JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata alias TW di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana importasi ilegal barang elektronik, khususnya telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi, dari Korea Selatan ke Indonesia. Tatang diamankan ketika berada di area pemeriksaan kedatangan internasional, setelah tiba melalui jalur penerbangan dari luar negeri.
Proses penangkapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi penyidik dan petugas imigrasi diperlukan untuk memastikan tindakan hukum berlangsung di lokasi kedatangan internasional serta sesuai dengan prosedur pemeriksaan terhadap penumpang yang baru memasuki wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, Tatang diduga memiliki keterkaitan dengan pemasukan barang-barang yang tidak melalui ketentuan importasi sebagaimana mestinya. Telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi yang didatangkan dari Korea Selatan menjadi bagian dari objek penyelidikan. Dugaan pelanggaran tersebut akan didalami melalui pemeriksaan terhadap tersangka, penelusuran dokumen pengiriman, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemasukan barang.
Penangkapan di terminal kedatangan itu menjadi langkah awal penyidik untuk mengungkap jaringan dan mekanisme importasi yang diduga digunakan. Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan guna memastikan peran Tatang, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut. Informasi mengenai barang bukti, pasal yang disangkakan, dan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Proses penangkapan Tatang Winata bermula dari informasi yang diterima penyidik dari petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas menyampaikan bahwa terdapat seorang penumpang yang tercatat dalam daftar Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata. Informasi tersebut menjadi perhatian karena data dalam daftar SOI menunjukkan kesamaan tanggal lahir dengan penumpang yang sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Dalam pemeriksaan dokumen perjalanan, penumpang tersebut menggunakan paspor bernomor E2413104. Paspor itu mencantumkan identitas Tatang Winata. Kesesuaian data tersebut kemudian dikaitkan dengan catatan dalam daftar SOI atas nama Tang Tatang Winata, sehingga penyidik perlu memastikan identitas dan status penumpang yang bersangkutan secara langsung.
Tatang diketahui baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Pesawat tersebut melayani rute Seoul atau Incheon International Airport (ICN) menuju Jakarta atau Soekarno-Hatta (CGK). Berdasarkan informasi penerbangan, Tatang berada di kelas bisnis dan menempati kursi 7A.
Informasi dari petugas imigrasi diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan petugas imigrasi untuk mencocokkan data perjalanan dan memastikan keberadaan Tatang di area bandara. Tim kemudian mendatangi lokasi pemeriksaan guna melakukan tindakan sesuai kebutuhan penyidikan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penangkapan paksa terhadap Tatang Winata dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan tersebut berlangsung dengan pendampingan petugas imigrasi. Koordinasi penyidik dan imigrasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama untuk memastikan bahwa identitas orang yang diamankan sesuai dengan informasi yang sebelumnya tercatat dalam daftar Subject of Interest.
Setelah mengamankan Tatang Winata di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan badan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan impor ponsel ilegal. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang kemudian dicatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Seluruh barang dibawa untuk kepentingan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut mengenai asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G dan satu unit iPhone 16 Pro. Selain perangkat elektronik, penyidik turut mengamankan paspor bernomor E2413104 atas nama Tatang Winata serta kartu tanda penduduk dengan nama yang sama. Dokumen perjalanan lain yang disita adalah tiket penerbangan Garuda Indonesia nomor GA879 kelas bisnis, dengan kursi 7A, pada rute Seoul-Jakarta. Tiket tersebut juga tercatat atas nama Tatang Winata dan menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa oleh penyidik.
Sekitar pukul 20.30 WIB, penyidik membawa Tatang Winata dari area pemeriksaan imigrasi menuju gedung Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perkara yang sedang ditangani. Di gedung Bareskrim, penyidik mendalami keterangan Tatang sekaligus memeriksa hubungan barang-barang yang disita dan perjalanan dari Seoul menuju Jakarta. Setelah rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai, Tatang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara penyidik melanjutkan pengumpulan keterangan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia berawal dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/7/IV/2026/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri dan dibuat pada 14 April 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan perdagangan serta proses pemasukan barang dari luar negeri.
Dalam penanganannya, penyidik mendalami dugaan adanya kegiatan importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang yang menjadi perhatian dalam perkara ini meliputi ponsel bekas dan perlengkapan bayi yang disebut berasal dari Korea Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui alur pengadaan, pengiriman, pemasukan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut. Penyidik juga menelusuri dokumen dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah DCP alias PR, MT, dan TW atau Tatang Winata. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan, meneliti alat bukti, dan mengaitkan peran masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Tatang Winata kemudian diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam rangka proses hukum perkara tersebut.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan, tetapi juga dapat mencakup tindak pidana lain yang berhubungan dengan importasi barang secara ilegal. Sangkaan terhadap para tersangka didasarkan pada Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

