Box Redaksi Radarnkri.id

PENERBIT : PT MEDIA DUAPUTRI GROUP

MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023

NIB: 1909230109454

NPWP: 50.436.811.9-648.000

KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100

 

Penasehat Hukum : LBH Sastra Brachmastra Yudha

Suwandi, SH MM, Mohammad Chusnul Chuluq, SH

Pembina: Intan JR Pamungkas, M Akbar

 

Pimpinan Redaksi: Andri Prastyo A (Ajilawe)

Wakil Pimpinan Redaksi : Nurhadi, Indra Mahendra, SE (Aba Sumain)

 

Editor Nasional: M. Akbar Wafa, M. Ridho

Editor NTT : Yakobus Elton Nggiri, Eka Yudha

Editor Jakbar : Mas Husni

Editor Provinsi Riau : Arismandianto

Editor Papua: Timo Kara

 

Liputan Khusus : Siti Fatimatus Zahroh, Intan JR Pamungkas, Moh. Mustofa, , Setiawan, Diyana, Kholis, Sugiono, Mardi

Tim Investigasi: Karmawan, Yakobus Elton Nggiri, Jamburi

Kaperwil Jatim: Suroso, S,Ag

Korwil Jatim: Moh. Mustofa, Mujiono

Kabiro Tuban: Pamuji

Jurnalis Tuban: Eko Wahyudi, Ratno

Alamat Perwakilan Redaksi Sulsel: Jalan Kancil 3 No 30, No Whatsap: 0878-3874-6630

Kaperwil Sulsel: Rudi Tendean

Kaperwil NTT: Yakobus Elton Nggiri

 

Alamat Kantor: Tuban, Jawa Timur

Contak Person: 081553339697

Email: radarnkri306@gmail.com

Rek Redaksi: BRI   657801023883535 KASMUNTIK

 

Warning !!! Semua Media Online yang mengatasnamakan dalam naungan PT. Media Duaputri Group Patut di pertanyakan surat kerjasama yang bertandatangan basah dan segera menghubungi email resminya PT. Duaputri Group (ptduaputrigroup@gmail.com/081553339697) terkait keabsahan surat kerjasama.

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,  Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.

Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.

Wartawan media Radarnkri.id tercantum dalam Box Redaksi  dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi Radarnkri.id berarti, bukan wartawan media Radarnkri.id !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media Radarnkri.id sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI  !!!!