Pontianak Kalbar | Iswandi Penggiat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatakan, Viralnya pemberitaan terkait penipuan yang dilakukan agen ilegal pemberangkatan PMI/TKI berinisial E terhadap pekerja migran Indonesia atas nama Aji perlu disikapi para pihak secara serius selain pihak kepolisian tentunya pihak imigrasi maupun BP2MI Pontianak tidak boleh tinggal diam.
Lanjut Iswandi, Patut diduga pelaku selain telah melakukan penipuan juga telah melanggar UU perlindungan Pekerja Migran Indonesia UU No.18 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kita tunggu gerak Aparat Penegak hukum dimana terkait TPPO merupakan atensi khusus sebagaimana perintah presiden untuk diusut dan kejar sindikat penyaluran tenaga kerja ilegal yang memperdagangkan orang yang akan vekerja di luar negeri
Polisi melalui pemberitaan ini harus segera merespon, harap Iswandi.
Pewarta: Udin Subari /Abe Pers