Dugaan Pelanggaran di Kafe King dan Kafe Idola Putra, Banggai

Dongin – Pada Senin, 01 Juli 2024, beberapa sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan dugaan terkait kegiatan yang tidak sesuai di Kafe King dan Kafe Idola Putra, yang berlokasi di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Menurut sumber-sumber tersebut, kedua kafe ini diduga tidak memiliki izin resmi dari kepala Desa Pandan Wangi.

“Sampai saat ini, kedua kafe tersebut diduga tidak memiliki izin keramaian dari Pemerintah Daerah Banggai atau instansi terkait, yang merupakan syarat untuk beroperasinya kafe karaoke yang menyajikan minuman beralkohol seperti Bir dan Cap Tikus,” ujar salah satu sumber.

Sumber-sumber tersebut meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan memeriksa kelengkapan izin-izin yang dibutuhkan. Mereka juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran di Kafe King, yang beberapa waktu lalu dikabarkan sering terjadi keributan antara para pelayan karaoke.

Selain itu, Kafe Idola Putra juga disorot karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur, yang melanggar ketentuan perlindungan anak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami meminta aparat penegak hukum di Banggai untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti kasus-kasus ini dengan serius,” tambahnya.

Kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi, saat dikonfirmasi, tidak pernah memberikan izin terkait operasional kedua kafe tersebut. Pihak kafe juga diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.

LP. Red/tim