Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pelaksanaan belanja pemerintah tahun 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Dalam laporan itu, DTSEN disebut belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada 2025.
DTSEN dirancang sebagai basis data yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pemerintah. Namun, berdasarkan temuan BPK, pemanfaatannya dalam belanja pemerintah belum menjadi acuan utama secara menyeluruh. Artinya, pelaksanaan belanja pada sejumlah program belum sepenuhnya bertumpu pada data yang dihimpun dalam DTSEN sebagai rujukan utama.
Kondisi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan belanja untuk program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. BPK menegaskan bahwa DTSEN yang belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama menimbulkan risiko penyaluran belanja tidak tepat sasaran. Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan penerima manfaat atau sasaran program belum sepenuhnya sesuai dengan data sosial dan ekonomi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan program.
Temuan BPK tidak menyatakan bahwa seluruh penyaluran belanja pada program-program tersebut telah salah sasaran. Akan tetapi, belum optimalnya penggunaan DTSEN sebagai acuan utama membuat ketepatan sasaran penyaluran bantuan, pelaksanaan pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berada dalam risiko. Dengan demikian, penggunaan data dalam pelaksanaan belanja pemerintah tahun 2025 menjadi salah satu hal yang disoroti BPK melalui IHPS I Tahun 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan penyelarasan regulasi mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja pemerintah. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara selaku wakil pemerintah serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. Keduanya diminta memperkuat koordinasi agar ketentuan antarinstansi tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki arah yang sama.
Penyelarasan aturan itu diperlukan untuk memastikan DTSEN benar-benar digunakan secara konsisten oleh kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN). Pengaturannya tidak hanya menyangkut pemanfaatan data pada tahap awal, tetapi mencakup seluruh siklus kebijakan sosial. Pada tahap perencanaan, DTSEN perlu menjadi rujukan dalam menetapkan sasaran, program, kebutuhan anggaran, serta penerima manfaat. Dalam pelaksanaan, data tersebut harus mendukung proses penyaluran bantuan dan intervensi sosial yang tepat sasaran. Sementara itu, pada tahap evaluasi, DTSEN dapat digunakan untuk mengukur hasil program, memeriksa ketepatan penerima, dan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan.
Menurut BPK, keseragaman regulasi juga penting untuk mengurangi perbedaan basis data, tumpang tindih program, serta risiko bantuan diterima oleh pihak yang tidak sesuai kriteria. Koordinasi Kementerian Keuangan dan kementerian koordinator diharapkan menghasilkan pedoman yang jelas mengenai kewenangan, mekanisme pemutakhiran, akses, serta pertanggungjawaban penggunaan data. Dengan demikian, penerapan DTSEN dapat mendukung kebijakan sosial yang lebih terarah, efisien, dan terukur, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Rekomendasi tersebut tercantum dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang dikutip pada 14 Oktober 2026. Penyelarasan regulasi menjadi langkah penting agar DTSEN tidak sekadar tersedia sebagai basis informasi, melainkan benar-benar menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah dan pelaksanaan program sosial lintas sektor.
Realisasi belanja negara dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp3.435,46 triliun, lebih rendah daripada alokasi anggaran yang ditetapkan, yakni Rp3.621,3 triliun. Selisih tersebut menunjukkan bahwa penyerapan belanja belum sepenuhnya mencapai sasaran yang direncanakan dalam kebijakan fiskal tahun berjalan. Perbedaan pagu dan realisasi juga menjadi bagian dari perhatian terhadap efektivitas pelaksanaan APBN, terutama ketika belanja publik ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain mencermati realisasi belanja, laporan yang sama memuat temuan mengenai penetapan dan penyaluran bantuan sosial pada Kementerian Sosial. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa sebagian penerima bantuan pada 2025 tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran data, verifikasi kelayakan, serta penggunaan basis data penerima dalam menentukan sasaran program. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan belum sepenuhnya mengacu pada data terpadu dan kriteria yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan.
Tiga program yang menjadi sorotan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Berdasarkan perhitungan BPK, penetapan penerima yang tidak sesuai kriteria tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp28,84 miliar. Nilai tersebut menggambarkan dampak fiskal yang muncul ketika bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, baik karena perubahan kondisi penerima maupun lemahnya pengendalian administrasi.
Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan tata kelola bansos melalui pemutakhiran data secara berkala, pemeriksaan silang antarsistem, dan pengawasan yang lebih ketat. Langkah tersebut penting agar anggaran perlindungan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, mengurangi risiko pemborosan, serta memastikan manfaat program diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah ketidaksesuaian dalam penetapan dan penyaluran bantuan sosial. Salah satu kategori penerima yang disoroti ialah keluarga penerima manfaat (KPM) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Status tersebut dinilai tidak selaras dengan kriteria penerima bantuan yang ditetapkan dalam program perlindungan sosial. Temuan serupa juga mencakup KPM yang merupakan keluarga ASN.
Selain itu, BPK menemukan adanya penyaluran bantuan kepada pendamping sosial dan keluarga pendamping sosial. Pihak-pihak tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, sehingga statusnya perlu diperiksa terhadap ketentuan penerima manfaat yang berlaku. Dalam daftar penerima yang tidak sesuai, BPK juga mencantumkan penerima yang teridentifikasi sebagai pemain judi online.
Ketidaksesuaian berikutnya berkaitan dengan kondisi penerima pada saat bantuan disalurkan. BPK mencatat adanya penerima yang telah meninggal, tetapi masih tercantum atau menerima penyaluran bantuan. Di sisi lain, terdapat pula penerima yang tidak ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan atau verifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pencocokan data secara berkala agar daftar penerima menggambarkan keadaan sebenarnya.
BPK turut menemukan penerima dengan ketidaksesuaian data kependudukan. Perbedaan dapat berkaitan dengan identitas, nomor induk kependudukan, atau informasi administrasi lain yang digunakan dalam proses penetapan penerima. Pemeriksaan juga menemukan KPM yang berada di luar desil yang telah ditetapkan. Desil menjadi salah satu dasar pengelompokan kondisi sosial ekonomi dalam penentuan sasaran bantuan, sehingga posisi penerima perlu disesuaikan dengan kriteria program.
Seluruh rincian tersebut merupakan temuan terkait penetapan dan penyaluran bantuan sosial dalam laporan BPK, yang mencakup KPM berstatus ASN, keluarga ASN, pendamping sosial, keluarga pendamping sosial, pemain judi online, penerima yang telah meninggal, penerima yang tidak ditemukan, ketidaksesuaian data kependudukan, serta KPM di luar desil yang ditetapkan.
Baca juga: Dukungan Bobotoh Menjadi Motivasi Jelang Laga Persija vs Persib

