ATR/BPN Terima Aduan Aktivis Soal Dugaan Transaksi Lahan Eks HGU PT J Surya Sakti

oleh -422 Dilihat
oleh

Jakarta Selatan, Senin (20 Juli 2026) — Puluhan massa yang tergabung <a href="https://radarnkri.id/bhabinkamtibmas-cibadak-amankan-kegiatan-taxpo-bappenda-perkuat-kedekatan-dengan-warga/”>dalam Jaringan Aktivis Aksi Indonesia menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi tersebut menyoroti dugaan persoalan pertanahan terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT J Surya Sakti yang hingga kini dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.

Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang tiba di lokasi sejak pukul 09.50 WIB dan langsung menyampaikan aspirasi melalui orasi. Dengan membawa spanduk, bendera Merah Putih, serta perlengkapan pengeras suara, peserta aksi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait status serta pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Dalam tuntutannya, para aktivis mendesak dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan praktik mafia tanah pada lahan eks HGU PT J Surya Sakti. Mereka meminta seluruh dokumen pertanahan diperiksa, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses penguasaan maupun pengalihan lahan tersebut.

Massa juga meminta agar seluruh aktivitas transaksi dan pengalihan lahan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum. Mereka mempertanyakan apakah lahan tersebut masih memiliki hak yang sah atau telah kembali menjadi tanah negara setelah permohonan perpanjangan HGU PT J Surya Sakti disebut tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

Dalam pernyataan sikapnya, aktivis menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan areal perkebunan yang dikelola PT Karet Rakyat dengan luas sekitar 570 hektare berdasarkan dokumen Surat Kutipan Ditjen Agraria dan Transmigrasi Nomor SK 31 HGU/66 tertanggal 10 Oktober 1966. Selanjutnya, pengelolaan lahan beralih kepada PT J Surya Sakti dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 554 hektare.

Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan aspirasi dan kronologi permasalahan. Dua perwakilan, yakni Saiful dan Azarudin, menyerahkan informasi terkait dugaan transaksi lahan kepada masyarakat serta mempertanyakan status hukum tanah setelah pengajuan perpanjangan HGU PT J Surya Sakti melalui surat Nomor 46/PT.JSS/VII/2022 disebut ditolak ATR/BPN melalui surat Nomor HT.01/277-400.19/III/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Pihak ATR/BPN yang menerima audiensi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan proses administrasi melalui kantor pertanahan daerah maupun kantor wilayah sebelum masuk ke tingkat pusat. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, aksi berjalan tertib dan kondusif. Setelah itu, massa melanjutkan agenda penyampaian aspirasi ke Kantor Kejaksaan Agung RI.

Pewarta: Abdul Latif

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *