CEGAH TERJADINYA KONFLIK SOSIAL AKIBAT PENGGUNAAN KENALPOT BRONG KASAT LANTAS POLRES KEDIRI MAKSIMALKAN HIMBAUAN

IMG 20240111 WA0045
IMG 20240111 WA0045

Kediri – Kamis 11 Januari 2024 Dalam rangka memberikan Rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, kususnya pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Kediri maksimalkan himbauan kepada masyarakat.

 

Himbauan di sampaikan secara langsung kepada masyarakat oleh anggota Sat Lantas Polres Kediri dan dengan merangkul semua pihak termasuk Tokoh masyarakat, tokoh agama , pemuda, pengelola angkutan dan komunitas motor.

 

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono S.Sos saat dikonfirmasi awak media di dalam Ruang Kerjanya mengatakan penggunaan kenalpot brong memiliki dampak yang buruk, baik dalam aspek hukum maupun sosiologi.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk Tidak menggunakan kenalpot Brong, karena Penggunaan kenalpot brong, dalam aspek hukum bertentangan dengan

Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 3 huruf b UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Jalan , Selain itu di atur juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor, aturan lain terkait itu di atur juga didalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996 juga mengatur tentang baku tingkat kebisingan. Terang Kasat Lantas Akp Suryono S.Sos

 

“Sementara itu dari aspek sosiologi, penggunaan kenalpot brong dapat menggangu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, penggunaan Kenalpot Brong Secara Bersama sama dapat menyebabkan polusi udara dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik sosial yang tentunya akan berakibat buruk bagi keamanan. Tambah Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.Sos

 

“Untuk Itu sekali lagi, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kenalpot Brong, mari malenjadi Warga negara yang taat Hukum dan menjadi Pelopor keselamatan Berlalulintas. Pungkas Akp Suryono. S.Sos.