KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026 senilai Rp5,26 triliun. Pengesahan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, dan menjadi dasar penyesuaian pelaksanaan program pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran. Nilai tersebut mencerminkan perubahan terhadap rencana pendapatan dan belanja yang sebelumnya telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kondisi masyarakat.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan pada Kamis, 1 Oktober 2026, bahwa perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian nominal belanja. Menurut dia, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan program yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Pemerintah kota berupaya memastikan perubahan alokasi tetap mendukung pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung dan luas terhadap kehidupan masyarakat.
Munafri menyebut arah anggaran mencakup pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan kelompok rentan. Berbagai bidang tersebut dipertahankan dan diperkuat agar manfaat program tetap dirasakan masyarakat di tengah penyesuaian APBD. Prioritas itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah menempatkan kebutuhan dasar sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, sekaligus menjaga kualitas layanan yang dibutuhkan warga Makassar. Pemerintah juga menegaskan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif, sehingga setiap program yang dipertahankan memiliki keterkaitan yang jelas dengan kepentingan publik dan target pembangunan kota.
Fokus APBD Perubahan Makassar 2026 tidak hanya diarahkan pada penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga pada penguatan infrastruktur serta pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat. Sejumlah program diprioritaskan untuk menjawab kebutuhan perkotaan, terutama pengendalian genangan, pemenuhan akses air minum, dan penanganan sampah. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan diarahkan pada persoalan yang memiliki dampak luas terhadap kesehatan, kenyamanan, dan aktivitas ekonomi warga.
Salah satu penguatan terlihat pada program pengembangan sistem drainase. Alokasinya meningkat dari sekitar Rp50,87 miliar menjadi Rp56,33 miliar. Penambahan anggaran tersebut dapat mendukung pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan drainase agar lebih mampu mengalirkan limpasan air hujan. Langkah ini penting bagi Makassar yang menghadapi tantangan genangan di sejumlah kawasan, khususnya ketika curah hujan tinggi dan kapasitas saluran belum memadai.
Anggaran program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum juga mengalami kenaikan, dari sekitar Rp19,46 miliar menjadi Rp24,96 miliar. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperluas dan meningkatkan kualitas layanan air minum, termasuk melalui pengembangan sarana serta sistem distribusi. Ketersediaan air yang aman dan berkelanjutan merupakan bagian penting dari pelayanan dasar, sehingga penguatannya memiliki kaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
Perhatian juga diberikan kepada sektor persampahan, termasuk penanganan tempat pemrosesan akhir atau TPA Tamangapa. Pemerintah menyiapkan pengembangan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, sehingga pengurangan, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pemrosesan akhir dapat berlangsung lebih terintegrasi. Munafri menegaskan bahwa penurunan belanja modal secara keseluruhan tidak otomatis berarti berkurangnya perhatian terhadap pembangunan infrastruktur dasar. Kegiatan yang paling mendesak, siap dijalankan, dan memberikan manfaat langsung tetap ditempatkan sebagai prioritas dalam APBD Perubahan.
Pemerintah Kota Makassar menempatkan keterkaitan anggaran, target kinerja, lokasi pelaksanaan, dan penerima manfaat sebagai dasar pengendalian APBD Perubahan 2026. Setiap program tidak hanya dicantumkan sebagai daftar kegiatan, tetapi harus memiliki tujuan yang terukur, indikator keberhasilan, serta penjelasan mengenai kelompok masyarakat yang dilayani. Pendekatan ini membantu memastikan belanja daerah menghasilkan manfaat yang dapat dipantau, sekaligus memudahkan evaluasi apabila realisasi kegiatan tidak sesuai rencana. Penentuan lokasi juga menjadi bagian penting agar alokasi anggaran mempertimbangkan kondisi wilayah, tingkat kebutuhan, dan karakteristik masyarakat setempat.
Kerangka tersebut diterapkan dalam sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah menargetkan pemberdayaan 2.000 unit usaha mikro melalui pendataan dan koordinasi yang lebih terarah. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jenis usaha, kebutuhan modal, kapasitas produksi, hambatan pemasaran, serta bentuk pendampingan yang paling sesuai. Selain itu, sebanyak 1.000 unit usaha didorong untuk menjalankan kemitraan dengan pelaku usaha lain, lembaga pembiayaan, jaringan pemasaran, maupun pihak swasta. Dengan demikian, dukungan APBD tidak berhenti pada bantuan jangka pendek, tetapi diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Penguatan kapasitas kewirausahaan juga tercermin melalui target rasio kewirausahaan pemuda sebesar 17,75 persen. Program ini menyasar keluarga berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, pekerja informal, pemuda, perempuan dan anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat pesisir dan kepulauan. Setiap kelompok memerlukan pendekatan berbeda, baik dalam pelatihan, akses permodalan, perlindungan sosial, maupun pengembangan pasar. Karena itu, pelaksanaan kegiatan akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap wilayah. Kawasan pesisir dan kepulauan, misalnya, memerlukan dukungan yang mempertimbangkan akses transportasi dan karakter ekonomi setempat, sedangkan wilayah perkotaan dapat menitikberatkan penguatan pemasaran digital. Penyelarasan sasaran, lokasi, dan indikator kinerja tersebut diharapkan membuat pemberdayaan ekonomi lebih inklusif, terukur, dan tepat manfaat.
Perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan tetap menjadi bagian dari sasaran kinerja dalam APBD Perubahan Makassar 2026. Perhatian tersebut diarahkan pada penguatan layanan yang mampu merespons kebutuhan korban secara cepat, terkoordinasi, dan terukur. Pemerintah daerah menempatkan indikator kinerja sebagai alat untuk memastikan anggaran tidak hanya tercatat dalam dokumen perencanaan, tetapi juga menghasilkan layanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Salah satu target yang menjadi perhatian ialah penanganan 100 persen anak korban kekerasan yang menjadi sasaran pelayanan. Target ini mencakup upaya memastikan anak memperoleh pendampingan dan akses terhadap layanan sesuai kebutuhannya. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi antarlayanan, termasuk dukungan perlindungan, penanganan sosial, serta pemulihan bagi korban. Dengan ukuran capaian yang jelas, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi berdasarkan jumlah sasaran yang memperoleh pelayanan, bukan semata-mata berdasarkan penyerapan anggaran.
Kebijakan perlindungan kelompok rentan juga disertai penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Di sisi lain, peningkatan akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Akses tersebut dapat didukung melalui penyediaan informasi, fasilitasi penempatan, pengembangan keterampilan, dan pembukaan peluang kerja yang lebih inklusif. Penyesuaian APBD Perubahan tetap memberi perhatian pada perlindungan kelompok rentan, bersamaan dengan keberlanjutan pelayanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

