Jakarta | Dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar membahas potensi dana umat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pertemuan tersebut menyoroti kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berasal dari masyarakat untuk mendukung agenda pemberdayaan. Muhaimin menilai dana umat, termasuk wakaf, dapat menjadi kekuatan produktif apabila dikelola dan diarahkan secara tepat. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan dana, tetapi juga dengan peluang menjadikannya sebagai sumber daya yang mendukung kemandirian masyarakat.
Dalam pandangan Muhaimin, dana umat memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk membantu mendorong pemberdayaan serta pengentasan kemiskinan. Wakaf menjadi salah satu unsur yang disebut dalam pembahasan tersebut. Potensi ini dapat memberi ruang bagi pemanfaatan sumber daya secara lebih produktif, sehingga perannya tidak terbatas pada dukungan sesaat. Gagasan tersebut menempatkan dana umat sebagai salah satu modal sosial yang dapat berkontribusi dalam upaya membangun kemandirian, selama penggunaannya selaras dengan tujuan pemberdayaan.
Pertemuan Muhaimin dan Nasaruddin menjadi wadah koordinasi untuk membicarakan peran dana umat dalam agenda pemberdayaan masyarakat. Penekanan pada pengelolaan yang produktif menunjukkan pentingnya melihat dana umat sebagai potensi yang dapat mendukung upaya jangka panjang, bukan sekadar sumber bantuan. Namun, pernyataan mengenai potensi itu tidak disertai rincian jumlah dana maupun kelompok penerima tertentu. Karena itu, pokok pembahasannya terletak pada peluang umum untuk mengoptimalkan dana umat, termasuk wakaf, sebagai kekuatan yang mendorong kemandirian dan membantu pengentasan kemiskinan.
Menurut Muhaimin, upaya pengentasan kemiskinan membutuhkan kerja bersama pemerintah dan berbagai unsur masyarakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan pihak filantropi dan lembaga amil zakat agar potensi dukungan mereka dapat berperan lebih terarah. Koordinasi ini menempatkan dana umat dan kegiatan sosial keagamaan sebagai bagian dari ikhtiar membantu masyarakat rentan, tanpa melepaskan tanggung jawab utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan serta memastikan pelaksanaannya.
Kementerian Agama juga memperoleh tugas terkait pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Mandat tersebut mendorong kementerian untuk memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan lembaga amil zakat, lembaga keagamaan, serta organisasi filantropi. Pemerintah perlu menyusun strategi penghimpunan yang dapat mengoptimalkan sumber daya secara bertanggung jawab, sekaligus memastikan bahwa dukungan yang terkumpul diteruskan melalui mekanisme yang jelas. Dengan demikian, kontribusi para mitra tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat menunjang upaya penanganan kemiskinan yang lebih terpadu.
Fokus koordinasi mencakup tiga hal penting: merancang strategi penghimpunan, menentukan objek atau penerima bantuan, dan menyelaraskan sasaran program dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN diharapkan membantu para pihak mengenali kondisi sosial ekonomi calon penerima secara lebih konsisten. Data tersebut dapat menjadi rujukan dalam menetapkan prioritas, mengurangi risiko bantuan tidak tepat sasaran, dan menghindari tumpang tindih program. Pada saat yang sama, penentuan penerima tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan dan komunikasi dengan unsur yang memahami kondisi masyarakat setempat. Kesepahaman mengenai kriteria, pembagian peran, serta pemantauan pelaksanaan juga penting agar proses bantuan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi yang terencana, lembaga zakat, lembaga keagamaan, dan filantropi dapat menyelaraskan dukungan dengan prioritas pemerintah. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas intervensi, memperluas jangkauan bantuan kepada kelompok yang membutuhkan, serta mendukung agenda pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.Nasaruddin Umar menilai potensi dana umat di Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Perhatian publik dan pemerintah selama ini cenderung tertuju pada zakat serta wakaf, padahal terdapat beragam sumber dana keagamaan lain yang juga dapat dikelola secara terarah. Dana tersebut mencakup sedekah, infak jariyah, hibah, wasiat, waris, luqathah, fai, fidyah, kafarat, dan kurban. Masing-masing memiliki karakter serta ketentuan yang berbeda, sehingga pengelolaannya perlu disesuaikan dengan aturan agama dan peraturan yang berlaku.
Menurut Nasaruddin, sejumlah bentuk dana itu masih luput dari perhatian pemerintah, meskipun berpotensi membantu kelompok rentan apabila dihimpun dan disalurkan dengan baik. Pengelolaan yang lebih intensif dapat memperluas sumber daya bagi program sosial, layanan dasar, dan kegiatan produktif masyarakat. Dengan dukungan tata kelola yang transparan, dana keagamaan dapat diarahkan agar manfaatnya tidak hanya bersifat sesaat, tetapi juga memperkuat kemampuan penerima untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, pemetaan potensi, mekanisme penghimpunan, serta sasaran penyaluran perlu menjadi bagian dari upaya yang terencana.
Ia menyebut penghimpunan dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah berjalan dengan baik. Namun, capaian tersebut dinilai dapat dilengkapi dengan pengelolaan lebih luas terhadap sumber dana umat lainnya. Langkah ini memerlukan koordinasi pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, sekaligus pengawasan yang menjaga kepercayaan para pemberi dana. Nasaruddin juga menyampaikan rencana untuk mengintensifkan penghimpunan dan pemanfaatan dana umat dari agama-agama lain. Pendekatan tersebut membuka ruang bagi kerja sama lintas komunitas dalam kegiatan kemanusiaan, tanpa mengabaikan ciri dan ketentuan masing-masing agama. Dengan demikian, potensi berbagai dana keagamaan dapat dipertimbangkan sebagai salah satu dukungan bagi agenda pemberantasan kemiskinan.
Muhaimin menyampaikan rencana perubahan peraturan yang mengatur pengelolaan dana umat. Gagasan tersebut diarahkan untuk menyediakan payung hukum yang lebih memadai agar dana yang dihimpun dari masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemberdayaan dan upaya pengentasan kemiskinan. Dengan aturan yang sesuai, pengelolaan diharapkan memiliki landasan yang jelas, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Meski demikian, perubahan undang-undang bukan proses yang dapat dilakukan secara singkat. Muhaimin menyebut pembahasannya masih memerlukan diskusi panjang, termasuk untuk mengkaji berbagai aspek pengelolaan serta memastikan kebijakan yang dirancang sesuai kebutuhan. Karena itu, rencana perubahan aturan tersebut perlu dipahami sebagai gagasan yang masih dibahas, bukan ketentuan yang telah disahkan. Informasi yang tersedia juga belum menetapkan jadwal pelaksanaan atau tahap pemberlakuan perubahan itu.
Untuk tahap yang dibicarakan saat ini, perhatian diarahkan pada sinkronisasi sasaran dan ketepatan data. Penyelarasan sasaran penting agar program yang dibiayai dana umat dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan, tanpa tumpang tindih dengan intervensi lain. Sementara itu, data yang akurat membantu pemangku kepentingan mengidentifikasi penerima manfaat secara lebih tepat dan memahami kebutuhan mereka. Kedua hal tersebut menjadi bagian penting sebelum pemanfaatan dana dapat diperluas secara efektif.
Ketepatan sasaran juga berhubungan dengan akuntabilitas. Pengelola perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan program, kriteria penerima, serta hasil yang ingin dicapai. Jika informasi yang digunakan berbeda atau tidak diperbarui, bantuan berisiko tidak menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Sinkronisasi data dan kebijakan karenanya dapat menjadi dasar untuk memperbaiki koordinasi antarpihak, meskipun rincian mekanisme pengelolaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Pembicaraan mengenai perubahan aturan dengan demikian mencakup dua hal yang saling berkaitan: penyusunan landasan hukum untuk memaksimalkan manfaat dana umat dan penguatan kesiapan pelaksanaannya melalui sasaran serta data yang selaras. Proses diskusi diperlukan agar pengaturan yang nantinya dipertimbangkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga penggunaan dana tetap terarah. Sampai pembahasan menghasilkan keputusan resmi, rencana tersebut belum dapat dianggap sebagai aturan yang berlaku.
