Jakarta | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan pada Oktober hingga Desember 2026. Pelaksanaan ini menandai dibukanya kembali proses pengujian setelah sempat ditunda sejak Mei. Uji kompetensi menjadi bagian penting dalam pembinaan profesi pustakawan, karena penilaian tersebut membantu mengukur kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas sesuai jabatan fungsional. Bagi peserta, ujian ini juga berkaitan dengan pengembangan karier, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan dengan persiapan dan tata kelola yang memadai. Perpusnas menjadwalkan pelaksanaan dalam rentang tiga bulan agar proses pengujian dapat kembali berlangsung dengan penyesuaian yang telah disiapkan.
Penundaan dilakukan untuk menyelaraskan materi, metode pengujian, dan mekanisme pengawasan. Penyesuaian terhadap tiga aspek tersebut diperlukan agar proses penilaian memiliki arah yang konsisten, serta dapat diterapkan secara tertib kepada peserta. Materi perlu selaras dengan kompetensi yang dinilai, sementara metode harus mendukung pengukuran kemampuan secara tepat. Pengawasan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan ujian yang perlu ditata agar pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. Perpusnas menyiapkan penyelarasan ini sebelum uji kompetensi dibuka kembali, sehingga ujian yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026 dapat berjalan dengan landasan yang lebih terukur. Informasi mengenai pembukaan kembali tersebut sekaligus menegaskan bahwa jeda pelaksanaan digunakan untuk mempersiapkan penyelenggaraan, bukan untuk mengubah kedudukan uji kompetensi dalam pembinaan pustakawan.
Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, menjelaskan bahwa penyesuaian itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas ujian. Ketiga prinsip tersebut penting karena hasil uji kompetensi menjadi salah satu dasar pengembangan karier pustakawan. Efektivitas berkaitan dengan kemampuan ujian menilai kompetensi yang relevan; objektivitas mendukung penilaian yang adil; sedangkan akuntabilitas menuntut proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penyelarasan materi, metode, dan pengawasan, Perpusnas berupaya memastikan ujian memiliki proses penilaian yang lebih baik dan hasil yang dapat digunakan secara bertanggung jawab. Pustakawan yang akan mengikuti ujian dapat mencermati informasi resmi Perpusnas mengenai tahapan dan ketentuan pelaksanaan, sehingga persiapan dilakukan berdasarkan panduan yang berlaku, tanpa mengandalkan perkiraan mengenai prosedur atau persyaratan yang belum diumumkan.
Uji kompetensi pustakawan yang dibuka kembali oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada akhir 2026 diselenggarakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung pada 27–29 Oktober 2026, periode kedua pada 17–19 November 2026, dan periode ketiga pada 15–17 Desember 2026. Rentang beberapa hari tersebut memberi ruang bagi penyelenggara untuk mengatur pelaksanaan ujian berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Setiap peserta hanya mengikuti ujian pada satu hari dalam setiap periode, bukan selama seluruh rentang tanggal yang tercantum. Karena itu, peserta perlu memeriksa jadwal masing-masing dan memastikan tanggal kehadiran yang berlaku baginya. Mengikuti hari yang sudah ditentukan membantu kelancaran administrasi serta pengaturan peserta dan pengawas. Informasi jadwal sebaiknya diperhatikan sebelum peserta mempersiapkan kehadiran, agar tidak terjadi kekeliruan mengenai waktu pelaksanaan.
Ujian menggunakan aplikasi digital dengan metode computer assisted test (CAT). Meski pengerjaan soal berlangsung melalui sistem komputer, pelaksanaannya bukan ujian jarak jauh. Peserta tetap diwajibkan hadir secara fisik di lokasi yang ditentukan dan mengikuti pengawasan langsung. Dengan demikian, penggunaan teknologi untuk menyajikan dan mengerjakan tes berjalan berdampingan dengan verifikasi serta pemantauan di tempat ujian.
Pengawasan langsung dimaksudkan untuk memastikan proses ujian berlangsung tertib dan hasil penilaian benar-benar mencerminkan kemampuan peserta. Kehadiran pengawas membantu menjaga agar peserta mengerjakan tes secara mandiri, tanpa bantuan pihak lain. Ketentuan ini penting karena hasil uji kompetensi digunakan untuk menilai kemampuan pustakawan, sehingga integritas proses pengerjaan perlu dijaga sejak peserta memasuki ruang ujian hingga tes selesai.
Lokasi ujian dapat berada di Perpusnas, dinas perpustakaan daerah, atau instansi yang menggunakan jabatan fungsional pustakawan. Namun, tempat yang dipilih harus memenuhi persyaratan sarana dan jaringan internet agar aplikasi CAT dapat digunakan dengan baik. Peserta sebaiknya memastikan lokasi dan jadwal yang ditetapkan untuk dirinya, lalu hadir secara langsung pada hari ujian. Kesiapan mengikuti ketentuan lokasi, waktu, dan pengawasan akan membantu pelaksanaan ujian berjalan sesuai prosedur.
Pendaftaran uji kompetensi pustakawan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi ujikom.perpusnas.go.id. Calon peserta perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan pada portal. Sebelum peserta dapat mengikuti ujian, dokumen tersebut akan diperiksa oleh sekretariat Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Karena itu, pastikan berkas yang dikirim lengkap, terbaca, dan sesuai dengan jenjang jabatan yang diajukan. Kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen dapat memengaruhi proses verifikasi dan penerbitan jadwal ujian.
Peserta yang dokumennya telah dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima informasi mengenai jadwal ujian. Calon peserta sebaiknya memantau laman pendaftaran serta saluran komunikasi yang digunakan untuk pemberitahuan agar tidak melewatkan informasi penting. Pendaftaran mandiri juga berarti peserta perlu memastikan kebenaran data yang dimasukkan sebelum mengirimkan permohonan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses administrasi dapat berlangsung lebih tertib dan peserta memiliki waktu untuk menindaklanjuti apabila ada berkas yang perlu diperbaiki.
Materi uji kompetensi mencakup tiga kelompok, yaitu kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural. Cakupan ini mengukur lebih dari sekadar pengetahuan dan keterampilan kepustakawanan. Peserta juga perlu menunjukkan pemahaman mengenai pengelolaan pekerjaan, tanggung jawab dalam jabatan, dan kemampuan berinteraksi dalam lingkungan kerja yang beragam. Persiapan sebaiknya disesuaikan dengan jenjang jabatan serta ruang lingkup tugas pustakawan, dengan merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.
Jumlah soal berbeda menurut jenjang. Peserta pada jenjang asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya mengerjakan 150 soal, sedangkan pustakawan ahli utama mengerjakan 200 soal. Ambang batas kelulusan ditetapkan sebesar 65 untuk jenjang asisten perpustakaan sampai pustakawan ahli madya. Untuk pustakawan ahli utama, nilai minimum yang harus dicapai adalah 70. Perbedaan ketentuan ini perlu diperhatikan ketika peserta menyusun strategi belajar dan mengelola waktu pengerjaan.
Peserta yang belum mencapai ambang kelulusan masih memperoleh kesempatan mengikuti remedial. Remedial dapat diikuti paling banyak dua kali dalam tahun berjalan. Kesempatan tersebut memberi ruang untuk memperbaiki hasil, tetapi peserta tetap perlu meninjau materi dan memahami aspek yang perlu ditingkatkan sebelum mencoba kembali. Informasi teknis mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme remedial hendaknya selalu dipastikan melalui kanal resmi Perpusnas.
Perpusnas berencana mengembangkan mekanisme penilaian uji kompetensi pustakawan dengan mempertimbangkan penggunaan portofolio dan wawancara. Kedua metode tersebut dirancang untuk melengkapi tes tertulis, sehingga penilaian dapat mencakup pengalaman kerja dan kemampuan profesional peserta secara lebih menyeluruh. Melalui portofolio, rekam jejak dan hasil kerja pustakawan dapat menjadi bahan pertimbangan, sedangkan wawancara dapat digunakan untuk menggali kompetensi yang relevan dengan tugas jabatan. Rencana ini merupakan bagian dari pengembangan mekanisme pengujian ke depan, bukan ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan uji kompetensi dalam waktu dekat.
Dalam periode pembukaan uji kompetensi Oktober–Desember 2026, penilaian melalui portofolio maupun wawancara belum diterapkan. Karena itu, peserta yang mengikuti ujian pada periode tersebut tetap dinilai berdasarkan satu metode yang telah ditetapkan, yakni tes tertulis. Hasil tes tertulis sepenuhnya menentukan kelulusan, tanpa tambahan nilai atau pertimbangan dari dokumen portofolio dan wawancara. Peserta perlu memahami batasan ini agar tidak mengira bahwa pengalaman profesional atau sesi wawancara akan turut memengaruhi hasil ujian pada pelaksanaan tahun ini.
Pembedaan rencana pengembangan dan mekanisme yang sedang berlaku juga penting bagi penyelenggaraan maupun peserta.
