Sabung Ayam dan Dadu Diduga Menggila di Baleturi Prambon Nganjuk, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Sabung Ayam dan Dadu Diduga Menggila di Baleturi Prambon Nganjuk, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Nganjuk, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang diduga dimeriahkan permainan dadu di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas ilegal ini menggeliat secara terang-terangan, seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum Polsek Nganjuk dan Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial KM, sosok yang disebut-sebut bukan pemain baru dalam dunia sabung ayam. Nama tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas perjudian serupa yang sudah lama meresahkan masyarakat.

Ironisnya, praktik sabung ayam ini disebut berlangsung secara terbuka untuk umum, tanpa rasa takut, tanpa upaya sembunyi, bahkan terkesan kebal hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah hukum masih berfungsi, atau sengaja dibiarkan lumpuh?

Melanggar Hukum Secara Terang-Benderang

Perlu ditegaskan, sabung ayam dan perjudian dadu adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran norma sosial. Perbuatan tersebut jelas melanggar:

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan harus diberantas demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan pembenaran apa pun bagi berlangsungnya praktik sabung ayam, apalagi jika disertai unsur perjudian lain seperti dadu.

Ujian Serius bagi Integritas Aparat

Maraknya aktivitas perjudian yang disebut berjalan tanpa hambatan ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum dan ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Jika praktik ilegal semacam ini terus berlangsung, maka wajar apabila publik menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Lebih jauh, pembiaran terhadap tindak pidana dapat mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyebutkan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Publik Menanti Tindakan Nyata

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Satreskrim Polres Nganjuk untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik judi yang merasa kebal di hadapan negara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *