Bamsoet: Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Harus Dihormati

oleh -55 Dilihat
oleh
Bamsoet: Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Harus Dihormati

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut niet ontvankelijke verklaard atau NO.

Perkara itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan tersebut berhubungan dengan persoalan ijazah Gibran dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Putusan itu menjadi keterangan utama dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Bamsoet. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan itu harus dihormati. Sikap tersebut merujuk pada keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Gugatan terkait ijazah Gibran tersebut tercatat sebagai bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024. Denny Indrayana menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan bersama 11 pemohon lainnya. MK kemudian menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

Dengan demikian, pokok peristiwa dalam perkara ini adalah putusan MK yang menyatakan NO terhadap gugatan tersebut. Putusan itu berkaitan dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengenai ijazah Gibran. Bamsoet menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dihormati.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran harus dihormati oleh semua pihak. Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar bahwa perkara yang diajukan telah diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap menghormati putusan lembaga peradilan diperlukan agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi polemik politik maupun perdebatan publik yang berlarut-larut.

Bamsoet menjelaskan, setelah gugatan dinyatakan niet ontvankelijk atau NO, persoalan terkait ijazah Gibran tidak lagi berada di MK. Dengan demikian, tindak lanjut mengenai substansi atau aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Setiap institusi terkait dapat menjalankan tugasnya berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, sementara masyarakat diharapkan menunggu proses tersebut secara proporsional. Putusan NO juga perlu dipahami sesuai maknanya, yakni perkara tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam forum MK, bukan sebagai ruang untuk mengabaikan keputusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet seusai mengikuti rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan MK juga mencakup penghormatan terhadap hasil pemilu yang tetap sah. Menurut Bamsoet, legitimasi hasil pemilu tidak dapat dipersoalkan kembali hanya berdasarkan perdebatan yang belum memiliki keputusan baru dari lembaga berwenang. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga ketertiban, menghormati mekanisme hukum, serta memberikan kesempatan kepada institusi terkait untuk menangani persoalan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa posisi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilepaskan dari proses pemilihan umum yang telah mereka jalani. Keduanya telah dilantik secara resmi setelah melalui seluruh tahapan konstitusional, sehingga status mereka sebagai kepala negara dan wakil kepala negara memiliki dasar hukum serta legitimasi politik yang kuat.

Menurut Bamsoet, pelantikan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyikapi gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Perkara yang diajukan melalui jalur hukum tetap harus dihormati dan diproses sesuai kewenangan lembaga peradilan. Namun, proses tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks bahwa hasil pemilihan umum telah melewati rangkaian panjang, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, hingga penyelesaian berbagai sengketa.

Rangkaian itu menunjukkan bahwa keputusan mengenai pasangan presiden dan wakil presiden bukanlah hasil dari satu tahapan yang berdiri sendiri. Hasil pemilu telah ditetapkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pelantikan. Karena itu, setiap upaya untuk mempersoalkan aspek tertentu tidak semestinya mengabaikan keseluruhan proses politik dan hukum yang telah berlangsung.

Bamsoet menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengubah keputusan hasil Pilpres tersebut. Penegasan ini menempatkan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai prinsip utama, sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Selama tidak ada putusan baru dari lembaga yang berwenang untuk mengubah kedudukan tersebut, Prabowo dan Gibran tetap menjalankan mandatnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, sikap menghormati putusan pengadilan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hasil pemilu. Keduanya merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan menjadi landasan bagi keberlangsungan pemerintahan yang telah terbentuk.

Ketika ditanya apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi materi pembahasan dalam rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bamsoet menyampaikan bahwa isu tersebut belum sempat dibicarakan. Rapat perdana itu belum memasukkan perkara tersebut ke dalam agenda pembahasan para anggota.

Menurut Bamsoet, rapat perdana Wantimpres lebih berfokus pada agenda awal kelembagaan dan koordinasi internal. Karena itu, putusan MK mengenai gugatan ijazah Gibran belum menjadi topik yang dibahas dalam forum tersebut. Keterangan itu disampaikan Bamsoet saat memberikan penjelasan mengenai sikapnya terhadap putusan MK yang harus dihormati.

Bamsoet juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat isu tersebut dibahas dalam rapat Wantimpres, masukan yang disampaikan dalam forum itu tidak serta-merta dapat diumumkan kepada publik. Ia menegaskan, pembahasan internal lembaga memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai penyampaian pandangan dan rekomendasi para anggota.

Dengan demikian, hingga rapat perdana berlangsung, belum ada pembahasan khusus di Wantimpres mengenai putusan MK atas gugatan ijazah Gibran. Bamsoet tidak menyampaikan adanya agenda lanjutan terkait isu tersebut dalam rapat yang telah digelar. Pernyataan itu menjadi keterangan penutup mengenai apakah perkara tersebut telah dibicarakan di lingkungan Wantimpres.