RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Setelah mendapatkan desakan dari publik, akhirnya pihak RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka umumkan hasil Audit Maternal Perinatal Surveilance Respon (AMP SR) Penyebab Kematian Ibu Novita Uba Soge (NS).
Dalam konferensi bersama awak media pada Selasa 23 April 2024 kemarin, pihak RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menyampaikan kronologis singkat insiden kematian Ibu Novita.
Mula-nya kata mereka, ibu Novita (pasien ibu hamil) dirujuk oleh Puskesmas Lambunga ke polikilinik kandungan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan diagnosa medis G2P1A0 (kehamilan kedua, persalinan 1 kali, tidak ada abortus), dengan umur kehamilan 40-41 minggu plus serotinus.
Kemudian Pasien dirujuk internal ke ruangan bersalin (VK). Di ruangan VK pasien mendapatkan penanganan diberikan obat untuk pematangan serviks karena belum ada pembukaan jalan lahir. Setelah diberikan obat ini terjadi kematangan serviks.
Baca Juga : Demo Didepan Kantor Bupati, Cipayung Flores Timur Desak Doris Rihi Umumkan Hasil AMP Kematian Ibu dan Bayi
Langkah selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2024 jam 11.15 Wita diberikan induksi persalinan berupa drip oxitosin dan pada jam 18.30 terjadi pembukaan jalan lahir lengkap (10 cm) namun kepala bayi tidak turun ke dasar panggul maka dilakukan persalinan dengan tindakan ekstraksi vakum.
Setelah persalinan, secara spontan terjadi perdarahan hebat pada pasien sehingga menyebabkan Ibu Novita Diliana Uba Soge dan Bayinya Maria Fatimah meninggal dunia.
Menanggapi penjelasan itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur menilai ada hal yang masih disembunyikan oleh pihak RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka mengenai hasil AMP SR kematian ibu Novita dan anaknya Maria Fatimah.
Sekretaris DPC GMNI Flotim, Bung Soge menerangkan, didalam materi konferensi pers, pihak RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka hanya menyampaikan hasil AMP SR penyebab kematian Ibu Novita, namun penyebab kematian anaknya tidak diuraikan.
Baca Juga : Demo Cipayung Didepan Kantor Bupati Flotim Nyaris Ricuh, Oknum Sat Pol PP Diduga Jadi Provokator
Sementara dari hasil advokasi yang dilakukan oleh GMNI Flotim, kata Bung Soge, pihaknya menemukan bahwa hasil USG pada tanggal 10 Maret 2024 di RSUD Dr. Hendrikus Fernandez, Dokter menyampaikan kondisi bayi dalam keadaan normal (sehat).
“Dari hasil advokasi yang kami lakukan pada tanggal 10 Maret 2024 pihak keluarga melakukan pemeriksaan USG di RSUD Dr. Hendrikus Fernandez. Dari hasil USG tersebut, Dokter menyampaikan kondisi bayi dalam keadaan normal (sehat),” ujarnya. Rabu (24/04/2024).
“Namun dari hasil AMP SR tersebut tidak dibuka ke publik apa penyebab kematian anak Maria Fatima (MF), hal ini juga perlu disampaikan karena kasus ini menyita atensi publik,” tambah dia.
Senada dengan itu, Ketua DPC GMNI Flotim, Yulius Ninu Badin menegaskan, penjelasan hasil AMP SR yang dari pihak manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka tidak menjawab akar persoalan utama terkait kematian Ibu Novita dan bayi nya.
Dikatakan Yulius, pihak RSUD Larantuka hanya menyampaikan kronologi dan penyebab kematian NS yaitu karena terjadi pendarahan. Namun diketahui, kehamilan Ibu Novita sudah berumur 40-41 minggu melebihi batas normal usia persalinan dan tetap dilakukan penanganan yang bermuara pada persalinan normal dan tidak melalui operasi Cesar.
“Kira-kira apa pertimbangan dari dokter yang bertugas sehingga melakukan tindakan tersebut. Selain itu sepenggal hasil AMP SR ini tidak menjelaskan tahapan penangan medis yang dilakukan sehingga terjadi pendarahan”. Ungkap Bung Jhesan sapaan akrab Yulius Ninu Badin.
Bung Jhesan menambahkan, ada kejanggalan yang mereka temukan pasca Ibu Novita dan anaknya meningal dunia. Saat itu pihak RSUD memanggil suami korban untuk menandatangani dokumen yang isinya mengatakan bahwa penyebab kematian Ibu Novita karena gagal jantung.
“Kami menilai secara tidak langsung pihak medis yang bertugas saat itu mencoba menyembunyikan penyebab kematian Ibu Novita dan menutupinya dengan meminta pihak keluarga melalui suami korban untuk menandatangani dokumen tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : GMNI Flotim : Kronologi Kematian LO yang Dijelaskan Kapolres ‘Prematur’
Lebih Lanjut Bung Jhesan, sesuai rekomendasi AMP, manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandes Larantuka diharuskan untuk memperbaiki mutu pelayanan. Hal ini secara tidak langsung mengafirmasi bahwa mutu pelayanan dari pihak RSUD Larantuka yang buruk ikut terlibat dan berkontribusi dalam menyebabkan kematian Ibu NS dan Anaknya.
“Kami menilai bahwa perbaikan mutu ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak bukan hanya pihak RSUD saja namun juga dari pihak eksekutif maupun legislatif (DPRD) karena jika perbaikan mutu ini tidak dilakukan dengan baik dan hanya sepihak saja, maka tidak menutup kemungkinan akan ada Ibu NS lainya yang akan merenggang nyawa di RSUD Hendrikus Fernandez, tutup Jhesan.***(Ell).