Surabaya | Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz, anak difabel berusia 10 tahun di Surabaya, yang diduga mengalami perundungan dan penganiayaan. Peristiwa tersebut, menurut Puan, harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak dan efektivitas perlindungan yang seharusnya diberikan kepada mereka. Ia mendesak agar kebijakan perlindungan anak dievaluasi, sehingga kasus serupa dapat dicegah dan setiap anak memperoleh rasa aman.
Pernyataan itu disampaikan Puan dalam keterangan pada Rabu (20/10/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan tidak cukup hanya tersedia melalui aturan atau layanan formal. Upaya tersebut juga perlu menjangkau lingkungan tempat tinggal anak, tempat interaksi sehari-hari berlangsung dan risiko perundungan maupun kekerasan dapat muncul. Karena itu, keluarga, masyarakat, serta pihak-pihak yang berinteraksi dengan anak perlu memiliki kepedulian dan pemahaman tentang cara melindungi mereka.
Kasus yang menimpa Zulkarnain menjadi pengingat bahwa anak difabel dapat menghadapi kerentanan berlapis. Selain membutuhkan dukungan sesuai kondisi dan kebutuhannya, mereka juga berhak terbebas dari perlakuan merendahkan, intimidasi, serta kekerasan. Perlindungan perlu dirancang agar dapat diakses dan dijalankan secara nyata, bukan berhenti pada komitmen tertulis. Evaluasi kebijakan, dalam pandangan Puan, penting untuk menilai apakah mekanisme pencegahan, pengawasan, dan respons terhadap dugaan kekerasan sudah berjalan memadai.
Desakan evaluasi juga menyoroti perlunya keterlibatan lingkungan sekitar dalam mengenali tanda-tanda anak berada dalam situasi berbahaya. Komunikasi yang terbuka, perhatian terhadap perubahan perilaku, serta saluran pelaporan yang mudah dijangkau dapat membantu persoalan diketahui lebih dini. Namun, penanganan setiap dugaan tetap harus dilakukan secara hati-hati, dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak serta menghormati proses yang berlaku.
Puan memandang perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama yang perlu hadir di rumah dan lingkungan permukiman, bukan hanya di sekolah atau lembaga pemerintah. Evaluasi diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kebijakan dan praktik perlindungan, terutama bagi anak dengan disabilitas. Dengan jangkauan yang lebih dekat ke kehidupan sehari-hari, upaya pencegahan dapat lebih tanggap terhadap kebutuhan anak dan membantu memastikan mereka tumbuh tanpa rasa takut.
Anak dengan disabilitas dapat menghadapi hambatan yang membuat kekerasan lebih sulit diketahui dan dilaporkan. Puan menilai kondisi ini menuntut perhatian khusus karena setiap anak memiliki kebutuhan komunikasi dan dukungan yang berbeda. Sebagian anak mungkin kesulitan menyampaikan pengalaman secara lisan, memahami pertanyaan, atau menemukan cara yang aman untuk meminta pertolongan. Hambatan tersebut bukan berarti mereka tidak dapat mengungkapkan kejadian, tetapi lingkungan perlu menyediakan cara komunikasi yang sesuai dan memberi ruang bagi mereka untuk berbicara.
Dalam situasi kekerasan, seorang anak juga mungkin tidak mudah menjelaskan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, atau kapan peristiwa berlangsung. Rasa takut, ketergantungan kepada orang dewasa, serta keterbatasan akses terhadap saluran pengaduan dapat menambah kesulitan. Karena itu, keluarga dan pendamping perlu peka terhadap perubahan perilaku, kondisi fisik, maupun tanda-tanda tekanan emosional. Respons yang tenang dan tidak menyalahkan penting agar anak merasa aman untuk menyampaikan pengalaman, baik melalui kata-kata maupun metode komunikasi alternatif.
Perlindungan tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga. Masyarakat, sekolah, lembaga layanan, dan pemerintah memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mudah dijangkau. Mekanisme pelaporan perlu ramah disabilitas, menjaga kerahasiaan, dan dapat digunakan dengan berbagai bentuk komunikasi. Petugas yang menerima laporan juga perlu memahami cara berinteraksi dengan anak secara hormat, menghindari pertanyaan yang menekan, serta memastikan informasi ditindaklanjuti tanpa menunda bantuan yang dibutuhkan.
Puan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap upaya perlindungan anak, termasuk pencegahan perundungan, akses pada mekanisme pelaporan, pendampingan, dan kecepatan respons ketika tanda kekerasan ditemukan. Evaluasi perlu menilai apakah prosedur benar-benar dapat digunakan oleh anak dengan ragam disabilitas, bukan sekadar tersedia secara administratif. Pendampingan sebaiknya berlanjut selama proses penanganan, dengan mempertimbangkan keselamatan, kondisi psikologis, dan kebutuhan komunikasi anak. Koordinasi antarpihak juga penting agar keluarga tidak menghadapi proses yang rumit sendirian. Dengan mengenali hambatan sejak awal dan memperbaiki layanan secara konsisten, perlindungan dapat menjadi lebih inklusif serta memberi anak kesempatan yang nyata untuk memperoleh pertolongan dan keadilan.
Puan juga menyoroti kasus perundungan terhadap seorang anak sekolah dasar di Pemalang yang berujung pada kematian. Peristiwa tersebut, bersama kasus anak difabel di Surabaya, menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam beragam lingkungan dan membutuhkan perhatian serius. Penanganannya tidak cukup berhenti pada penyelidikan setelah kejadian; pencegahan, akses untuk melapor, dan perlindungan bagi anak yang berisiko perlu berjalan secara berkelanjutan.
Ia mendorong evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah program yang ada benar-benar dapat dijangkau keluarga, apakah petugas memahami kebutuhan anak, dan apakah koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Perhatian khusus juga perlu diberikan pada anak yang menghadapi hambatan komunikasi atau membutuhkan dukungan tambahan, agar kondisi mereka tidak menghalangi upaya mencari pertolongan.
Akses layanan pengaduan, menurut dorongan tersebut, perlu ditinjau agar mudah ditemukan, dipahami, dan digunakan oleh anak maupun keluarga. Saluran pelaporan harus jelas, aman, serta memungkinkan laporan ditindaklanjuti tanpa membuat korban merasa disalahkan atau terancam. Pendampingan psikologis juga perlu diperkuat, termasuk bagi anak dan keluarga setelah mengalami kekerasan. Di tingkat kelurahan dan kecamatan, pemerintah perlu menyiapkan respons cepat yang menghubungkan pelapor dengan perlindungan, tenaga profesional, dan layanan terkait.
Jika evaluasi menemukan kekurangan program, pemerintah diminta menyampaikan langkah perbaikan secara terbuka, berikut target yang hendak dicapai dan jadwal pelaksanaannya. Kejelasan tersebut membantu keluarga serta masyarakat mengetahui tindak lanjut yang dijanjikan dan menilai kemajuannya. Selain itu, keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi praktis mengenai tanda-tanda kekerasan, cara berkomunikasi yang sesuai dengan kebutuhan anak, serta jalur untuk mengakses bantuan profesional. Pembekalan ini dapat membantu orang di sekitar anak mengenali perubahan perilaku lebih awal, mendengar tanpa menghakimi, dan mencari dukungan sebelum risiko berkembang menjadi keadaan darurat.
Korban dalam peristiwa yang terjadi di Surabaya tersebut bernama Zulkarnain Abdil Aziz. Ia merupakan anak kedua dari pasangan Selaras Abdul dan Nurul Fadilah. Informasi yang tersedia menyebut Zulkarnain diduga menjadi korban perundungan oleh dua anak yang tinggal bertetangga. Kedua anak itu masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Dugaan tersebut menjadi bagian dari keterangan awal mengenai kasus ini, sehingga kronologi yang disampaikan perlu dibaca sebagai fakta yang dilaporkan, bukan sebagai penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa itu disebut berlangsung pada 12 September 2026 di depan rumah keluarga korban, yang beralamat di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. Sekitar pukul 09.20 WIB, Nurul Fadilah pulang ke rumah. Saat tiba, ia mendapati Zulkarnain dalam kondisi membiru dan terjatuh dari kursi rodanya. Tali sepatu terlihat menjerat leher anak tersebut. Keterangan yang ada tidak merinci peristiwa sebelum ibu korban pulang, sehingga urutan kejadian sebelumnya belum dapat dipaparkan lebih jauh berdasarkan bahan yang tersedia.
Setelah menemukan anaknya, keluarga segera berupaya menolong. Ayah Zulkarnain, Selaras Abdul, melepaskan tali sepatu yang menjerat leher korban. Selanjutnya, keluarga meminta bantuan warga di sekitar rumah. Korban kemudian dibawa ke RSUD Eka Candrarini untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Kenaikan Kasus Influenza A di Surabaya dan Pentingnya Perlindungan Diri | Pentingnya Perlindungan Kesehatan di Depok Pasca Erupsi Anak Krakatau | Wuling Motors Menuntaskan Masalah Konsumen di Surabaya
