Semua anggota media radarnkri.id di bekali Id Card, Surat Tugas dan di bekali link untuk login tanpa terkecuali. Karenanya semua anggota media radarnkri.id bisa menerbitkan hasil karyanya langsung tanpa menunggu lama.
Buruan ayo bergabung bersama media kita radarnkri.id
PENERBIT : PT MEDIA DUAPUTRI GROUP
MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1909230109454
NPWP: 50.436.811.9-648.000
KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100
Komisaris Perusahaan: Andri Prastyo A
Penasehat Hukum : Suwandi, SH MM, Dhony Irawan HW.SH.MHE
Pimpinan Redaksi: Andri Prastyo A (Ajilawe)
Wakil Pimpinan Redaksi : Nurhadi, Indra Mahendra, SE (Aba Sumain)
Iklan dan Pengembangan: Edhi Mulyono, Edi Darminto
Editor Nasional: M. Akbar Wafa, M. Ridho
Editor NTT : Yakobus Elton Nggiri, Eka Yudha
Editor Jakbar : Mas Husni
Editor Provinsi Riau : Arismandianto
Editor Papua: Timo Kara
Liputan Khusus : Siti Fatimatus Zahroh, Intan JR Pamungkas, Moh. Mustofa
Tim Investigasi: Karmawan, Yakobus Elton Nggiri
Korwil Jatim: Moh. Mustofa, Mujiono
Kabiro Tuban: Siti Fatimatus Zahroh, Pamuji
Jurnalis Tuban: Eko Wahyudi, Ratno
Kaperwil Jawa Barat: Ibnu Siswoyo, SH
Kaperwil NTT: Yakobus Elton Nggiri
Kaperwil Lampung: Arditya Phalepi
Iklan Dan Pengembangan:
Edhi Mulyono : +62 812-3510-053
Edi Darminto : +62 822-3311-6125
Alamat Kantor: Tuban, Jawa Timur
Contak Person: 081553339697
Email: radarnkri306@gmail.com
Rek Redaksi: BRI 657801023883535 KASMUNTIK
Warning !!! Semua Media Online yang mengatasnamakan dalam naungan PT. Media Duaputri Group Patut di pertanyakan surat kerjasama yang bertandatangan basah dan segera menghubungi email resminya PT. Duaputri Group (ptduaputrigroup@gmail.com/081553339697) terkait keabsahan surat kerjasama.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media Radarnkri.id tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi Radarnkri.id berarti, bukan wartawan media Radarnkri.id !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media Radarnkri.id sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI !!!!