BPK Catat Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

oleh -44 Dilihat
oleh
BPK Catat Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar dalam pemeriksaan proyek dan pengadaan pada 71 kementerian dan lembaga (K/L). Nilai tersebut muncul karena terdapat pekerjaan dengan volume yang terealisasi lebih kecil daripada volume yang menjadi dasar pembayaran. Dengan demikian, jumlah dana yang dibayarkan melebihi nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan sesuai volume yang diperiksa.

Temuan itu merupakan bagian dari 129 permasalahan yang ditemukan BPK dalam proyek dan pengadaan di 71 K/L. Rincian tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai kegiatan pemerintah, termasuk pelaksanaan pekerjaan dan proses pengadaan barang atau jasa yang menggunakan anggaran negara.

Dalam konteks temuan ini, kekurangan volume pekerjaan berarti pekerjaan yang terealisasi tidak sebanyak volume yang dicantumkan sebagai dasar pembayaran. Sebagai contoh, apabila kontrak atau dokumen pembayaran menetapkan suatu jumlah pekerjaan, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah yang dikerjakan lebih sedikit, selisih tersebut menjadi dasar pencatatan kelebihan pembayaran. Penjelasan ini merujuk pada perbandingan volume yang dibayar dan volume pekerjaan yang dapat dibuktikan telah dilaksanakan.

BPK mengklasifikasikan temuan kelebihan pembayaran tersebut sebagai kerugian dalam kelompok ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Klasifikasi itu menempatkan persoalan volume pekerjaan dan pembayaran sebagai bagian dari hasil pemeriksaan mengenai kepatuhan pengelolaan keuangan negara. Angka Rp268,86 miliar menggambarkan total kelebihan pembayaran yang dicatat dalam rangkaian permasalahan tersebut, sedangkan 129 permasalahan menunjukkan jumlah kasus atau isu yang diidentifikasi dalam pemeriksaan pada proyek dan pengadaan di lingkungan kementerian serta lembaga.

Temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan proyek pemerintah tersebar pada sejumlah kementerian dan lembaga, dengan rincian berbeda sesuai pekerjaan serta unit organisasi yang melaksanakannya. Dua kementerian yang menjadi contoh ialah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama. Nilai pada masing-masing kementerian perlu dipisahkan agar gambaran mengenai temuan tidak tercampur satu proyek dan proyek lainnya.

Pada Kementerian Perhubungan, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp20,96 miliar. Nilai tersebut tersebar pada enam eselon I. Salah satu pekerjaan yang terkait dengan temuan itu adalah pengembangan Bandar Udara Ilaga. Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari kegiatan infrastruktur transportasi udara yang perlu ditelusuri berdasarkan volume, spesifikasi, dan pelaksanaan kontraknya.

Pekerjaan lain yang disebut ialah pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan–Kadipiro. Proyek ini berkaitan dengan pengembangan infrastruktur perkeretaapian dan memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dari pengembangan Bandar Udara Ilaga. Karena itu, nilai kelebihan pembayaran pada Kementerian Perhubungan mencakup temuan yang tersebar di beberapa unit, bukan menunjukkan nilai untuk salah satu proyek saja.

Sementara itu, Kementerian Agama mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp9,56 miliar pada delapan eselon I. Jumlah tersebut merupakan temuan tersendiri dan tidak digabungkan dengan nilai yang terdapat di Kementerian Perhubungan. Di pekerjaan yang disebut dalam sumber ialah pekerjaan sipil dan infrastruktur pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahap 2.

Selain pekerjaan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan, temuan Kementerian Agama juga mencakup pembangunan gedung asrama haji Banten tahun 2025. Kedua pekerjaan tersebut berada dalam lingkup pembangunan fisik dengan kebutuhan pengawasan kontrak dan verifikasi pembayaran yang berbeda. Dengan demikian, angka Rp20,96 miliar merujuk pada temuan di Kementerian Perhubungan, sedangkan angka Rp9,56 miliar merujuk pada temuan di Kementerian Agama. Pemisahan ini penting untuk memahami sebaran masalah berdasarkan kementerian, eselon I, serta jenis proyek yang diperiksa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar dalam pemeriksaan atas pelaksanaan proyek di 71 kementerian dan lembaga (K/L). Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang lebih luas terhadap 97 laporan keuangan K/L serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk tahun 2025. Pemeriksaan ini tidak hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan dan efektivitas pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Secara keseluruhan, BPK mencatat 1.066 temuan yang memuat 2.008 permasalahan. Rinciannya terdiri atas 949 kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.059 permasalahan ketidakpatuhan. Nilai permasalahan ketidakpatuhan tersebut mencapai Rp2,85 triliun, termasuk pembayaran yang tidak semestinya, kekurangan penerimaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai kontrak dan peraturan. Angka ini menunjukkan masih perlunya penguatan tata kelola anggaran dan pengawasan pada setiap tahapan kegiatan.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas yang diperiksa telah menyetorkan uang ke kas negara atau menyerahkan aset dengan nilai keseluruhan Rp986,78 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp455,63 miliar. Selanjutnya, Kementerian Pertanian menyetorkan atau menyerahkan aset senilai Rp151,32 miliar, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kontribusi sebesar Rp105,87 miliar. Tindakan tersebut mencerminkan adanya tindak lanjut awal atas sebagian permasalahan yang diungkapkan BPK.

BPK merekomendasikan agar pimpinan K/L memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan, terutama dalam perencanaan, pengadaan, pembayaran, serta verifikasi hasil pekerjaan. Pimpinan kementerian dan lembaga juga diminta memastikan kelebihan pembayaran dipulihkan melalui setoran ke kas negara. Langkah tersebut perlu disertai pemantauan berkelanjutan agar rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat waktu dan risiko berulangnya permasalahan dapat diminimalkan.

Selain kekurangan volume pekerjaan, pemeriksaan BPK juga mengidentifikasi kategori temuan berupa kelebihan pembayaran pada berbagai kegiatan pemerintah. Dalam kelompok temuan ini, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp649,87 miliar yang tersebar dalam 137 permasalahan pada 58 kementerian dan lembaga (K/L). Nilai tersebut merupakan temuan yang berbeda dari pembayaran atas pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak, karena berkaitan dengan pembayaran yang melampaui hak penyedia atau tidak didukung perhitungan yang semestinya.

Beberapa contoh tercantum pada kegiatan cetak sawah di Kementerian Pertanian dengan nilai kelebihan pembayaran Rp277,68 miliar. Temuan lain terdapat pada peremajaan infrastruktur server serta pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan nilai Rp8,46 miliar. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran dapat muncul pada beragam jenis program, baik kegiatan pembangunan dan pencetakan lahan maupun pengadaan serta pemeliharaan infrastruktur teknologi dan perangkat pendukung layanan.

BPK juga mencatat potensi kerugian yang berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi. Nilainya mencapai Rp134,79 miliar dan tersebar pada sembilan K/L. Salah satu contoh ialah pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang tahap 2 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nilai Rp26,21 miliar. Kategori ini menyoroti kewajiban penyelesaian atas kelebihan pembayaran yang masih harus dipulihkan atau diperhitungkan, sehingga berbeda dari kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan pembayaran yang telah dicatat dalam temuan lainnya.

Baca juga: Dampak Biaya Kelebihan Bagasi Juicy Luicy Terhadap Penampilan di Batam