LARANTUKA – Kapolda NTT diminta untuk mengirimkan anggota Propam ke Flores Timur guna melakukan investigasi tentang kematian RO terduga pelaku pengedar Narkoba yang meningal dunia akibat loncat dari sepeda motor setelah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Flotim pada Sabtu, 9 Maret 2024 kemarin.
“Polda NTT tidak boleh tinggal diam, segera kirim Propam lakukan investigasi dan hasilnya dibuka ke publik,” pinta Tadon Kedang, tokoh masyarkat Flores Timur. Minggu (10/03/2024).
Ia mengatakan, pihak kepolisian Polres Flotim harus bisa menjelaskan ke Publik lebih detail tentang SOP penanganan kasus Narkoba dan juga kronologis kematian RO terduga pelaku pengedaran Narkoba.
“Dari berita yang kita baca, ada banyak kejanggalan. Masih begitu banyak hal yang harus dijelaskan ke publik bukan hanya keluarga, karena ini terkait dengan nyawa manusia,” ujarnya
Salah satunya yang saat ini masih menjadi tanda tanya publik kata Tadon yaitu, RO meninggal dunia karena loncat dari motor ketika itu RO sedang diapit oleh dua orang anggota Polisi dan dalam keadaan tangan di borgol.
“Lalu bagaimana dengan dua anggota Polisi yang mengapit RO, apakah mereka juga mengalami luka?, selain itu kenapa ketika RO dibonceng tidak menggunakan helm? ini jelas-jelas melanggar peraturan lalu lintas, apakah peraturan itu dibuat hanya untuk masyarakat?,” tanya aktivis L-KPK tersebut.
Lebih lanjut Tadon mengatakan, Polisi bukan hanya penegak hukum tetapi juga pengayom dan pelindung masyrakat, untuk itu sangat disayangkan jika terduga tersangka pengedar Narkoba yang meninggal ketika dalam pengawalan ketat anggota Polisi.
“Terduga pelaku itu juga adalah warga negara Republik Indonesia yang juga memiliki hak untuk hidup, tugas Polisi yaitu mengamankan terduga pelaku sampai dengan adanya putusan tetap dari pengadilan,” paparnya.***(ell).