Galian C Ilegal di Gunung Girik, Lamongan: Dugaan Pencurian BBM Bersubsidi Menguat

Galian C Ilegal di Gunung Girik, Lamongan: Dugaan Pencurian BBM Bersubsidi Menguat

Lamongan, 6 Maret 2026 – Praktik galian C ilegal di Gunung Girik, Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya merusak lingkungan, kegiatan ini diduga kuat memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal, yang diambil dari pom bensin setempat, untuk operasional alat berat penggalian.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik lahan berinisial HND mengoperasikan galian tersebut tanpa izin resmi, sementara pengambil BBM bersubsidi dikenal dengan nama panggilan Pak Lia, diduga menyuplai solar untuk kegiatan ilegal ini. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi menyebabkan kerusakan serius pada lereng Gunung Girik, mengancam kelestarian lingkungan, dan berpotensi menimbulkan longsor. Warga setempat mengaku khawatir terhadap keselamatan mereka dan kerusakan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

“Tanah kami retak, air tanah berkurang, dan jalan-jalan rusak akibat truk-truk besar yang terus keluar-masuk,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekuatan Hukum: Dugaan Tindak Pidana

Berdasarkan hukum Indonesia, tindakan pemilik lahan dan pengambil BBM bersubsidi ini bisa dikategorikan sebagai beberapa tindak pidana:

  1. Pencurian BBM Bersubsidi – Merujuk pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan BBM bersubsidi untuk tujuan non-publik atau komersial tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman kurungan dan denda.
  2. Pengelolaan Galian C Tanpa Izin – Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
  3. Perusakan Lingkungan – Aktivitas ini juga berpotensi melanggar Pasal 98 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
  4. Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen – Jika HND atau pihak terkait menggunakan surat palsu atau dokumen untuk menutupi aktivitas tambang ilegal, mereka dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah terhadap pertambangan ilegal dan distribusi BBM bersubsidi. Aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara ini menunjukkan lemahnya kontrol di tingkat lokal, serta perlunya penegakan hukum yang tegas.

Aktivis lingkungan dan warga setempat menuntut aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum. Mereka menekankan, tanpa tindakan nyata, praktik serupa akan terus terjadi dan merusak lingkungan serta merugikan negara.

“Ini bukan hanya soal tanah atau BBM. Ini soal keadilan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas salah seorang aktivis.

Reporter: Suroso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *