Anindya Bakrie Nilai Penyesuaian Jadwal Sertifikasi Halal Beri Ruang bagi UMKM

oleh -57 Dilihat
oleh
Anindya Bakrie Nilai Penyesuaian Jadwal Sertifikasi Halal Beri Ruang bagi UMKM

Jakarta | Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa merupakan langkah yang tepat. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan secara lebih terencana, sekaligus menghadapi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan produktivitas. Bagi banyak usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengaturan prioritas menjadi penting agar kegiatan operasional tetap berjalan dan kapasitas usaha dapat terus berkembang.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan pandangan itu dalam konferensi pers Rapimnas Kadin di kantor Kadin, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Menurut Anindya, pelaku usaha perlu terlebih dahulu mencermati kegiatan yang berdampak langsung terhadap produktivitas. Pertimbangan ini dinilai relevan ketika perusahaan berupaya menjaga kelangsungan operasional, meningkatkan kemampuan produksi, dan memperkuat daya saing di tengah berbagai kebutuhan usaha.

Anindya menekankan bahwa UMKM sebaiknya memprioritaskan langkah-langkah yang memberikan pengaruh nyata pada produktivitas usahanya. Penyesuaian waktu pelaksanaan kewajiban sertifikasi dapat membantu pelaku usaha mengatur sumber daya dan menyusun persiapan dengan lebih baik, tanpa harus mengabaikan proses pemenuhan persyaratan. Dengan ruang persiapan yang memadai, pelaku usaha dapat merencanakan pemenuhan ketentuan secara bertahap sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Pandangan Kadin tersebut bukan berarti menolak sertifikasi halal. Penyesuaian jadwal dipandang sebagai kesempatan untuk menyeimbangkan pemenuhan regulasi dengan upaya meningkatkan kinerja usaha, khususnya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya. Pelaku usaha tetap perlu memahami persyaratan yang berlaku dan menyiapkan proses sertifikasi. Dengan demikian, produktivitas dapat menjadi prioritas dalam jangka dekat, sementara kesiapan memenuhi kewajiban sertifikasi halal terus dibangun secara terarah.

Anindya Bakrie menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki niat dan tujuan yang baik. Karena itu, penyesuaian jadwal penerapannya tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap sertifikasi atau pengabaian terhadap pentingnya jaminan halal. Menurut pandangannya, sertifikasi tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan industri halal nasional. Pembahasan mengenai waktu pelaksanaan, dengan demikian, perlu dibedakan dari tujuan kebijakannya: tujuan tersebut tetap relevan, sementara momentum penerapannya dapat dipertimbangkan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyiapkan langkah yang diperlukan.

Ia juga melihat Indonesia mempunyai peluang besar di sektor industri halal. Namun, peluang itu belum berarti Indonesia sudah berada di posisi terdepan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan sektor ini masih memerlukan perhatian, termasuk upaya agar kesempatan yang ada dapat dimanfaatkan. Sertifikasi halal tetap penting dalam konteks tersebut, karena berkaitan dengan pengembangan industri halal nasional. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan pelaku usaha, sehingga tujuan sertifikasi dapat berjalan seiring dengan proses penyesuaian yang mereka hadapi.

Penyesuaian jadwal dapat memberi pelaku usaha, terutama UMKM, waktu untuk mengatur prioritas. Ruang tersebut memungkinkan mereka mempertimbangkan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menjalankan usaha sekaligus mempersiapkan pemenuhan sertifikasi. Dengan demikian, pembahasan jadwal tidak menghilangkan kewajiban atau manfaat sertifikasi, melainkan memberi perhatian pada momentum penerapannya. Anindya memandang bahwa waktu pelaksanaan merupakan hal yang layak dipertimbangkan agar prosesnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha, tanpa mengesampingkan arah pengembangan industri halal.

Bagi UMKM, kesempatan mengatur prioritas dapat membantu mereka tetap melihat sertifikasi sebagai bagian dari peluang untuk masuk ke pasar produk halal. Penyesuaian waktu tidak harus dimaknai sebagai alasan untuk menutup kesempatan tersebut. Sebaliknya, pelaku usaha dapat memperoleh ruang untuk merencanakan persiapan sambil tetap memperhatikan tujuan sertifikasi. Pandangan Anindya menempatkan dua hal itu berdampingan: pentingnya sertifikasi halal bagi pengembangan sektor nasional dan perlunya mempertimbangkan momentum penerapannya. Dengan pendekatan tersebut, kesempatan di sektor halal tetap diperhatikan, sementara jadwal dapat memberi ruang bagi UMKM untuk menentukan prioritas secara lebih terencana.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Keputusan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sekaligus menyiapkan proses produksi, dokumen, dan pemenuhan standar yang diperlukan. Perpanjangan tersebut menjadi penyesuaian atas jadwal sebelumnya, ketika sejumlah kewajiban sertifikasi halal direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan baru itu ditempuh melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan perubahan tersebut, pemerintah menata kembali tahapan penerapan kewajiban agar pelaksanaannya dapat berjalan secara bertahap. Ruang waktu tambahan ini terutama relevan bagi usaha yang masih perlu menyesuaikan prosedur dan kapasitasnya, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, tanpa mengubah arah kebijakan untuk memperluas jaminan produk halal.

Penyesuaian jadwal mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, mulai dari pelaku usaha hingga pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan sertifikasi. Pemerintah juga memperhitungkan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Pandangan para pemangku kepentingan tersebut menjadi bahan dalam menentukan waktu penerapan yang dinilai lebih realistis, sehingga kewajiban baru tidak hanya ditetapkan secara administratif, tetapi dapat dijalankan dengan dukungan proses dan layanan yang memadai.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perpanjangan diperlukan agar penerapan ketentuan berlangsung efektif dengan memperhatikan kesiapan pihak-pihak terkait. Menurut penjelasan tersebut, tambahan waktu bukan penghapusan kewajiban sertifikasi, melainkan penyesuaian tahapan pelaksanaannya. Pemerintah tetap mendorong pemenuhan ketentuan halal, sembari memberi kesempatan kepada pelaku usaha dan unsur pendukung untuk meningkatkan kesiapan. Dengan jadwal hingga Oktober 2028, pelaksanaan diharapkan lebih terukur dan tidak mengabaikan kebutuhan penyesuaian di lapangan.

Penyesuaian jadwal sertifikasi halal memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, pelaku usaha dalam kategori tersebut memiliki waktu untuk mempersiapkan proses sertifikasi sebelum kewajibannya mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028. Perubahan jadwal ini menetapkan batas masa persiapan secara jelas, sekaligus memberi kesempatan bagi UMKM untuk menyesuaikan langkah sesuai kondisi dan kapasitas masing-masing.

Persiapan tersebut dapat mencakup pemahaman mengenai persyaratan, pembenahan proses produksi, dan pengumpulan dokumen yang diperlukan. Pelaku usaha juga dapat meninjau bahan yang digunakan, alur pengolahan, hingga tata cara penyembelihan atau layanan penyembelihan, sesuai jenis produk dan kegiatan usahanya. Langkah-langkah ini membutuhkan perhatian dan perencanaan, khususnya bagi usaha dengan sumber daya terbatas. Rentang waktu sampai Oktober 2028 dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi dari lembaga terkait dan mempertimbangkan tahapan pemenuhan yang paling sesuai. Penyesuaian bukan berarti kewajiban sertifikasi dihapus; batas waktu tersebut tetap perlu diperhatikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan saat pemberlakuan dimulai.

Anindya Bakrie menilai perpanjangan masa penahapan dapat memberi ruang bagi UMKM untuk melakukan persiapan dengan lebih terukur. Ia berharap waktu tambahan itu dapat dimanfaatkan untuk memperkuat produktivitas, tanpa mengabaikan kesiapan terhadap standar dan ketentuan sertifikasi halal. Harapan tersebut juga berkaitan dengan potensi industri halal Indonesia yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan persiapan yang memadai, UMKM diharapkan mampu mengambil bagian dalam pemanfaatan potensi tersebut, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri maupun untuk menjajaki peluang di pasar internasional. Penyesuaian jadwal menyediakan kesempatan menuju tujuan itu, sementara hasilnya akan bergantung pada kesiapan pelaku usaha dan pelaksanaan ketentuan yang berlaku.