Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung pada 12 Oktober 2026

oleh -34 Dilihat
oleh
Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung pada 12 Oktober 2026

Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, tersedia pada Senin, 12 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan praktis bagi warga yang perlu mengurus keperluan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Masyarakat dapat memanfaatkan mobil layanan yang disiapkan Polrestabes Bandung sesuai lokasi operasional yang telah ditentukan.

Pada tanggal tersebut, Polrestabes Bandung menyiapkan dua mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Pembagian layanan ke dua titik memungkinkan warga memilih lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan akses perjalanan masing-masing. Informasi ini penting diperhatikan oleh pemegang SIM yang hendak menggunakan layanan perpanjangan melalui fasilitas keliling.

Jam pelayanan SIM keliling Bandung pada Senin pagi dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang berencana datang sebaiknya menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal tersebut agar dapat memanfaatkan layanan selama jam operasional. Pelayanan berlangsung pada hari dan waktu yang telah ditetapkan oleh Polrestabes Bandung.

Layanan mobil keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kebutuhan administrasi SIM dengan lebih dekat dari lokasi tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Dengan adanya dua titik pelayanan, warga Bandung dapat memperoleh akses layanan di lokasi berbeda tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat maupun Satpas. Sebelum berangkat, masyarakat disarankan memastikan kembali persyaratan administrasi yang diperlukan serta mengikuti ketentuan petugas di lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling Bandung pada 12 Oktober 2026 tersedia di dua lokasi. Setiap kendaraan berada di titik yang berbeda, sehingga pemohon perlu memastikan alamat tujuan sebelum berangkat. Informasi berikut disusun secara terpisah agar lokasi masing-masing mobil dapat dibaca dan dikenali dengan mudah.

Mobil SIM Keliling pertama berada di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Alamat tersebut menjadi lokasi layanan untuk kendaraan pertama pada jadwal yang telah ditentukan. Pemohon yang memilih titik ini dapat mencatat nama tempat dan alamat lengkapnya sebagai rujukan saat mempersiapkan kunjungan.

Penulisan alamat mobil pertama adalah sebagai berikut: Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Pastikan seluruh bagian alamat diperhatikan agar tidak tertukar dengan lokasi kendaraan kedua. Nama tempat yang tercantum, yaitu Tentha Avenue, serta nomor 256 pada Jalan Soekarno-Hatta merupakan bagian dari informasi lokasi layanan.

Mobil SIM Keliling kedua berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Titik ini merupakan lokasi tersendiri untuk kendaraan kedua pada layanan SIM Keliling Bandung tanggal 12 Oktober 2026. Pemohon dapat mencatat nama ITC Kebon Kelapa dan Jalan Pungkur sebagai alamat tujuan.

Penulisan alamat mobil kedua adalah sebagai berikut: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Informasi ini dipisahkan dari alamat mobil pertama untuk membantu pemohon menentukan lokasi yang sesuai. Dengan membedakan kedua alamat tersebut, pembaca dapat menghindari kekeliruan ketika memilih titik layanan SIM Keliling yang akan didatangi.

Ringkasnya, kendaraan pertama melayani di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung, sedangkan kendaraan kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Kedua alamat itu merupakan lokasi layanan yang tercantum untuk jadwal 12 Oktober 2026.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada dasarnya ditujukan untuk pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C. Jenis layanan ini bukan untuk semua kebutuhan terkait dokumen SIM, melainkan khusus permohonan perpanjangan bagi SIM yang masa berlakunya masih belum habis. Karena itu, pemohon perlu memastikan status masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi layanan. Pemeriksaan terhadap masa berlaku tersebut penting agar pengajuan dipahami sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.

Perpanjangan hanya dapat diajukan apabila SIM A atau SIM C yang dimiliki masih berada dalam masa berlaku. Dalam keadaan tersebut, kebutuhan pemohon termasuk perpanjangan SIM dan dapat diproses melalui layanan SIM keliling sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku pada SIM secara cermat, sehingga tidak keliru menganggap dokumen yang sudah tidak berlaku sebagai dokumen yang masih dapat diperpanjang. Pemahaman ini membantu membedakan layanan berdasarkan status SIM yang dibawa.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, permohonan tersebut tidak diproses sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. SIM yang telah kedaluwarsa mengikuti proses penerbitan seperti SIM baru, bukan proses perpanjangan. Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada status masa berlaku dokumen saat permohonan diajukan. SIM yang belum kedaluwarsa termasuk dalam layanan perpanjangan SIM A atau SIM C, sedangkan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak diperlakukan sebagai permohonan perpanjangan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pemohon memiliki pemahaman yang tepat sebelum mengajukan layanan.

Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Ketentuan tersebut menjadi acuan biaya penerbitan perpanjangan SIM pada layanan yang tersedia bagi masyarakat.

Warga yang berencana memanfaatkan layanan SIM keliling pada 12 Oktober 2026 sebaiknya memperhatikan biaya tersebut sebelum datang ke lokasi. Menyiapkan dana sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib. Perbedaan tarif SIM A dan SIM C perlu diperhatikan agar warga dapat mempersiapkan kebutuhan pembayaran secara tepat.

Selain menyiapkan biaya, warga juga diimbau menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling. Persiapan ini penting agar kebutuhan administrasi dapat dipenuhi ketika proses pelayanan berlangsung. Dengan membawa berkas yang diperlukan sejak awal, warga dapat mengurangi kemungkinan terhambatnya proses perpanjangan saat berada di lokasi.

Pastikan biaya perpanjangan dan berkas persyaratan telah disiapkan sebelum berangkat. Warga juga sebaiknya datang dengan mempertimbangkan waktu pelayanan dan kondisi lokasi pada hari pelaksanaan. Kesiapan tersebut akan mendukung kelancaran layanan, baik bagi pemohon maupun petugas. Untuk perpanjangan SIM A, siapkan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C memerlukan biaya Rp75.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Dengan demikian, warga dapat mendatangi layanan SIM keliling dalam keadaan lebih siap dan mengikuti proses yang tersedia dengan tertib.

Baca juga: Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026: Memperkenalkan Inovasi Terkini dari 19 Merek Global | Mengungkap Fenomena Dentuman Misterius di Bandung | Kilas Balik Duel El Clasico Indonesia: Persija Jakarta dan Persib Bandung