Jakarta – Eskalasi situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah berdampak pada operasional penerbangan jemaah umrah asal Indonesia. Penutupan sejumlah ruang udara di bandara utama kawasan tersebut membuat sebagian jadwal penerbangan terganggu dan memerlukan langkah koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keselamatan jemaah.
Ketua DPP Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu), Farid Aljawi, mengungkapkan bahwa penutupan ruang udara secara resmi terjadi di beberapa bandara utama seperti Doha dan Dubai. Kondisi tersebut membuat sejumlah maskapai tidak dapat beroperasi sementara waktu dan berdampak pada proses kepulangan jemaah dari Tanah Suci.
Menurut Farid, pihaknya bersama 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memantau situasi sekaligus memastikan data jemaah Indonesia yang masih berada di Tanah Suci maupun yang sedang dalam proses kepulangan dapat dihimpun secara akurat.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara ibadah umrah yang memiliki izin agar segera mengirimkan data jemaah kepada masing-masing asosiasi untuk diteruskan kepada Kementerian Haji, sehingga data tersebut akurat. Data tersebut meliputi jemaah yang masih berada di Tanah Suci, baik di Mekkah, Madinah maupun di Jeddah,” ujar Farid kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, Farid yang juga owner Tursina Tours menjelaskan, data tersebut mencakup jemaah yang telah kembali ke Indonesia, yang masih berada di Tanah Suci, hingga jemaah yang sedang menunggu jadwal penerbangan pulang ke Jakarta dengan batas waktu kepulangan hingga 18 April 2026. Data ini menjadi acuan penting untuk memetakan maskapai mana yang masih dapat beroperasi dan mana yang harus menghentikan sementara layanan penerbangan.
Farid merinci, saat ini penerbangan melalui Abu Dhabi dengan maskapai Emirates (Dubai), Etihad Airways (Abu Dhabi) dan Qatar Airways (Doha) dilaporkan tidak dapat beroperasi. Sementara itu, beberapa maskapai lain seperti Garuda Indonesia, Saudia Airlines, Lion Air, Hainan Airlines serta Ethiopian Airlines masih dapat melayani penerbangan jemaah umrah.
Terkait jemaah yang tertahan di bandara luar negeri atau dalam kondisi transit, Farid meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk mengambil langkah cepat dalam proses evakuasi.
“Mereka yang berada di luar negeri dan sedang transit, kami meminta Kementerian Luar Negeri untuk membantu mengevakuasi jemaah keluar dari bandara menuju hotel-hotel terdekat,” tegas Farid yang aktif sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP PJS (Pro Jurnalismedia Siber).
Menurutnya, langkah evakuasi tersebut penting agar jemaah tidak terlantar berjam-jam di dalam bandara tanpa kepastian logistik maupun akomodasi. Sementara bagi jemaah yang transit di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, pihak asosiasi mengarahkan mereka untuk kembali ke negara asal sambil menunggu kepastian jadwal penerbangan berikutnya.
Di sisi lain, perkembangan situasi ini juga menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI pada 11 Maret 2026, pemerintah menjelaskan sejumlah skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah.
Dalam rapat tersebut dipaparkan tiga skenario utama, yakni:
1. Jemaah tetap berangkat dengan mitigasi pengalihan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman, diplomasi keamanan untuk mendapatkan koridor aman, serta penerapan protokol evakuasi darurat saat pelaksanaan ibadah haji.
2. Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah, meskipun Arab Saudi tetap membuka pelaksanaan haji secara normal, dengan konsekuensi pemerintah melakukan negosiasi agar biaya layanan yang telah dibayarkan tidak hangus.
3. Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Indonesia juga tidak memberangkatkan jemaah dan fokus pada pengamanan pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan tim khusus di Bandara Jeddah dan Madinah untuk berkoordinasi dengan maskapai, memastikan kebutuhan dasar jemaah yang menunggu penerbangan serta melakukan pemantauan selama 24 jam secara non-stop.
Komisi VIII DPR RI juga mencatat adanya 10 poin kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan para stakeholder penyelenggara umrah sebagai langkah respons terhadap situasi ketidakpastian saat ini.
Mengenai potensi kerugian materiil akibat gangguan penerbangan, Farid mengaku belum dapat melakukan penghitungan secara rinci karena situasi masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa kondisi ini merupakan force majeure, yakni keadaan di luar kendali penyelenggara perjalanan, maskapai, maupun pihak hotel.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan penyelamatan dan keselamatan jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci maupun di beberapa negara transit,” pungkasnya (TJ)

