Di Wilayah Hukum Polsek Petir Kabupaten OKI Ada Salah Satu Istri Oknum Kepsek Ikut Bermain BBM Bersubsidi

IMG 20240112 WA0012
IMG 20240112 WA0012

OKI – Adanya Tempat penibunan BBM ilegal Jenis Pertalite , diduga milik oknum kepala Sekolah berinisial ( Supardi) yang berada di .Desa pulau Geronggang .Kecamatan Pedamaran timur.Kabupaten Ogan Komering Ilir, menurut warga sekitar Sudah cukup lama ( Supardi dan Istrinya ) Berbisnis BBM ilegal.” Hingga kini belum tersentuh Aparat penegak hukum

 

Pada Hari Kamis .tgl 11 Januari 2024, awak Media mendapatkan Laporan dari Seorang Warga, yang Namanya enggan di sebutkan bahwa di desa pulau Geronggang ada tempat penimbunan BBM jenis Pertalite, disaat itu lah tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat penampungan BBM yang di duga Ilegal tersebut, saat di konfirmasi dengan yang bersangkutan membenarkan temuan informasi terkait aktifitas sehari-hari

” Iya pak itu bisnis istri saya sejak saya menikah 5 tahun yang lalu

Dikarenakan saya seorang kepala sekolah SDN 1 Maribaya G.1 semenjak menikah istri saya sudah menjalankan bisnis tersebut

Lalu istrinya saat di minta keterangan membenarkan adanya laporan tersebut

Saya memperoleh BBM dari orang sp 1 a/n pur utusan dari Oknum TNI berinisial A

 

benar adanya tempat penimbun BBM Ilegal yang masih beraktivitas di wilayah hukum Polsek Pedamaran timur.

 

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operandi, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolaan BBM Ilegal Jenis Pertalite tersebut.” Ucap warga setempat.

 

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

 

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

 

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di desa pulau Geronggang .Kec. Pedamaran timur Kab.Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

 

“Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkatan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum GAS Yang Disubsidikan Pemerintah dan atau Setiap Orang- Yang Meniru /Memalsukan Bahan Bakar Minyak dan atau Penadah.

 

“ Adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.”pungkasnya

 

Editor : Team FRN Sumsel