasi, petugas menggali informasi terkait permasalahan yang dilaporkan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak PT Halbas karena adanya tunggakan pembayaran selama tujuh bulan.

Petugas kemudian membantu memfasilitasi komunikasi dan musyawarah antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut. Diketahui pula bahwa kendaraan yang dipermasalahkan merupakan kendaraan gadaian yang digunakan oleh pelapor. Dalam penanganan tersebut, kendaraan akhirnya dikembalikan kepada pelapor.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk memberikan respons cepat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat membantu mencari solusi atas permasalahan yang terjadi serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Polsek Cikupa mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh bantuan kepolisian. (***)