LARANTUKA – Seorang warga dusun Tanah Merah, Desa Wureh, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur menggugat kepala Desa Bugalima ke Pengadilan Negeri Larantuka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat diketahui bernama Dominikus Ola Kleden, sementara tergugat yaitu Kades Bugalima bernama Richardus Baka Tukan.
Randi Domaking, Kuasa hukum Penggugat, mengatakan, Kades Bugalima diduga secara sepihak telah menyerahkan tanah milik kliennya dengan luas 3,5 hektare kepada satu oknum di desa Bugalima untuk dijadikan lahan pertanian.
“Tindakan kepala desa Bugalima menyerahkan tanah yang bukan miliknya kepada oknum di desa Bugalima untuk jadikan lahan pertanian dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Randy kepada wartawan. Rabu (20/03/2024)
Ia menerangkan, selain Kades Bugalima, dua masyarakat dari Desa Bugalima yakni Petrus Wati dan Saferius Ola Ama juga digugat oleh kliennya di PN Larantuka dalam perkara yang sama.
Menurut Randy, kliennya memiliki bukti pembayaran pajak atas tanah yang telah dialihkan secara sepihak oleh Kades Bugalima untuk dijadikan lahan perkebunan jagung hibrida tersebut.
Ia menambahkan, kliennya juga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena puluhan tanaman pohon jati yang ditanam diatas tanah 3,2 hektar itu telah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kerugian yang dialami oleh klien saya ini tidak sedikit, tanahnya sudah dialihkan secara sepihak, tanaman yang ada didalamnya juga ikut ditebang semua. Kerugiannya sekitar ratusan juta rupiah,” sebut Randi.
Adapun beberapa tuntutan dari pengugat didalam perkara ini diantaranya :
1. Meminta agar Hakim PN Larantuka untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar seratus dua puluh lima juta rupiah dan kerugian immateriil senilai tiga ratus juta rupiah secara tunai kepada penggugat.
2. Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang diletakan oleh pengadilan adalah sah dan berharga.
3. Memerintahkan para tergugat atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk segera mengosongkan lahan tersebut dan mengembalikan kepada para penggugat seperti keadaan semula tanpa alasan dan tuntutan apapun. Jika perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara dimaksud.***(Ell).