Aroma Lama di Balik Nama Baru: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Menghantui Pasuruan

Aroma Lama di Balik Nama Baru: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Menghantui Pasuruan

PASURUAN, Jawa Timur — Skema lama dengan kemasan baru? Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak di Pasuruan. Nama H. Wahid, yang pada 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara penimbunan puluhan ribu ton solar subsidi, kembali dikaitkan dengan aktivitas distribusi solar yang diduga menyimpang dari peruntukan.

Dalam kasus sebelumnya, aktivitas disebut melibatkan PT Mitra Central Niaga dengan dugaan pemanfaatan gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 12, Mandaranrejo, Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Perkara itu menjadi sorotan karena skalanya yang besar dan dampaknya terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Jawa Timur.

Kini, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas serupa diduga kembali berjalan dengan pola lebih tertutup. Nama PT Mitra Central Niaga tak lagi muncul. Sebagai gantinya, beredar nama PT Srikarya Lintasindo yang disebut mengambil BBM bersubsidi dari sejumlah daerah seperti Blitar, Pasuruan, dan Malang.

Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, lalu dijual kembali ke pelanggan lama dengan harga setara solar nonsubsidi. Jika praktik ini terbukti, maka terdapat selisih harga signifikan antara harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dan harga pasar industri—selisih yang berpotensi menjadi keuntungan ilegal.

Dugaan Pelanggaran Serius Undang-Undang Migas

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam regulasi energi nasional.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Pasal ini menjadi dasar hukum utama dalam penindakan mafia BBM subsidi, baik terhadap individu maupun korporasi.

Jika badan usaha digunakan sebagai instrumen untuk menjalankan praktik tersebut, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

Tak hanya itu, apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen fiktif, rekayasa administrasi, atau perubahan badan hukum untuk menghindari penelusuran aparat, maka dapat pula dikenakan:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman hingga 6 tahun penjara);

Pasal 266 KUHP apabila ada keterangan palsu dalam akta autentik;

Pasal 378 KUHP tentang penipuan;

Bahkan dapat berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika aliran dana hasil kejahatan disamarkan melalui sistem keuangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rakyat Kecil Jadi Korban Sunyi

Solar subsidi dirancang sebagai bantalan ekonomi bagi nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha mikro. Ketika pasokan tersendat atau “habis lebih cepat” di SPBU, kelompok inilah yang pertama merasakan dampaknya.

Antrean panjang, pembatasan pengisian, hingga pembelian melalui jalur tidak resmi dengan harga lebih tinggi menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat. Sementara jika benar ada distribusi besar-besaran ke sektor non-subsidi, maka terjadi distorsi kebijakan publik yang serius.

Subsidi adalah instrumen keadilan sosial. Ketika diselewengkan, yang dirampas bukan hanya anggaran negara, tetapi hak hidup layak masyarakat kecil.

Menanti Ketegasan Aparat

Kemunculan nama perusahaan baru dalam pusaran dugaan lama memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk pengulangan tindak pidana dengan wajah berbeda? Jika benar terjadi pergantian badan usaha untuk mengaburkan jejak, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi upaya menghindari proses hukum.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi krusial. Tanpa itu, praktik mafia subsidi akan terus bermetamorfosis—berganti nama, berganti bendera, tetapi dengan pola yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Srikarya Lintasindo maupun keterangan terbaru dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.

Namun satu hal tak bisa dibantah: setiap liter solar subsidi yang dialihkan dari hak rakyat adalah penggerusan keadilan yang nyata. Negara dituntut hadir—bukan sekadar mencatat, tetapi menindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *