Jakarta, 1 September 2025 – Praktisi hukum dan aktivis pengungkap kasus, Dhony Irawan HW, SH, MHE, menyampaikan tuduhan serius terhadap seorang oknum pengacara berinisial SG yang dikenal sebagai AN atau SG (SE, SH, MH). Dhony mengklaim dirinya menjadi korban dari skenario sistematis yang bertujuan merusak nama baik, reputasi profesional, dan kehidupan rumah tangganya.
Menurut keterangan Dhony, penjebakan tersebut dilakukan dengan menggunakan modus pendekatan spiritual dan relijius, lalu mengarahkan ke manipulasi hubungan personal yang melibatkan seorang perempuan bersuami.
“Ini adalah serangan sistematis. Saya bukan hanya ditarget secara pribadi, tapi ini adalah upaya untuk membungkam saya karena telah membongkar berbagai kasus besar,” ujar Dhony dalam keterangannya kepada media.
Modus Operandi: Manipulasi dan Unsur Mistis
Dhony menyebut bahwa dalam skenario tersebut, Sugiono diduga memanfaatkan seorang perempuan yang telah menikah, dengan dugaan penggunaan praktik klenik, seperti pelet, hipnotis, dan pengaruh sihir, guna mempengaruhi korban dan mendorong interaksi yang melanggar etika.
Ia menyatakan bahwa hubungan yang terbangun telah direkam dan disusun untuk digunakan sebagai bahan skandal, termasuk dalam bentuk video, gambar, dan percakapan digital yang bersifat pribadi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Selain pengacara berinisial S, Dhony juga menduga adanya dukungan atau pembiaran dari oknum TNI dan Polri, yang merasa terganggu oleh langkah-langkahnya dalam mengungkap sejumlah kasus yang sebelumnya dianggap sensitif atau tertutup.
“Ada pihak-pihak yang merasa terganggu oleh sikap saya yang terlalu terbuka dalam menyoroti persoalan hukum. Maka dibangunlah narasi untuk menjatuhkan saya secara personal,” tegas Dhony.
Barang Bukti Disiapkan
Dhony menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan skenario penjebakan tersebut, termasuk:
- Video call dengan konten seksual
- Rekaman hubungan intim di kamar hotel
- Foto pribadi di kamar
- Transkrip pesan dan komunikasi digital
- Seluruh bukti telah diamankan di flashdisk dan disiapkan untuk keperluan hukum
“Kami siap menyerahkan seluruh bukti kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Payung Hukum: Dugaan Pelanggaran UU ITE
Jika terbukti terjadi manipulasi, penyebaran konten digital tanpa izin, atau upaya intimidasi, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara pribadi kepada orang lain.”
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda maksimal Rp750 juta (Pasal 45B UU ITE)
Pesan Tegas dari Dhony
Dhony menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menurutnya telah berusaha memanipulasi opini publik dan merusak hidupnya.
“Silakan sangkal, silakan buat narasi tandingan. Tapi saya tidak akan tinggal diam. Saya tahu siapa kalian, dan saya tahu langkah apa yang akan saya ambil.”
Respons Terlapor Masih Ditunggu
Hingga saat ini, pihak Sugiono maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam laporan ini berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi memberikan ruang bagi semua pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
