Tangerang – Polsek Cikupa menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya pemberhentian dan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Maulana melalui layanan Call Center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa melakukan klarifikasi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.22 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pemda Tigaraksa, Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat menghubungi layanan 110, pelapor diketahui berada di kantor leasing PT BSN yang beralamat di Jalan Pemda Tigaraksa, Kampung Bojong RT 013/01, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.
Dalam kegiatan klarifikasi tersebut, personel Polsek Cikupa yang terlibat antara lain IPTU Rusandi selaku Perwira Pengawas (Pawas), piket Binmas, serta piket Reskrim.
Pelapor menjelaskan bahwa saat dirinya sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah dengan nomor polisi A-5992-HW, kendaraan tersebut diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian dibawa ke kantor leasing PT BSN.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak debt collector, diketahui bahwa sepeda motor tersebut memiliki tunggakan pembayaran angsuran selama 12 bulan dan baru dibayarkan selama dua bulan. Selanjutnya, setelah dilakukan klarifikasi kepada pelapor, diketahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah dilakukan listback oleh keluarganya dan tidak dilakukan pembayaran angsuran selama sekitar 10 bulan.
Setelah diberikan arahan dan penjelasan oleh petugas kepada kedua belah pihak, pelapor mengakui kesalahannya karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana mestinya. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu merespons setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami permasalahan di lapangan. Polri siap hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya mediasi dan klarifikasi tersebut, permasalahan antara pelapor dan pihak leasing dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah, dan situasi tetap berjalan aman serta kondusif.

