Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis menggugurkan atau mengakhiri jabatan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kedudukan presiden dan wakil presiden memang berada dalam satu pasangan kepemimpinan, tetapi konsekuensi hukum terhadap masing-masing pejabat tidak serta-merta menjadi satu kesatuan yang selalu bergerak bersama.
Pandangan tersebut disampaikan Denny dalam konferensi pers mengenai putusan Mahkamah Agung tentang Gibran, pada Senin, 2 November 2026, di Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia menanggapi anggapan bahwa apabila wakil presiden dimakzulkan, presiden dengan sendirinya juga harus diberhentikan. Denny menilai kesimpulan tersebut tidak tepat jika proses pemakzulan dipahami berdasarkan mekanisme dan tanggung jawab konstitusional masing-masing jabatan.
Ia juga mengkritik narasi “satu paket” atau tiji tibeh—jatuh satu, jatuh semua—yang digunakan untuk menjelaskan kemungkinan dampak pemakzulan. Istilah tersebut, menurut pandangannya, tidak dapat langsung diterapkan sebagai kaidah hukum. Hubungan politik presiden dan wakil presiden sebagai pasangan terpilih tidak serta-merta menghapus perbedaan dasar, alasan, maupun tahapan yang mungkin berlaku dalam pemeriksaan terhadap setiap pejabat.
Pemakzulan bukan sekadar pernyataan politik atau konsekuensi otomatis dari persoalan yang menyangkut salah satu anggota pemerintahan. Prosesnya harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan melalui tahapan yang ditetapkan. Karena itu, penilaian mengenai kemungkinan pemberhentian harus didasarkan pada perkara, bukti, serta prosedur yang relevan, bukan semata-mata pada gagasan bahwa kedua pejabat selalu harus menerima akibat yang sama.
Penjelasan Denny menempatkan isu tersebut sebagai persoalan hukum tata negara, bukan sekadar soal solidaritas politik dalam satu pasangan kepemimpinan. Dengan demikian, jika proses terhadap Gibran berkembang, hal itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa posisi Prabowo juga gugur. Kesimpulan tentang nasib jabatan presiden tetap memerlukan dasar hukum dan proses tersendiri, sehingga publik perlu membedakan konsekuensi yang mungkin timbul bagi wakil presiden dari status presiden.
Denny Indrayana membedakan kedudukan pasangan calon dalam pemilihan umum dari kedudukan pejabat setelah mereka dilantik. Pada masa pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden diajukan serta dipilih sebagai satu pasangan. Keduanya memperoleh mandat melalui satu pencalonan dan satu pilihan pemilih, sehingga dalam konteks elektoral mereka dipahami sebagai satu paket. Namun, menurut Denny, hubungan tersebut tidak berarti bahwa seluruh tanggung jawab selama masa pemerintahan selalu melekat secara bersama-sama.
Setelah pelantikan, presiden dan wakil presiden menjalankan jabatan dengan kewenangan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing. Karena itu, penilaian atas dugaan pelanggaran hukum atau persoalan politik perlu melihat peran dan tindakan pejabat yang bersangkutan. Status sebagai pasangan ketika mengikuti pemilu tidak otomatis menjadikan seorang pejabat bertanggung jawab atas tindakan pejabat lainnya dalam pemerintahan. Aspek individual itu, dalam pandangan Denny, juga relevan ketika membahas proses pemakzulan.
Dengan kerangka tersebut, Denny menyatakan bahwa pemakzulan Gibran tidak dengan sendirinya membuat Prabowo ikut dimakzulkan. Jika proses terhadap wakil presiden berlangsung, akibatnya tidak otomatis menjalar kepada presiden hanya karena keduanya dahulu maju sebagai pasangan calon. Setiap proses harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan dugaan dan tanggung jawab pejabat yang diperiksa, bukan semata-mata hubungan mereka dalam pencalonan.
Pembedaan ini menjelaskan bahwa rezim pemilu dan rezim pemerintahan memiliki konteks berbeda. Pemilu menentukan pasangan yang dipilih untuk menduduki jabatan, sedangkan mekanisme pemerintahan dan pemberhentian pejabat berhubungan dengan pelaksanaan jabatan setelah pelantikan. Dengan demikian, konsep satu paket berguna untuk menerangkan pencalonan dan mandat elektoral, tetapi tidak serta-merta menghapus sifat individual tanggung jawab hukum maupun politik. Pernyataan Denny bukan berarti presiden selalu kebal dari konsekuensi politik atas tindakan wakilnya; maksudnya, pemakzulan terhadap satu pejabat tidak otomatis menjadi pemakzulan terhadap pejabat lain tanpa dasar dan proses tersendiri.
Pihak penggugat memandang Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 sebagai dasar hukum yang dapat menjadi perhatian DPR dalam menilai langkah selanjutnya. Dalam pandangan mereka, putusan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi para anggota dewan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Penilaian itu disampaikan sebagai posisi pihak penggugat mengenai arti putusan bagi proses politik di parlemen, bukan sebagai keterangan bahwa DPR telah mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut.
Konteks putusan yang menjadi rujukan itu adalah pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, pokok yang disebut dalam putusan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu. Pihak penggugat mengaitkan putusan kasasi tersebut dengan kemungkinan DPR membahas persoalan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat. Hubungan ini merupakan cara pihak penggugat menjelaskan alasan mereka memandang putusan tersebut relevan bagi DPR.
Penyebutan putusan sebagai dasar atau pintu masuk perlu ditempatkan dalam kerangka pandangan penggugat. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan apakah DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat, bagaimana prosesnya akan berlangsung, atau apa keputusan yang mungkin diambil. Uraian yang tersedia juga tidak menyatakan bahwa putusan kasasi itu secara otomatis menghasilkan langkah tertentu dari parlemen. Karena itu, pembahasan mengenai peran putusan sebaiknya membedakan isi putusan yang disebutkan, yakni pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran, dari penilaian penggugat tentang kemungkinan tindak lanjut DPR. Pembedaan tersebut membantu menjaga kejelasan fakta yang disampaikan mengenai putusan dan argumentasi pihak yang mengajukan perkara. Pada tahap ini, yang dapat ditegaskan dari keterangan tersebut adalah bahwa penggugat menilai Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dapat dijadikan rujukan bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat, bukan bahwa penggunaan hak itu telah diputuskan atau dilakukan.
Denny Indrayana mengkritik sikap Gibran yang, menurut penilaiannya, tidak memilih mundur secara sukarela meskipun persyaratan administrasi pendidikan disebut belum terpenuhi. Ia memandang persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kelengkapan berkas, melainkan juga tanggung jawab pejabat publik untuk merespons persoalan yang menyangkut kelayakan dan kepercayaan masyarakat. Dalam pandangan Denny, ketika ada keberatan serius mengenai persyaratan pencalonan, sikap menolak mundur dapat memperbesar polemik dan mengikis kepercayaan terhadap penyelenggaraan negara. Pernyataan itu merupakan kritik politik dan etik yang disampaikan Denny, bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terbukti secara hukum.
Denny juga menyebut sikap tersebut sebagai pelanggaran etika bernegara dan terhadap aturan-aturan fundamental. Ia mengaitkan pendapatnya dengan putusan dua mahkamah yang, menurutnya, sejalan dalam menegaskan persyaratan pendidikan. Rujukan itu menjadi bagian dari argumentasinya bahwa ketentuan mengenai pendidikan seharusnya dipahami secara konsisten dalam proses pencalonan. Namun, penilaian tentang kesesuaian putusan, penerapannya pada keadaan Gibran, serta akibat hukumnya tetap perlu dibedakan dari kesimpulan yang telah dinyatakan melalui proses resmi. Dengan demikian, pandangan Denny perlu ditempatkan sebagai dasar dorongan politik untuk meminta lembaga negara menelaah perkara, bukan sebagai keputusan final mengenai status jabatan atau keabsahan pencalonan.
Atas dasar pandangan tersebut, tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong DPR berkonsolidasi setelah masa reses yang disebut berakhir pada pertengahan November. Mereka meminta DPR membahas langkah untuk memproses pemberhentian Gibran dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945. Dorongan itu menunjukkan bahwa kelompok tersebut menghendaki mekanisme konstitusional digunakan untuk menguji dugaan pelanggaran, bukan menggantikannya dengan klaim sepihak. Pasal tersebut mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam keadaan tertentu melalui tahapan dan lembaga yang ditetapkan konstitusi.
Baca juga: Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Presiden Prabowo | Reshuffle Kabinet Prabowo Disorot, Pengamat Ungkap Persoalan Politik hingga Ekonomi | Dato Sri Tahir Masuk Wantimpres Prabowo, Ini Profil dan Bisnisnya
369 kunjungan