Nganjuk, Jawa Timur — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, hingga kini diduga masih beroperasi secara bebas dan terbuka, seolah kebal terhadap hukum. Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut telah diberitakan dan didumasikan kepada aparat penegak hukum sejak 9 Januari 2026, namun hingga hari ini tidak terlihat adanya tindakan tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH). Ketika praktik perjudian berlangsung secara terang-terangan, menghadirkan puluhan kendaraan, kerumunan massa, dan aktivitas rutin, namun tanpa satu pun penindakan, maka wajar bila publik mencium aroma pembiaran yang sistematis.
Arena perjudian yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial Hendro, berdasarkan pantauan lapangan, terus beroperasi hampir tanpa hambatan. Setiap kali arena dibuka, puluhan sepeda motor memadati lokasi, bahkan terparkir di halaman rumah warga sekitar. Aktivitas ilegal ini berlangsung seolah-olah telah menjadi “hiburan legal”, bukan kejahatan pidana.
Situasi tersebut mengoyak rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, praktik perjudian ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan secara terang-terangan dan berulang, namun tetap dibiarkan hidup subur. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
“Kalau sudah ramai, motor berjejer, tapi tidak pernah ada razia atau penindakan, kami wajar curiga. Jangan-jangan memang dibiarkan,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bertolak Belakang dengan Perintah Presiden
Pembiaran ini dinilai bertolak belakang secara frontal dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang secara tegas memerintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat. Namun realitas di Desa Sugihwaras justru menunjukkan hukum seperti kehilangan nyawa.
Jika benar tidak ada tindakan, maka kondisi ini berpotensi mencederai wibawa hukum, merusak kepercayaan publik, dan menggerus citra institusi kepolisian. Dugaan adanya oknum yang membekingi atau melindungi praktik perjudian pun semakin menguat di tengah masyarakat.
Jelas Melanggar Hukum, Namun Hukum Seolah Lumpuh
Secara hukum, praktik perjudian bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius. Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:
- Pasal 303 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. - Pasal 303 bis KUHP
Mengatur pidana bagi pihak yang ikut serta dalam praktik perjudian. - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan harus diberantas. - Pasal 55 dan 56 KUHP
Mengatur tentang penyertaan, termasuk pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana.
Lebih jauh, apabila terbukti ada oknum aparat yang melakukan pembiaran, bahkan menerima keuntungan, maka dapat dijerat dengan:
- Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. - Pasal 221 KUHP
Menghalangi proses penegakan hukum. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya
Pasal 11 dan Pasal 12, apabila terdapat unsur suap atau gratifikasi.
Desakan Publik: Jangan Lindungi Kejahatan
Masyarakat kini mendesak Kapolres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk turun tangan secara langsung, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Termasuk menyikat oknum aparat, apabila terbukti melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap praktik perjudian.
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan pembangkangan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh judi. Hukum tidak boleh tunduk pada uang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran dan masih beroperasinya arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Sugihwaras. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

