**Tolbar, 10 September 2024** – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, semakin mengundang perhatian publik. Menurut pemberitaan terbaru, ada indikasi kuat bahwa kasus ini melibatkan kepentingan politik tertentu. PLT Kades Dongin diduga telah mengambil alih fungsi pengadilan dengan memvonis dokumen dan pajak palsu serta memprovokasi warga untuk mengusir salah seorang penduduk, yang dinilai bertentangan dengan tugas dan wewenangnya yang hanya bersifat sementara.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Toili Barat, beliau dalam keadaan aktif namun enggan memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat media menghubungi beberapa staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, yang terlihat aktif namun tidak memberikan respons atau klarifikasi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap Wakil Bupati Banggai melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai terkait kasus ini. Awak media mengungkapkan bahwa PLT Kades Dongin diduga telah melanggar hak asasi manusia dengan tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan meminta agar Wakil Bupati mengambil sikap tegas.
Bupati Banggai juga dihubungi melalui pesan WhatsApp. Meskipun dalam keadaan aktif, Bupati tidak memberikan tanggapan atau membaca pesan yang dikirimkan oleh awak media.
Konfirmasi juga dilakukan terhadap PLT Kades Dongin mengenai dasar hukum pelantikan dan tindakan-tindakannya. Namun, jawaban yang diharapkan belum diperoleh.
Hingga berita ini diturunkan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini—mulai dari Camat Toili Barat, DPMD Banggai, Wakil Bupati, Bupati, hingga PLT Kades Dongin—terlihat membisu dan tidak memberikan tanggapan yang memadai. Situasi ini menambah kecurigaan adanya konspirasi politik yang melibatkan pelantikan PLT Kades Dongin. Publik pun menunggu tindakan tegas dari instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
**LP. Red/tim**