Aktivis Soroti Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Belum Lengkap

oleh -54 Dilihat
oleh
Aktivis Soroti Dua Dokumen Pencalonan Gibran yang Disebut Belum Lengkap

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo mempertanyakan kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Luke, Gibran baru menyerahkan dua dokumen, sedangkan terdapat empat dokumen yang disebut diperlukan untuk memenuhi pencalonan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Luke saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dengan demikian, keterangan Luke menyoroti adanya perbedaan jumlah berkas yang menurutnya harus dipenuhi dan jumlah berkas yang disebut telah diserahkan oleh Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.

Luke menyebut kebutuhan pencalonan itu mencakup empat dokumen. Namun, berdasarkan keterangan yang ia sampaikan, dokumen yang telah diserahkan baru berjumlah dua. Perbedaan jumlah tersebut menjadi pokok yang dipertanyakan oleh aktivis Terjal. Ia menyampaikan informasi itu ketika menjelaskan posisi dokumen dalam pencalonan Gibran, tanpa menguraikan lebih lanjut dalam pernyataan tersebut mengenai jenis setiap berkas yang dimaksud. Keterangan Luke berfokus pada jumlah dokumen, yakni empat berkas yang disebut diperlukan dibandingkan dengan dua berkas yang disebut telah disampaikan.

Pernyataan tersebut menempatkan kelengkapan administrasi sebagai hal yang sedang dipertanyakan dalam pencalonan Gibran. Luke tidak menyamakan jumlah dokumen yang disebut diperlukan dengan jumlah dokumen yang telah diserahkan. Ia secara khusus menyebut selisih keduanya, yaitu dua dokumen dari total empat dokumen yang menurutnya dibutuhkan. Informasi itu disampaikan dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Bagian keterangan ini memuat pernyataan Luke mengenai jumlah dokumen dan tidak memuat penjelasan tambahan di luar persoalan berkas pencalonan tersebut.

Luke menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan membedakan dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap calon dan dokumen wajib yang hanya berlaku dalam keadaan tertentu. Pembedaan ini penting dalam pemeriksaan administratif karena tidak semua persyaratan tambahan dikenakan kepada seluruh peserta. Dokumen tertentu diperlukan apabila riwayat pendidikan calon berkaitan dengan lembaga pendidikan di luar negeri atau apabila calon mencantumkan gelar akademik dalam pencalonannya.

Dokumen pertama yang disebut ialah fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti administratif atas pemenuhan tingkat pendidikan dasar yang dipersyaratkan. Selanjutnya, apabila pendidikan SMA ditempuh di luar negeri, calon juga perlu melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Surat tersebut menunjukkan bahwa ijazah dari institusi pendidikan luar negeri telah dinilai dan disetarakan dengan jenjang pendidikan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

Dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi apabila calon menggunakan gelar akademik. Persyaratan ini berkaitan dengan pencantuman gelar dalam dokumen pencalonan, sehingga bukti pendidikan tinggi perlu disertakan untuk mendukung informasi tersebut. Keempat, apabila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri, diperlukan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Surat penyetaraan ini menjadi dokumen pendukung untuk memastikan kesesuaian kualifikasi akademik luar negeri dengan ketentuan nasional. Dengan demikian, dua dokumen pertama dan kedua berkaitan dengan jenjang SMA, sedangkan dua dokumen berikutnya berkaitan dengan pendidikan tinggi dan penggunaan gelar akademik. Penjelasan tersebut menempatkan persyaratan sebagai bagian dari verifikasi administratif, termasuk pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian, serta kondisi khusus yang melatarbelakangi kewajiban melampirkannya. Penerapan dokumen tambahan bergantung pada keadaan pendidikan masing-masing calon, bukan semata-mata pada keberadaan formulir pencalonan.

Luke menyebut bahwa dari empat dokumen yang menjadi bagian pencalonan Gibran, hanya dua dokumen yang diberikan pada saat pendaftaran. Keterangan tersebut menjadi sorotan karena jumlah dokumen yang diserahkan tidak sama dengan keseluruhan dokumen yang disebut diperlukan dalam proses pencalonan. Namun, penjelasan Luke pada tahap itu masih terbatas pada dokumen yang diterima oleh pihak terkait, bukan pada penilaian substansi atau validitas berkas.

Dua dokumen yang disebut telah diserahkan itu berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen pertama merupakan surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch, sedangkan dokumen kedua adalah satu dokumen penyetaraan dari Bradford. Dengan demikian, berkas yang dicatat dalam penjelasan tersebut berkaitan dengan pengakuan atau penyetaraan latar belakang pendidikan dari dua institusi berbeda. Luke juga menyampaikan bahwa informasi mengenai keberadaan dua dokumen itu sebelumnya telah disampaikan oleh Hasyim Asy’ari.

Luke menegaskan batas persoalan yang sedang dibicarakan. Pemeriksaan pada tahap tersebut baru menyangkut ada atau tidaknya dokumen ketika pendaftaran dilakukan. Artinya, pemeriksaan belum memasuki tahap untuk memastikan keabsahan dokumen, keaslian penerbitannya, maupun kebenaran isi yang tercantum di dalamnya. Karena itu, penyebutan hanya dua dokumen tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa dokumen tersebut sah atau tidak sah. Penilaian mengenai validitas dan substansi masing-masing berkas memerlukan pemeriksaan tersendiri berdasarkan sumber penerbit, prosedur penerbitan, serta kesesuaian informasi yang tercantum. Penjelasan ini penting agar perbedaan kelengkapan administratif dan pengujian keabsahan tidak tercampur. Dalam konteks keterangan Luke, fokusnya adalah pencatatan dokumen yang hadir pada saat pendaftaran, sementara pertanyaan mengenai apakah surat penyetaraan dari UTS Insearch dan Bradford memenuhi seluruh ketentuan masih berada pada ranah pemeriksaan lanjutan. Dengan batas tersebut, informasi yang disampaikan belum dapat dibaca sebagai putusan akhir tentang status dua dokumen maupun keseluruhan pencalonan Gibran.

Isu mengenai kelengkapan dua dokumen pencalonan Gibran ditempatkan oleh sumber dalam konteks hukum yang lebih luas. Sorotan tersebut berkaitan dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan Denny Indrayana. Dalam perkara yang disebutkan itu, Luke sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan yang menyinggung persoalan ijazah Gibran. Keterangan tersebut menjadi latar pemberitaan, bukan penetapan bahwa seluruh dokumen pencalonan telah dinyatakan tidak lengkap oleh lembaga peradilan.

Menurut uraian sumber, alasan yang dikemukakan Luke berkaitan dengan klaim bahwa ia menemukan kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Klaim itu disebut sebagai dasar untuk mengaitkan persoalan administratif dan dokumen dengan permohonan yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, hubungan sorotan atas dokumen pencalonan dan permohonan sengketa perlu dipahami secara terbatas sesuai informasi yang tersedia. Penyebutan permohonan tidak dengan sendirinya berarti Mahkamah Konstitusi telah menerima, memeriksa, atau mengabulkannya.

Karena itu, istilah “belum lengkap” perlu dibaca sebagai bagian dari tudingan atau sorotan yang disampaikan pihak tertentu, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan. Bahan yang tersedia juga tidak menyebut adanya putusan yang menyatakan dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, maupun putusan yang membuktikan dugaan mengenai ijazah atau pelanggaran aturan KPU. Demikian pula, tidak terdapat dasar dalam uraian tersebut untuk menyimpulkan hasil akhir perkara. Konteks hukum ini penting agar pembaca dapat membedakan permintaan untuk mengajukan atau menerima permohonan, isi dalil yang diajukan, dan penilaian resmi Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kaitan perkara hanya menunjukkan bahwa isu dokumen dan dugaan kejanggalan peraturan pernah dibawa ke dalam pembahasan hukum, sementara kebenaran tuduhan serta status kelengkapan dokumen tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan proses hukum yang berwenang.