Jakarta | Menko Polkam Dudung Abdurrachman menyatakan bahwa 97 perusahaan telah diproses secara hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan-perusahaan itu berada di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Kalimantan dan Pulau Sumatera. Dudung menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla melalui jalur hukum. Namun, Dudung belum menguraikan lebih jauh perusahaan mana saja yang masuk dalam proses tersebut, maupun rincian perkara yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Angka 97 perusahaan tersebut menjadi gambaran skala penindakan yang disampaikan pemerintah dalam penanganan karhutla. Cakupan wilayah yang disebut meliputi Kalimantan serta Sumatera, dua kawasan yang menjadi perhatian dalam konteks kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, informasi yang disampaikan belum menjelaskan jumlah perusahaan di setiap wilayah, jenis dugaan pelanggaran, ataupun tahapan hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menganggap seluruh perkara telah mencapai putusan pengadilan. Istilah diproses secara hukum dapat mencakup tahapan penanganan yang berbeda, sementara rincian lebih lanjut belum disampaikan dalam keterangan Dudung kepada wartawan.
Identitas perusahaan yang dimaksud juga belum diumumkan. Belum ada penjelasan dalam pernyataan tersebut mengenai apakah nama-nama itu akan dibuka kemudian, lembaga mana yang menangani setiap perkara, atau jadwal penyampaian informasi lanjutan. Ketiadaan rincian itu membuat publik belum dapat menilai perkembangan masing-masing kasus secara terpisah. Pemerintah diharapkan menyampaikan pembaruan secara jelas apabila informasi tambahan tersedia, termasuk status penanganan dan dasar hukum yang digunakan, dengan tetap memperhatikan proses yang berlaku. Untuk saat ini, pokok keterangan pemerintah adalah bahwa 97 perusahaan di sekitar Kalimantan dan Sumatera telah masuk proses hukum terkait karhutla, sementara Dudung belum memerinci identitas mereka kepada wartawan.
Dudung menyebut proses hukum terhadap 97 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Langkah ini ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki andil dalam terjadinya karhutla di berbagai wilayah. Penanganan melalui jalur hukum, menurutnya, menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan tidak diabaikan dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penyebutan perusahaan dalam proses tersebut tidak berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Status dugaan harus tetap dijaga sampai pemeriksaan dan proses hukum menghasilkan keputusan yang berkekuatan sesuai prosedur. Dengan demikian, tindakan pemerintah dapat dipahami sebagai upaya menelusuri tanggung jawab, bukan sebagai penetapan kesalahan sebelum waktunya.
Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara serius. Keseriusan itu, sebagaimana disampaikan Dudung, tercermin dalam perhatian terhadap dugaan peran berbagai pihak dan upaya mendorong proses yang dapat mengungkap fakta. Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari respons pemerintah terhadap kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Namun, setiap perkara tetap perlu ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan penting untuk memastikan apakah dugaan yang muncul memiliki dasar, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menjalani prosedur secara adil. Pendekatan tersebut menjaga agar penindakan berjalan tegas tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Dudung juga menyatakan bahwa Presiden sangat memberi perhatian terhadap persoalan karhutla. Perhatian tersebut menegaskan bahwa isu ini dipandang sebagai masalah yang perlu ditangani secara sungguh-sungguh, termasuk ketika terdapat dugaan keterlibatan perusahaan. Pemerintah, melalui proses hukum, diharapkan dapat memastikan penanganan dilakukan dengan jelas dan terukur, dari penelusuran dugaan hingga penentuan langkah sesuai hasil pemeriksaan. Bagi publik, informasi mengenai perusahaan yang sedang diproses perlu dibaca secara cermat: proses hukum masih berlangsung dan bukan bukti bahwa pihak terkait telah bersalah. Pernyataan Dudung menekankan sikap pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan secara serius, sembari menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme hukum yang berwenang dan berdasarkan fakta yang diperoleh.
Dudung menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perhatian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi persoalan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Pernyataan ini menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi hal yang diperhatikan di tingkat kepemimpinan nasional, seiring proses hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran tersebut. Dudung juga menerangkan bahwa Presiden mengikuti perkembangan penanganan, baik secara langsung maupun melalui rapat daring.
Keterangan mengenai pemantauan langsung dan rapat daring menunjukkan bahwa perhatian Presiden disampaikan melalui lebih dari satu cara. Namun, hal itu tidak mengubah inti pernyataan Dudung: Prabowo menaruh perhatian penuh pada penanganan karhutla. Keterangan tersebut menjadi penegasan mengenai keterlibatan Presiden dalam mengikuti persoalan ini, tanpa perlu menambahkan rincian tentang waktu, frekuensi, atau bentuk pemantauan tertentu. Informasi yang disampaikan berfokus pada perhatian dan pemantauan, bukan uraian mengenai langkah operasional yang dilakukan.
Penegasan tersebut hadir di tengah penanganan perkara karhutla yang turut mencakup proses hukum terhadap sejumlah perusahaan. Dalam konteks itu, perhatian Presiden menjadi pesan bahwa persoalan karhutla ditangani secara serius oleh pemerintah. Dudung menjelaskan bahwa pemantauan dapat berlangsung secara langsung ataupun lewat rapat daring, tetapi tidak menyebutkan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya. Karena itu, keterangan tersebut sebaiknya dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: Presiden memberikan perhatian penuh dan mengikuti penanganan melalui kedua cara tersebut. Pernyataan ini menekankan keseriusan pemerintah tanpa merinci jadwal, mekanisme, ataupun tindakan teknis tertentu dalam upaya penanganan karhutla.
Koordinasi lintas sektor tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam keterangannya, Dudung menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya memerlukan perhatian terhadap proses hukum, tetapi juga komunikasi dan kerja bersama antarpihak yang terlibat dalam tugas pemerintahan.
Penguatan koordinasi diarahkan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga hal itu disampaikan Dudung sebagai tujuan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam melanjutkan penanganan karhutla. Karena itu, koordinasi lintas sektor disebut sebagai langkah yang akan terus dilakukan, bukan sekadar kegiatan yang berlangsung pada satu tahap tertentu. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memperkuatnya secara berkelanjutan.
Dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan perusahaan, pernyataan tersebut melengkapi penegasan mengenai keseriusan pemerintah. Proses hukum dan koordinasi disebut dalam kerangka penanganan yang sama, dengan tetap mengacu pada informasi yang telah disampaikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai bentuk koordinasi, pihak-pihak yang terlibat, atau langkah operasional tertentu dalam pernyataan tersebut. Oleh sebab itu, penekanan utamanya adalah komitmen untuk menjaga kerja lintas sektor tetap berjalan dan terus diperkuat.
Dudung menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan kerja bersama sebagai bagian penting dari penanganan karhutla. Dengan koordinasi yang terus dilakukan, pemerintah berharap tujuan yang disebutkan tersebut tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan penanganan. Komitmen itu juga menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menangani karhutla mencakup perhatian pada proses hukum sekaligus kesinambungan koordinasi antarsektor, tanpa mengurangi pentingnya tujuan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Tingkat Penanganan Karhutla Meningkat Lewat Kerjasama | Upaya Penanganan Karhutla di Jawa Timur: Water Bombing di Gunung Butha | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan
