MUI Keberatan Tenggat Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028

oleh -98 Dilihat
oleh
MUI Keberatan Tenggat Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan terhadap rencana penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Bagi MUI, mundurnya tenggat bukan sekadar perubahan jadwal administratif, melainkan keputusan yang dapat memengaruhi kesiapan pelaku usaha dan arah pengembangan industri halal di Indonesia. Kewajiban sertifikasi diperlukan untuk memberi kepastian kepada konsumen sekaligus mendorong produsen memenuhi standar halal. Karena itu, penundaan dinilai perlu dipertimbangkan secara cermat dengan melihat dampaknya terhadap seluruh pihak dalam rantai usaha, bukan hanya memberi tambahan waktu bagi sebagian pelaku industri.

M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menilai penundaan tersebut justru berpotensi menambah beban pelaku industri dan para pemangku kepentingan. Mereka tetap perlu membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat, termasuk menyiapkan proses sertifikasi, meningkatkan pemahaman, serta membangun koordinasi antarpihak. Jika tenggat diperpanjang, upaya untuk memperluas kesiapan dan kerja sama itu dapat menjadi semakin panjang. Menurut pandangan tersebut, kepastian waktu dan pelaksanaan yang konsisten lebih membantu semua pihak merencanakan langkah daripada perubahan jadwal yang menunda kebutuhan untuk beradaptasi.

MUI juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap penetrasi produk halal di pasar domestik. Sertifikasi yang jelas dapat membantu produk memperoleh kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing, sementara keterlambatan penerapan kewajiban dapat memperlambat proses tersebut. Cholil Nafis mengingatkan bahwa semakin lama langkah penguatan ekosistem halal ditunda, semakin sulit pula Indonesia mengejar pangsa pasar produk halal. Kekhawatiran ini berkaitan dengan peluang ekonomi yang dapat berkembang ketika produsen, lembaga terkait, dan konsumen bergerak dalam kerangka yang pasti. Dengan demikian, keberatan MUI berangkat dari penilaian bahwa penundaan hingga 2028 bukan otomatis meringankan keadaan, tetapi dapat membuat pekerjaan persiapan bertambah dan peluang pasar semakin sulit diraih.Cholil menekankan bahwa perjuangan mengenai sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administrasi atau pemenuhan tenggat regulasi. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas dan produk halal yang memadai. Ketersediaan tersebut mencakup dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi proses sertifikasi, sekaligus kemudahan bagi konsumen dalam mengenali produk yang sesuai dengan ketentuan agama. Karena itu, menurut penekanannya, kebijakan terkait jadwal sertifikasi perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan kesiapan ekosistem halal, bukan hanya memberi kelonggaran waktu.

Perhatian itu berhubungan langsung dengan upaya melindungi umat dari konsumsi barang yang diharamkan menurut syariat. Informasi halal yang jelas membantu masyarakat mengambil keputusan secara sadar, terutama ketika pilihan produk semakin beragam dan rantai produksinya kian kompleks. Cholil mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, makanan dan barang yang dikonsumsi memiliki dimensi tanggung jawab keagamaan. Konsumsi yang halal dipandang sebagai bagian dari ketaatan, sedangkan hal yang haram harus dihindari. Dengan demikian, penguatan jaminan halal bukan hanya kepentingan lembaga atau produsen, melainkan juga perlindungan bagi konsumen dalam menjalankan keyakinannya.

Ia juga merujuk pada landasan agama yang memperingatkan umat mengenai ancaman dan konsekuensi mengonsumsi makanan haram. Peringatan tersebut menjadi alasan mengapa akses terhadap produk halal perlu diperjuangkan secara serius, termasuk melalui kepastian informasi dan tersedianya fasilitas pendukung. Penundaan tenggat, dalam pandangan MUI, tidak dapat dipisahkan dari dampaknya terhadap perlindungan tersebut. MUI menyatakan akan menyampaikan sikap resmi setelah pembahasan dalam rapat. Meski demikian, pokok sikap yang disampaikan ialah organisasi itu menolak sekaligus menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal. Pernyataan akhir setelah rapat diharapkan menjelaskan posisi kelembagaan secara lebih lengkap, sementara perhatian utama tetap pada kepastian perlindungan masyarakat dan akses terhadap produk halal.Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal setelah menilai bahwa penerapan aturan memerlukan kesiapan yang memadai dari berbagai pihak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Jadwal itu kemudian diubah melalui peraturan pemerintah yang mengubah ketentuan tersebut, sehingga tenggat pelaksanaan bergeser hingga 2028. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur transisi kebijakan, bukan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha tetap perlu mempersiapkan pemenuhan ketentuan, sementara pemerintah memberikan rentang waktu tambahan agar proses penerapan dapat berlangsung lebih terukur dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut didasarkan pada evaluasi pemerintah serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Pandangan para pemangku kepentingan diperlukan untuk memahami tantangan yang muncul ketika kewajiban diterapkan, termasuk kebutuhan pelaku usaha dalam menyesuaikan proses dan pemenuhan persyaratan. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan masa penahapan yang dinilai lebih realistis. Pemerintah berupaya menyelaraskan tujuan kebijakan dengan kapasitas pihak yang harus menjalankannya, sekaligus menghindari penerapan yang tidak didukung kesiapan memadai. Evaluasi ini juga memberi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan yang perlu ditangani sebelum kewajiban diberlakukan secara lebih luas.

Alasan lain yang disampaikan Susiwijono adalah pentingnya memperkuat ekosistem halal secara menyeluruh. Ekosistem tersebut melibatkan pelaku usaha, industri, lembaga terkait, serta berbagai unsur pendukung yang berperan dalam pelaksanaan sertifikasi. Perpanjangan masa penahapan diharapkan memberi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesiapan dan memperkuat koordinasi. Waktu tambahan juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami kewajiban, menyiapkan proses yang dibutuhkan, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Melalui penyesuaian tenggat, pemerintah ingin memastikan kebijakan berjalan dengan dukungan sistem yang lebih siap. Karena itu, perubahan jadwal perlu dipahami sebagai langkah untuk menata pelaksanaan sertifikasi halal dan memberi ruang persiapan, sementara arah kebijakan kewajiban halal tetap dipertahankan.

Penyesuaian tenggat sertifikasi halal mencakup sejumlah kelompok dengan jadwal yang berbeda, sehingga setiap kategori perlu dipahami secara terpisah. Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini tidak mencakup jasa penyembelihan, yang memiliki pengaturan masa penahapan tersendiri. Pembedaan tersebut penting agar pelaku usaha tidak menyamakan tanggal berlakunya kewajiban jasa dengan jadwal perpanjangan bagi usaha mikro dan kecil.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Perpanjangan yang sama berlaku bagi jasa penyembelihan. Dengan demikian, kelompok usaha ini memperoleh waktu penahapan hingga tanggal tersebut untuk memenuhi kewajiban sesuai cakupan produknya atau jenis jasa yang diberikan. Pengaturan ini berbeda dari ketentuan jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan, yang kewajibannya dimulai pada 18 Oktober 2028.

Produk dan jasa dari luar negeri yang termasuk dalam cakupan aturan mulai diwajibkan bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028. Pemberlakuan jadwal ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan pihak terkait. Sementara itu, masa penahapan sampai 17 Oktober 2028 juga disesuaikan untuk sejumlah kelompok produk, yakni obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik. Kategori barang gunaan tertentu turut masuk dalam penyesuaian masa penahapan tersebut, tetapi tidak berarti seluruh barang gunaan memperoleh jadwal yang sama.

Pemerintah merencanakan penyesuaian aturan pelaksanaan agar sejalan dengan perubahan tenggat dan cakupan kategori tersebut. Rencana itu juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Langkah penataan regulasi diperlukan supaya ketentuan teknis dapat memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha dan pihak lain yang menjalankan proses sertifikasi.