Bojonegoro, Surga Bagi Pengusaha BBM Diduga Ilegal, APH Terkesan Tutup Mata….!!

Bojonegoro | Dengan terjadi nya laporan warga yg memberikan berita terjadi nya penambangan yg terus menerus di lakukan di wilayah hukum. Bojonegoro…. Kecamatan kedewan… Desa Mergosari Jawa Timur.

Desa tersebut letak nya paling barat dan utara kabupaten Bojonegoro…. Dan merupakan daerah perbatasan dg Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Bertempat di dusun margoasari. Tim invesitigasi melakukan invesitigasi sesuai keterangan dari warga tersebut yg marak dg penambangan solar ilegal.

Di duga penyalaguan pengoplosan BBM atau solar mentah tersebut dg cara memasak.

Berjalan lancar selama sekian lama tanpa pengawasan atau penegakan dari… Penegak hukum, hingga leluwasa melakuan pengoplosan BBM solar mentah tersebut.

Tanpa mengantongi ijin mereka melakuan aktivitas tersebut sekala besar. Besaran dg tanpa ijin dari dinas terkait.

Di duga penyulingan atau pengoplosan tersebut berasal dari BBM mentah dan di campur dari solar subsidi dari ( SPBU) sekitarnya.

Kemudian bahan baku itu di campur dg asam sulfat dan air keras Dan belaching Atau pemutih, Setelahnya di aduk mengunakan disel.

Untuk menyuling BMM mentah Nampak dalam vidio penyulingan bahan bakar minyak BBM mentah Puluhan kempuh atau tandon 1 ton tersedia di lokasi.

Di duga hasil penyulingan dari desa Margosari, kedewan, Kabupaten Bojonegoro di jual atau di datangi pengusaha mobil tangki dari PT biru putih Nopol S 8309 NJ dengan kapasitas 8000 liter.

Pasalnya mobil biru putih tersebut melakuan pengisian hasil dari bahan bakar tersebut dan PT tangki biru putih di tutupi sesuai vidio tersebut agar Tim invesitigasi tak mengenali atau tau PT siapa.

Dan pada dasarnya negara telah mengatur dalam uu N 22 Tahun 2021 tentang miyak dan gas bumi. Sanksinya adalah pinda 6 tahun atau denda 60 miliyar……!!!

Selain pasal tersebut pasal 53 huruf C uu migas uda tertera jelas bawa…… Barang siapa melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki ijin sanksi nya 3 tahun atau denda paling tinggi 30 miliyar…

Pasal 6 uu migas juga menjelaskan pengangkut tanpa ijin usaha pengangkut … Sanksi nya penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling tinggi 40 miliyar.

(Korwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *