Diduga PLT Kades Dongin Ambil Alih Kewenangan Pengadilan: Pengusiran Warga dan Katakan Pajak Palsu

**Tolbar** – Pada Sabtu, 7 September 2024, muncul dugaan serius terkait tindakan PLT Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PLT Kades yang diduga mau mengusir warga secara sepihak dengan mengatasnamakan masyarakat yang mau mengusirnya serta menuduh dokumen pajak palsu tanpa dasar hukum yang jelas.

Dikutip dari media Patrolihukum.net, pada Jumat pagi, 6 September 2024, PLT Kades Dongin dikabarkan secara tiba-tiba datang dan marah-marah di depan kantor desa, mengusir salah satu warga yang berkunjung. Insiden tersebut disaksikan oleh beberapa perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat, yang memicu ketegangan hingga hampir berujung pada kericuhan fisik. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa terhalang oleh warga yang menolak rencana mereka.

Masalah utama adalah bahwa PLT Kades Dongin tidak memiliki dasar hukum untuk mengusir warga. Sebagai PLT, dia hanya bertugas menjalankan fungsi pemerintahan desa sementara, tanpa wewenang untuk mengusir warga tanpa keputusan pengadilan yang sah. Pengusiran harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tindakan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, PLT Kades Dongin diduga menyebut adanya pajak palsu serta dokumen SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang diklaim tidak sah. Menurut laporan, PLT Kades Dongin melakukan tuduhan ini tanpa memberikan bukti yang jelas, dan diduga mengarahkan warga untuk memprovokasi satu sama lain. Tuduhan ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan etika dari pihak yang bersangkutan.

Sebagai PLT Kepala Desa, kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen sebagai palsu seharusnya tidak berada di tangan mereka. Hal ini memerlukan keputusan dari pengadilan dengan putusan yang sah dan tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan klaim sepihak. Apalagi, SKPT dan pajak yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur dan dokumen yang berlaku.

Pihak berwenang, termasuk Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, diminta untuk menanggapi kasus ini dengan serius. Langkah-langkah profesional dan objektif diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak warga.

Ditempat terpisah Pemimpin Redaksi media Patrolihukum.net, Edi D, juga menyampaikan kalau dirinya juga dihubungi lewat WhatsApp oleh PLT Kades Dongin yang intinya mau melaporkan Pemimpin Redaksi dan Kaperwil Sulteng atas  pemberitaan yang ditayangkan oleh Kaperwil Patrolihukum.net kepihak Polisi. Menanyakan legalitasnya Kaperwil Patrolihukum.net, Roby A. Naser, ya saya jawab beliau legalitasnya jelas, Roby A. Naser di Box redaksi patrolihukum.net selain Kaperwil Sulteng, juga kita bekali legalitas untuk Peliputan Nasional dan Tim Investigasi agar berita berita sebelum tayang bisa di investigasi kebenarannya. Ujar Edi

Lebih lanjut, Edi D menjelaskan bahwa terkait media Patrolihukum.net, untuk Menhukam dan legalitasnya sudah jelas. Terkait terdaftar ke Dewan Pers yang ditanyakan oleh PLT Kades Dongin, ya kita jawab, itu tidak harus terdaftar didewan pers. Selama sudah memenuhi Menhukam dan legalitas yang di butuhkan kan sudah jadi. Untuk Kaperwil Sulteng Roby A.Naser legalitasnya jelas dan kita bekali kartu anggota serta surat tugas dari media Patrolihukum.net, dan sudah namanya sudah tercantum di box redaksi Patrolihukum.net. Pungkas Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net., Edi D

Hingga berita ini ditayangkan, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Kontak dengan media Patrolihukum.net menunjukkan bahwa PLT Kades Dongin hanya marah-marah tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Hal ini menambah kerumitan dan ketidakjelasan dalam kasus ini.

Diharapkan, pihak terkait segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak warga dan merusak integritas pemerintahan desa.

(Bersambung………….???)

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *