**Probolinggo** – Salamul Huda, S.H., Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, mengajukan desakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024.
Pada hari Senin, 3 September 2024, Salamul Huda menyatakan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. “KPU harus memegang teguh prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada,” tegasnya.
Huda menekankan bahwa KPU memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo harus dilakukan dengan tepat dan dicatat secara akurat. Setiap penggunaan dana, lanjutnya, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik untuk menghindari kecurigaan dan spekulasi negatif dari masyarakat.
Lebih lanjut, Huda meminta KPU untuk mempublikasikan dokumen Rencana Penggunaan Anggaran Hibah. “Dokumen ini harus menjelaskan dengan jelas penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Menurut Huda, dana hibah Pilkada berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan atau korupsi, sehingga pengawasan harus diperketat. “Praktik korupsi pada masa Pilkada dapat menjadi awal dari mata rantai korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, saat diminta komentar mengenai transparansi dana hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, enggan memberikan tanggapan.
Sebagai informasi tambahan, dana hibah Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024 sebesar Rp 60 miliar.
(Edi D/Red/**)