Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan KUHP Baru Hadirkan Keadilan yang Lebih Substantif dan Berkepastian Hukum

oleh -33 Dilihat
oleh
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan KUHP Baru Hadirkan Keadilan yang Lebih Substantif dan Berkepastian Hukum

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan warisan hukum kolonial, KUHP baru hadir sebagai instrumen hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, dinamika teknologi, kebutuhan perlindungan hak asasi manusia, serta tantangan kejahatan modern. Pembaruan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional sekaligus memastikan hukum pidana mampu menjawab berbagai persoalan yang terus berkembang.

“KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kita tidak lagi bergantung pada paradigma hukum pidana peninggalan kolonial. Pembaharuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri, mengikuti perkembangan masyarakat dan mampu memberikan keadilan yang lebih substantif,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah dihapuskannya pembedaan antara kategori kejahatan dan pelanggaran. Seluruh perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana kini dikategorikan sebagai tindak pidana. Penyederhanaan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam praktik penegakan hukum. Selama ini, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran kerap menimbulkan perdebatan dalam penerapan hukum, terutama terkait prosedur penanganan perkara dan konsekuensi hukumnya. Dengan pendekatan baru, sistem hukum pidana menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

“Perubahan ini mencerminkan upaya modernisasi hukum pidana. Semua perbuatan yang melanggar hukum pidana diposisikan sebagai tindak pidana sehingga memberikan keseragaman dalam penerapan hukum dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, perubahan penting lain dalam KUHP baru adalah penempatan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, terpidana diberi kesempatan menunjukkan penyesalan, perubahan perilaku, serta komitmen memperbaiki diri. Jika dinilai memenuhi syarat, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebaliknya, apabila tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, eksekusi tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Negara tetap mempertahankan pidana mati untuk kejahatan tertentu yang sangat serius, tetapi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membuktikan bahwa dirinya masih dapat memperbaiki diri,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pembaruan berikutnya yang mendapat perhatian besar adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ketentuan ini memberikan ruang bagi norma, nilai, dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat adat maupun komunitas tertentu untuk diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Kehadiran aturan tersebut dianggap penting mengingat Indonesia memiliki lebih dari 1.300 kelompok etnis dan ratusan sistem hukum adat yang masih hidup hingga saat ini. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat juga menjadi upaya untuk mengatasi kekosongan hukum dalam berbagai persoalan yang belum diatur secara rinci dalam peraturan tertulis.

“Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Namun penerapannya tetap harus sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, KUHP baru juga memperkenalkan perumusan double track system atau sistem jalur ganda yang menggabungkan pidana dan tindakan dalam satu kerangka pemidanaan. Sistem ini mencerminkan perkembangan pemikiran hukum modern yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan dan perbaikan pelaku. Dalam berbagai kasus, terutama penyalahgunaan narkotika, pelaku dapat dikenai pidana penjara sekaligus menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Pendekatan ini sejalan dengan tren hukum pidana di berbagai negara yang menempatkan rehabilitasi sebagai bagian penting dalam upaya menekan angka residivisme.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi pelaku. Melalui sistem double track, negara dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan tujuan rehabilitasi sehingga pemidanaan menjadi lebih efektif,” pungkas Bamsoet. (*)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *